Opini Publik yang Terpancar dari Kesadaran Publik

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fikriyun”

Jawaban Pertanyaan:

Opini Publik yang Terpancar dari Kesadaran Publik

Kepada Mohamed Ali Bouazizi

 

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Bismillâh ar-rahmân ar-rahîm.

Beberapa waktu yang lalu, saya membaca sebuah artikel oleh salah seorang syabab yang luar biasa, yang saya anggap sebagai salah satu pilar dari orang-orang Hizb. Dia mengatakan di dalam artikel itu: “…dan pada saat kita dapat mewujudkan opini publik yang memadai tentang proyek politik Islami yang mewujud dalam daulah Islam dan sistem politiknya yang unik di satu penjuru minimalnya, yang diiringi dengan pendampingan yang cukup dari orang-orang yang memiliki kekuatan dan pertolongan yang mereka merebut kekuasaan dari perampas kekuasaan dan agen-agennya, Daulah Islam akan bangkit untuk mengubah wajah sejarah”.

Ketika saya merujuk kepadanya dalam artikel ini, balasan dia adalah: “Opini publik belum memberi kita kepemimpinan, meskipun kita mendapatkan rasa hormat dan kepercayaan di beberapa penjuru (negeri). Sebagaimana, ahlu an-nushrah pada galibnya tidak memberikan kepemimpinan mereka kepada orang yang tidak memiliki popularitas yang signifikan di masyarakat”.

Saya dan beberapa syabab di sekitar saya merasa kecewa dengan pendapat ini karena kami hidup di atas gagasan bahwa opini publik itu telah ada.

Dan berdasarkan lingkungan tempat saya tinggal, dan kontak saya dan sekelompok syabab di sekitar saya dengan beberapa pengacara, saya dapat mengatakan dengan yakin dan tenteram bahwa opini publik itu ada di tengah umat seputar kepastian perubahan dan keharusan berdasarkan Islam.

Kita sebagai Hizb menginginkan opini publik yang disertai dengan kesadaran umum tentang Islam yang kita tawarkan. Dan kita ingin membawa umat ini ke level tertinggi jika memungkinkan. Namun, ini bukan syarat bagi kita untuk memulai proses pencarian nushrah, menurut saya. Karena umat secara emosional selalu memilih Islam dan tidak membahas Islam yang diusulkan oleh Partai an-Nur, an-Nahdhah Tunisia, Ikhwanul Muslimin atau Erdogan ketika memilih mereka. Dan andai umat menemukan kita di kancah terlibat dalam sistem internasional, niscaya umat akan memilih kita sebelum mereka, karena mempercayai kita dan bahkan mendesak kita untuk berpartisipasi dalam pemilihan supaya umat memilih kita. Islam akan kembali asing sebagaimana awalnya. Dan ucapan bahwa jika kita mengambil pemerintahan sebelum umat memahami bagian dari Islam yang kita tawarkan, maka umat akan berpaling dari kita atau berkata: “Ini bukan Islam yang saya inginkan”, ucapan ini merupakan pernyataan yang tidak tepat dan hal itu tidak akan terjadi karena umat menerima ide-ide yang bukan berasal dari Islam pada akhir Daulah Utsmaniyah dengan dasar bahwa ide-ide itu berasal dari Islam hanya karena dikatakan oleh “ulama” atau Syaikh al-Islam, dan umat tidak membahas validitasnya. Dan sampai sejauh ini, umat menerima apa yang dikatakan para syaikh yang ditenarkan di berbagai kanal satelit. Dan ketika Rasulullah saw hijrah ke Madinah dan mengambil pemerintahan, opini publik bersama dengan Islam, meskipun tasyri’ belum sempurna.

Dan ketika Taliban sampai ke pemerintahan sekarang ini, beberapa topik diangkat di kanal al-Waqiyah seputar Taliban apakah kita meminta mereka untuk mendeklarasikan al-Khilafah? Dan kita menasehati mereka agar Islam menjadi referensi mereka dan agar tidak terlibat dalam sistem internasional, dan …  Dan jika syabab yang sama, yang saya kutip pendapatnya tentang topik opini publik, dia mengatakan: Taliban, Islam harus menjadi referensi mereka, dan sandarannya harus umat, dan harus memiliki kedalaman di sekitarnya, sehingga tidak menganggap garis batas di antara negeri-negeri kaum Muslim. Ini adalah ucapan yang benar dan bagus, tetapi dia tidak memperhitungkan opini publik seperti yang menjadi pandangannya.

Apakah disyaratkan opini publik tertentu jika Hizb mengambil pemerintahan dan hal itu tidak disyaratkan jika al-Khilafah dideklarasikan oleh pihak lain?

Berilah faedah kepada kami, semoga Allah merahmati Anda.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda atas doa Anda yang baik untuk kami, dan kami mendoakan kebaikan untuk Anda.

Adapun jawaban pertanyaan Anda, opini publik yang terpancar dari kesadaran publik merupakan syarat untuk thalab an-nushrah. Negeri manapun di antara negeri kaum muslim yang di situ terpenuhi syarat ini maka nushrah diminta di situ dengan ketentuan negeri tersebut, di situ ada pilar-pilar penyusun negara. Jika opini publik terpenuhi di suatu negeri dari wilayah al-majâl maka nushrah diminta di situ, dan di negeri manapun lainnya yang di situ ada pilar-pilar penyusun daulah, yakni jika opini publik terpenuhi di suatu negeri dari wilayah majâl menurut apa yang disebutkan, maka thalab an-nushrah menjadi wajib di setiap negeri yang di situ ada pilar-pilar penyusun daulah, baik apakah negeri itu menjadi titik sentral (nuqthah al-irtikâz) atau untuk digabungkan ke negeri lain.

Opini publik itu telah terjadi pada dekade 60-an abad lalu dan karenanya Hizb mulai melakukan thalab an-nushrah di setiap wilayah dakwahnya (majâlnya) sesuai kondisi-kondisi negeri itu dan menurut pandangan qiyadah al-Hizb. Dan saya sebutkan di bawah ini beberapa perkara yang memiliki hubungan:

1- Kami telah menyebutkan di Jawab Soal tanggal 5 Rabiul Akhir 1389 H – 20 Juni 1969 sebagai berikut:

[… Pada awal tahun 1964 M, saling respon umat dengan Hizb ditemukan di Yordania, yaitu di salah satu wilayah Hizb (dan telah dikonfirmasi bergabungnya negeri-negeri tetangga, artinya ada opini publik yang terpancar dari kesadaran publik dan demikian juga pilar-pilar penyusun daulah).  Dengan begitu telah terjadi saling respon dengan Hizb sebagai satu keseluruhan, seolah-olah telah terjadi di seluruh majalnya (wilayah dakwahnya). Oleh karena itu, Hizb membatasi thalab an-nushrah pada satu dari dua  masalah (pertama, untuk memungkinkan Hizb guna mengemban dakwah, dan kedua, untuk menyampaikan Hizb ke pemerintahan), Hizb membatasinya dalam thalab an-nushrah untuk mengambil pemerintahan. Dan sejak saat itu sampai sekarang Hizb telah melakukan thalab an-nushrah untuk mengambil pemerintahan. Thalab an-nushrah untuk mengambil pemerintahan merupakan thariqah dan bukan uslub, yaitu merupakan hukum syara’ yang wajib dipatuhi, dan bukan merupakan aktifitas yang diharuskan oleh realita. Oleh karena itu Hizb terikat dengan thalab an-nushrah. Hanya saja, aktifitas thalab an-nushrah merupakan aktifitas yang besar dan berbahaya, tidak setiap syabab mampu melakukannya, dan Hizb tidak boleh menyandarkannya kepada syabab sesiapapun. Olehnya itu tidak mungkin Hizb menugaskannya ke semua syabab… Rasulullah, saw, meminta pertolongan dari para pemimpin kabilah atau kepala negara. Dan Beliau meminta pertolongan dari delegasi-delegasi yang datang ke Mekah, dan dari orang-orang kuat yang biasa pergi ke Baitullah, yaitu meminta pertolongan dari kelompok kuat yang layak untuk thalab an-nushrah. Dan Mush’ab bin ‘Umair meminta pertolongan (nushrah) dari para pemimpin Madinah, dan dia meminta pertolongan dari orang-orang kuat, kemudian mengumpulkan mereka individu per individu dan membawa mereka sebagai satu kelompok kepada Rasulullah saw, agar mereka secara riil menolong Beliau dan menyerahkan kekuasaan Madinah kepada Beliau dan membela dakwah dan mati di jalan melindungi dakwah.

Realita ini adalah realita sama yang dilalui Hizb dalam thalab an-nushrah. Hizb memintanya sebagaimana Rasulullah saw memintanya dan sebagaimana Mush’ab memintanya, baik dengan jalan Rasul saw meminta nushrah dari satu kelompok atau dengan jalan Mush’ab yang disetujui oleh Rasul saw, yaitu meminta pertolongan dari individu-individu kuat secara individu per individu kemudian mengumpulkan mereka sebagai satu kelompok agar secara riil melakukan nushrah …].

2- Kami telah menyebutkan di dalam Jawab Soal tanggal 12 Muharram 1390 H – 20 Maret 1970 sebagai berikut:

(Titik sentral (nuqthah al-irtikâz) adalah tempat yang di situ ditegakkan daulah, yakni tempat yang di situ Hizb menerima pemerintahan … Artinya jika di situ tidak terpenuhi semua pilar-pilar penyusun daulah maka tidak layak menjadi titik sentral kecuali …. di situ ada tempat lain yakni entitas lain yang dikonfirmasi akan ada saling respon bersama tempat pertama itu jika di situ tegak daulah dan dari keduanya sekaligus atau salah satunya mungkin terpenuhi semua pilar-pilar penyusun daulah …

… Yordania saling respon dari dirinya sendiri tanpa usaha dari Hizb. Maka menjadi keharusan bagi Hizb bekerja untuk mengambil pemerintahan di Yordania. Maka Hizb mulai bekerja di Yordania dan selain Yordania untuk mewujudkan kekuatan fisik yang memadai dan mampu mengambil pemerintahan melalui jalan thalab an-nushrah, terutama setelah saling respon itu terjadi dari entitas lain. Dan dengan begitu, Yordania menjadi mungkin menjadi titik sentral, dan mungkin diambil pemerintahan di situ, sebab di situ telah terealisir syarat-syarat titik sentral.

… Madinah layak menjadi titik sentral sebab di situ terpenuhi pilar-pilar penyusun daulah berkaitan dengan negara-negara jazirah. Bahkan Thaif layak menjadi titik sentral sebab di situ terpenuhi pilar-pilar penyusun daulah berkaitan dengan negara-negara jazirah…

Jadi thalah an-nushrah merupakan perkara yang sangat sulit dan sangat berbahaya. Dia memerlukan kepahlawanan dan keberanian yang tidak biasa dan memerlukan ketekunan dan cara-cara tidak biasa dan memerlukan kesabaran, keuletan dan penilaian yang baik …).

3- Adapun kepemimpinan riil maka ini sulit dicapai dalam kondisi saat ini sebelum tegaknya daulah sebab opini publik itu merealisasi kepemimpinan intelektual dan tidak diiringi oleh kepemimpinan riil kecuali jika umat memerintah dirinya sendiri sebagaimana pada masa Rasulullah saw. Adapun saat ini, neger-negeri kaum Muslim diperintah oleh kaum kafir imperialis secara langsung atau melalui proxy. Oleh karena itu opini publik yang terpancar dari kesadaran publik yakni kepemimpinan intelektual, jika tercapai di suatu bagian dari wilayah majal dan pilar-pilar penyusun daulah juga terpenuhi di situ maka thlaab an-nushrah menjadi wajib. Adapun kepemimpinan riil, pada semisal kondisi kita yang sedang kita jalani, maka itu tercapai ketika daulah tegak.

4- Kami telah mempublikasikan penjelasan untuk perkara-perkara ini di dalam Jawab Soal yang menyerupai pertanyaan Anda dan Jawab Soal tersebut telah kami publikasikan pada 20 September 2011. Di situ dinyatakan:

[Opini Publik (al-Wa’yu al-‘âm)

Al-wa’yu dari wa’iya, secara bahasa seperti dikatakan di Lisan al-‘Arab: Wa’iya: al-wa’yu: hafalan hati akan sesuatu.  Wa’â asy-syay’a wa al-hadîts ya’iyuhu wa’yan wa aw’âhu: artinya menghafalnya, memahaminya dan menerimanya, maka dia wâ’in (sadar).  Fulan lebih sadar dari Fulan artinya dia lebih hafal dan lebih paham.  Dan di dalam hadits :

« نَضَّر اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقالَتي فوَعاها، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ »

Allah menjadikan bagus seseorang yang mendengar perkataanku lalu ia hafal dan pahami.  Betapa banyak orang yang diberitahu, dia lebih hafal dan paham dari orang yang mendengar

Dan al-âm (umum) hendaknya kesadaran (pemahaman) ini menyeluruh yang menonjolkan sesuatu dalam masalah tersebut.

Sedangkan bagaimana kesadaran umum atas al-Khilafah itu terwujud, maka itu bukanlah pengetahuan yang bersifat parsial terhadap lafazh al-Khilafah.  Akan tetapi demikan juga meliputi pengetahuan terhadap sebagian hukum yang menonjol tentang al-Khilafah bahwa al-Khilafah itu fardhu, khalifah yang satu, baiat dengan keridhaan dan pilihan … Dan pengetahuan sebagian wewenang Khalifah yang menonjol seperti ri’ayah syu’un (pemeliharaan urusan-urusan) dalam negeri dan luar negeri … Kami katakan “sebagian”, sebab kesadaran umum tidak berarti pengetahuan tentang seluruh rincian akan tetapi cukup global saja agar orang menjadi orang yang sadar (paham) atas al-khilafah dengan kesadaran (pemahaman) yang bersifat umum…  Begitulah perkara-perkara lainnya.

Kesadaran publik secara riil tercapai di bagian-bagian majal dakwah dan sebagaimana sudah diketahui, jika tercapai di salah satu majal maka tahapan aktifitas berjalan bersamaan di wilayah-wilayah lainnya untuk mengejar ketertinggalan dengan bagian-bagian yang di situ telah tercapai … sampai tercapai di seluruh sisi umat dengan izin Allah.

–  Tercapainya kesadaran publik merupakan syarat untuk mulai dalam thalab an-nushrahTetapi bukan merupakan syarat, hal itu tercapai di semua majal (wilayah dakwah). Kesadaran publik ini telah tercapai di lebih dari satu wilayah majal sejal awal dekade 60-an maka Hizb memulai thalab an-nuhrah. Dan setiap negeri yang ditetapkan thalab an-nushrah di situ maka Hizb memasifkan aktifitasnya dalam opini publik yang terpancar dari kesadaran publik agar kedua perkara itu tercapai secara paralel.

Tercapainya kesadaran publik di suatu tempat tidak berarti bahwa hal itu tidak bisa digoyahkan atau diganggu oleh kekuatan lokal dan internasional. Juga tidak berarti bahwa kekuatan itu tidak mampu menyebaran penyesatan dan kebatilan-kebatilan …

Kami telah menyebutkan di lebh dari satu tempat “opini publik yang terpancar dari kesadaran publik” … Dan jika kadang-kadang kami sebukan “opini publik” saja, atau “kesadaran publik” saja, maka itu juga benar sebab opini publik yang dituntut itu adalah yang terpancar dari kesadaran publik. Jadi keduanya dalam satu rangkaian. Dan penyebutan satu bagian dari rangkaian itu tanpa menyebutkan yang lain adalah benar …

Hizb mengambil kepemimpinan intelektual umat di lebih dari satu tempat  … Tetapi mengingat bahwa umat tidak memerintah dirinya sendiri dan tidak mengambil keputusannya sendiri, tetapi keputusan itu berasal dari tuan-tuan para penguasa umat yang mereka adalah agen-agen para tuan itu … maka kepemimpinan intelektual tidak harus selalui disertai kepemimpinan riil. Seandainya umat memerintah dirinya sendiri, dan penguasanya berasal dari umat dengan pilihan umat, ketika itu kepemimpinan riil menyertai kepemimpinan intelektual. Jadi jika umat menjawab Anda secara intelektual maka kepemimpinan riilnya milik Anda …

Adapun pada realita hari ini, kepemimpinan riil mungkin tercapai di satu aspek, tetapi yang lebih rajih adalah kepemimpinan riil secara umum tercapai secara riil setelah diterimanya pemerintahan, insya’a Allah], selesai.

Sebagamana yang Anda lihat di Jawab Soal tersebut maka apa yang Anda sebutkan dan apa yang disebutkan akhi “yang luar biasa” itu adalah benar dan tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Hal itu karena:

– Akhi itu membicarakan dalam apa yang tampak sesuai apa yang Anda kutip, berbicara tentang kepemimpinan masyarakat secara riil yang mana dia mengatakan: (opin publik belum memberi kita kepemimpinannya sama sekali). Jadi dia berbicara tentang opini publik yang sampai ke tingkat bahwa masyarakat memberi kita kepemimpinan riil mereka … Dan ini belum tercapai dalam bantuk seperti itu … Dan kepemimpinan riil ketercapaiannya bukanlah syarat untuk thalab an-nushrah tetapi cukup opini publik yang terpancar dari kesadaran publik, yakni bahwa ide-ide kita mendapat penghormatan dari banyak orang di satu wilayah minimalnya, seperti yang telah kami jelaskan di atas. Demikian juga al-Khilafah yang kita perjuangkan, telah memiliki opini publik dan karenanya ini cukup untuk wajibnya dilakukan thalab an-nushrah.

Adapun Anda, Anda berbicara tentang opini publik yang terpancar dari kesadaran publik yang membuat Hizb meminta nushrah dari ahlul quwwah wa al-mana’ah, dan ini terjadi tanpa diragukan lagi …

Saya berharap di dalam hal itu ada kecukupan.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

29 Shafar al-khayr 1443 H

06 Oktober 2021 M

 

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/78033.html

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*