Oleh H. Luthfi H.
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: «تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ» رواه البخاري.
Dari Anas radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim (aniaya) dan yang dizhalimi”. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, jelas kami faham menolong orang yang dizhalimi tapi bagaimana kami harus menolong orang yang berbuat zhalim?” Beliau bersabda: “Pegang tangannya (agar tidak berbuat zhalim) “.
Sungguh terdapat banyak hadits yang mulia dari Rasul saw yang menunjukkan sikap kita atas saudara kita. Yakni kewajiban atas kita, dan sekaligus hak atas saudara kita. Bagaimana dan seperti apa kewajiban kita yang benar atas mereka. Maka semua itu memberi petunjuk akhlak yang wajib bagi kita dalam berinteraksi dengan saudara kita.
Hadits-hadits tersebut memberikan gambaran kepada kita dalam kehidupan bermasyarakat, agar diantara kita tercipta keadaan layaknya satu tubuh, atau satu bangunan yang saling menopang antara bagian yang satu dengan bagian yang lain.
Maka jika terjadi suatu kezhaliman atas saudara kita –dan dia adalah saudara kita dalam Islam– wajib bagi kita untuk menghentikan tindak kezhaliman tersebut terhadap saudara kita. Wajib atas kita untuk menghilangkan kezhaliman yang terjadi dengan metode dan uslub yang dibenarkan oleh syari’at.
Sekurang-kurangnya yang bisa kita lakukan adalah agar saudara kita mengurangi beban atas kezhaliman yang menimpanya. Jika kita memiliki kekuatan dan kemampuan, kita wajib menghapuskan kezhaliman itu.
Dan jika kita menemukan kezhaliman –atas saudara kita tersebut–, kita tidak berupaya menghilangkannya, maka keadaan itu adalah bentuk kelemahan, kehinaan, dan dosa. Dan ini sangat-sangat disayangkan. Namun justru hal demikian yang sering terjadi saat ini.
Tetapi apapun keadaan dan alasannya, Allah SWT menjadikan sedapat mungkin seorang Muslim harus menghilangkan kezhaliman. Jika dengan satu cara seseorang tidak bisa melakukan, dia harus melakukan dengan cara yang lain. Dari sini harus dipahami bahwa siapapun dia harus terus berupaya menghilangkan tindak kezhaliman.
Maka artinya bahwa asal dari keadaan kehidupan bagi seorang muslim adalah keadilan, sementara kezhaliman adalah kondisi yang tidak biasa. Sebagai hasil dari ketiadaan orang-orang yang mampu menegakkan keadilan.
Dan inilah yang terjadi saat ini, kita sedang menyaksikan dengan induk mata hati kita, bahwa kezhaliman demi kezhaliman terus berlangsung mendera umat kita. Kezhaliman itu terus terjadi karena sistem yang mengungkung mereka adalah sistem yang Zhalim. Baik sistem Demokrasi, Monarkhi, Sosialis Komunis, atau ragam campuran sistem itu.
Dalam hadits di atas, juga memberikan petunjuk bagi kita ketika saudara kita bukan dizalimi, namun justru melakukan kezhaliman. Wajib atas kita dalam keadaan seperti ini menghentikan kezhaliman yang dilakukannya.
Bisa dengan mengingatkannya dengan kebenaran, atau menolong agar untuk tidak melakukan kezhaliman. Bahkan mungkin menolak atau memaksa dia untuk tidak terus melakukan kezhaliman. Tergantung keadaan dan situasi. Sehingga dia bisa diarahkan pada kebenaran. Keadaan seperti ini tidak boleh kira anggap sepele. Sehingga terus dimungkinkan adanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sungguh keadilan itu wajib kita tegakkan seperti yang diinginkan Allah SWT. Bukan keadilan atas keinginan atau hawa nafsu kita. Bukan juga atas dasar kepentingan yang kita anggap baik, namun semuanya dilakukan atas dasar kewajiban.
Maka atas kita menyelenggarakan kewajiban ini. Sebuah keharusan sebagaimana yang telah disyari’atkan Allah SWT. Menerapkan hukum hukum-Nya dalam skala kecil atau besar. Hingga terwujud km sebuah keadilan dan kejujuran. Sampai umat Islam ini bangkit, dan akan merealisir keadilan di alam semesta ini. Dalam naungan Khilafah Islamiyyah ‘ala Minhaj Nubuwwah.[]