Muntok Metro Bangka Belitung—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Barat berhasil mengungkap dugaan adanya calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan ijazah palsu. Hal itu dibuktikan dengan segera dilimpahkannya berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah atas nama Maskoep Soenarto dan Uteni SE ke pihak Polres Bangka Barat.
Menurut Drs H Sabari, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat, Maskope Soenarto, calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Bangka Barat Nomor Urut 1 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggunakan Ijazah Mualim Pelayaran Intersuler (MPI) yang dikeluarkan Departemen Perhubungan Laut Direktorat Jendral Perhubungan Laut. “Namun, berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat No:421.3/188/1.01.02/2009 tanggal 6 Maret 2009, MPI tidak tercantum dalam UU RI No:20/2003 tentang kesetaraan Ijazah SMA,” katanya.
Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 3 dalam undang-undang ini, kata Ketua Panwaslu Bangka Barat, yang termasuk jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Atau bentuk lain yang sederajat adalah program paket C.
Sedangkan Uteni, Calon Anggota DPRD Bangka Barat Nomor Urut 3 darii Partai Keadilan Sejahtra (PKS) menggunakan Ijazah yang dikeluarkan Universitas Abulyatama Banda Aceh Nomor 014/02/1999 tertanggal 05 Pebruari 1999. Sabari menilai penggunaan ijazah tersebut tidak sesuai dengan aturan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan surat Departemen Pendidikan Nasional, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) Wilayah I Medan No.023/L1.3.1/AK/2009 tanggal 2 Maret 2009 karena status ijazah tersebut belum terdaftar di Kopertis. “Karena itu yang bersangkutan sebenarnya belum berhak menyandang predikat kesarjanaannya,” ujar Sabari.
Zuhdi Hasan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat, membenarkan keterangan Sabari. “Panwaslu memang telah memberitahu kami lewat suratnya yang bernomor:40/Panwaslu-BB/2009 perihal kesetaraan ijazah MPI dan SMA. Sesuai dengan UU RI No:20/2003 Pasal 18 ayat 3 tidak tercantum tentang kesetaraan MPI dengan SMA atau sebagai program Paket C,” jelas Zuhdi lewat telepon selulernya. (M-SAS)