Ainun Dawaun Nufus – MHTI Kab. Kediri (Pemerhati Sosial dan Pendidikan)
Pornografi di internet memang telah menjadi sebuah industri dengan skala bisnis yang besar. Achmad Desmon (2005) mencatat pada kurun waktu tahun 2005 saja perputaran uang di situs-situs porno mencapai 40 persen dari keseluruhan jumlah transaksi bisnis di internet.
Ribuan orang menggantungkan hidupnya pada bisnis ini. Secara tidak langsung banyak orang dari segala penjuru dunia ikut kebagian menikmati bisnis ini. Umumnya industri pornografi ini merupakan perusahaan publik adult entertainment yang menjual sahamnya berbentuk blue chip. Saham jenis ini biasanya laku keras diburu orang di seluruh dunia termasuk investor Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa pengelola situs porno jumlahnya sangat banyak. Pornografi memang telah menjadi industri, industri yang menyediakan berlimpah keuntungan bagi pengelolanya.
Hingga kini, pemerintah mengaku masih kesulitan untuk mengatasi persoalan situs pornografi. Upaya pemblokiran situs-situs pornografi di Indonesia terus dilakukan, namun, situs-situs porno tersebut juga terus tumbuh di Indonesia. Hal inilah yang membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi merasa kesulitan untuk menangani kasus pornografi.
Menurut Menteri Kominfo, Rudiantara, sebagai bagian dari negara-negara di dunia, penghapusan situs pornografi menjadi lebih sulit dilakukan. “Secara natural karena kita jadi bagian dari dunia, di dunia itu jalan, kita tidak bisa (hapus pornografi) kecuali kita jadi negara sendiri terpisah dari dunia,” tutur dia di kompleks parlemen Senayan, Rabu (8/6).
Menurut Rudiantara, saat ini pemerintah sudah memblokir sekitar 770an ribu. Tapi kasus-kasus munculnya situs pornografi masih tetap jalan. Menurut dia, ada perbedaan paham soal pornografi antara Indonesia dan negara lain di dunia. Kalau di Indonesia, situs pornografi dilarang, di negara lain justru menjadi industri komersial. Sebagai industri yang sifatnya mencari untung, situs pornografi akan terus mempromosikan dirinya sendiri. Harus diakui, imbuh dia, setiap pemerintah mampu memblokir situs porno, muncul lebih banyak lagi situs porno yang dapat diakses.
Rudiantara memisalkan, kalau Kemkominfo sudah memblokir 2 situs porno, muncul 5 situs baru, kalau diblokir 5 situs muncul 100 porno baru. Hal itu terus berjalan, meskipun, pemerintah mengaku tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemblokiran tersebut. “Kalau sifatnya pornografi di kita kan tidak boleh, jelas ada UU-nya, tapi di negara lain justru suatu industri, bahkan komersil,” tegas Rudiantara kepada republika co.id.
Menurut laporan Family Save Media tahun 2006, di Amerika Serikat industri pornografi menghasilhan 57 billion dollar Amerika pertahun. Sementara jumlah terbanyak pengakses situs porno adalah remaja antara usia 12 sampai 17 tahun. Menurut American Demographic Magazine pada tahun 2000 jumlah situs porno yang menyediakan layanan secara gratis mencapai angka 500.000 situs. Pada kurun waktu yang sama terdapat lebih dari 3.900 situs baru yang muncul setiap hari dan 85 persen dari angka itu adalah situs-situs dewasa.
Mayoritas situs penyedia pornografi memang dari Amerika. Kondisi ini bukan berarti bagi Indonesia cukup aman, karena internet adalah media yang tidak memandang batasan wilayah geografis. Pornografi yang difasilitasi internet ini memang berbeda dengan pornografi dalam dunia nyata seperti pada tempat-tempat hiburan malam dan rumah prostitusi. Yang jelas pornografi melalui internet bisa dinikmati dengan lebih mudah dan murah. Bagaimana tidak, untuk bisa akses internet cukup datang ke warnet dengan harga Rp. 3.000,- per jam. Akses internet lewat free hotspot juga dapat dengan mudah didapatkan. Beragam gadget canggih sekarang juga semakin memudahkan orang menikmati pornografi secara lebih privat dan leluasa.
Semakin banyak pengguna internet (netter) yang membuka situs-situs porno, maka pemilik situs tersebut akan mendapat banyak keuntungan. Beragam cara ditempuh para penyedia situs porno baik dengan sengaja maupun mengelabui netter agar kesasar masuk ke kawasan underground ini. Beragam key words porno dimasukkan dalam search engine Google atau Yahoo. Terkadang kata yang jauh dari istilah pornografi pun bisa berujung pada sajian gambar-gambar dan video porno. Situs penyedia file video semacam Youtube pun tidak steril dari materi yang berbau pornografi.
Dampak negatif cyberporn telah terbukti. Sangat mengkhawatirkan terutama bagi anak-anak dan remaja. Sebuah survey yang pernah dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPA) terhadap 4.500 siswa di 12 kota besar di Indonesia menunjukkan data bahwa 97 persen dari responden pelajar SMP dan SMA pernah mengakses situs porno. Sementara berdasarkan riset Symantec, sebuah perusahaan keamanan internet melaporkan bahwa 96 persen anak di Indonesia punya pengalaman buruk terhadap konten negatif di internet. Symantec juga mencatat rata-rata anak Indonesia online 64 jam sebulan, sementara hanya satu dibanding tiga orang tua yang care terhadap konten-konten yang diakses anak-anaknya.
Seks bebas, pornografi dan pornoaksi yang merajalela di negeri ini merupakan konsekuensi logis diterapkannya sistem demokrasi. Demokrasi tidak menjadikan agama sebagai sumber hukum. Agama diakui sebagai pegangan individu yang hanya mengurusi wilayah privat manusia. Adapun dalam urusan publik, agama tidak boleh dibawa-bawa. Pengaturan urusan publik diserahkan pada kendali manusia. Manusia secara penuh berhak membuat dan menetapkan aturan. Mengapa? Karena sistem demokrasi lahir dari pemikiran manusia sebagai ’win-win solution’ atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Adapun liberalisme yang menjadi pilar demokrasi telah menjadikan pengaturan urusan manusia mestilah menjamin kebebasan manusia. Akibatnya kebijakan politik yang dikeluarkan tidak boleh melanggar kebebasan ini. Wajar jika ditemukan kebijakan-kebijakan yang masih bersifat permisif .
Pornografi dan seks bebas adalah gambaran kebebasan perilaku yang pasti diberi ruang dalam sistem demokrasi yang berpilar pada kebebasan itu. Dalam pandangan liberal, naluri seksual pada manusia – saat menuntut pemenuhan – harus dipenuhi dengan segera, Karena kalau tidak dipenuhi akan mendatangkan bahaya.
Tidak peduli dengan siapa ia melakukannya. Apakah terikat dengan aturan pernikahan ataukah tidak, itu tidak penting dalam pandangan mereka. Sebab yang penting adalah tertunaikannya gejolak naluri seks tersebut. Tentunya, inilah yang menyebabkan derajat manusia satu tingkat dengan binatang, bahkan bisa lebih rendah dibawahnya. Mirip perilaku hewan jantan yang menunaikan ’hajat’ seksnya dengan betina manapun, kapanpun dan dimanapun.
Karenanya tak heran kita jumpai produksi film, sinetron, buku, majalah, tabloid, kalender hingga pernak-pernik untuk peringatan valentine days, lagu-lagu bertema cinta – yang semuanya notabene menjadi pencetus munculnya naluri seks – menjadi hal yang legal dan marak. Ini semua menjadi sah-sah saja dalam kehidupan masyarakat yang sekular-liberal-kapital yang menjadi ciri demokrasi.
Anak-anak menjadi korban. Mereka disuguhi tontonan yang menggugah naluri seksnya dan merusak moral mereka, dan sistem liberal ini siap menjerumuskan mereka ke dalam jurang yang lebih dalam lagi. Celakanya, ketika terjadi kemaksiatan, tak ada satupun hukum yang mampu menjeratnya. Jika mampu, maka sanksi yang tidak membuat para pelaku jera. sehingga wajar jika kemaksiatan tak dapat dibendung kemunculannya.
Inilah sekilas gambaran tentang betapa sistem yang selama ini diagung-agungkan mengandung banyak kelemahan bahkan cacat yang bersifat bawaan. Akibatnya aturan cabang yang dilahirkan pun memiliki kelemahan dan kesalahan hingga tidak mampu menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang muncul.[]