Munarman Masih Tetap Ditahan

Mantan Ketua YLBHI, Munarman masih ditahan di Polsek Limo, Cinere, Depok . Meskipun, masalah antara dirinya dan pihak Blue Bird sudah selesai

Hidayatullah.com–Meski kesepakatan damai antara mantan Ketua YLBHI, Munarman dengan pihak perusahaan taksi Blue Bird telah tercapai, tapi Polsek Limo, Cinere, Depok tetap menahan Munarman. Munarman mengatakan tindakan Polsek Limo ini berlebihan.

Pernyataan Munarman ini disampaikan kepada www.hidayatullah.com Selasa (24/9) tadi siang.

”Ini nggak masuk akal,” ujar Munarman menanggapi sikap Polsek Limo yang tetap menahan dirinya. ”Tapi begitulah hukum buatan manusia, bisa diarah-arahkan.”

Sementara itu, Ketua tim advokasi Munarman, Syamsul Bahri Rajam pada jumpa pers di Kantor Polsek Limo, pukul 11 pagi tadi mengatakan, Kapolsek Limo Ajun Komisaris Polisi Supoyo masih menunggu putusan dari Kapolres Depok. Syamsul menambahkan, semua berkas seperti Surat Pernyataan, Akta Perdamaian, dan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan telah diajukan ke Kapolsek Limo dan diteruskan ke Kapolres Depok.

”Kapolsek sendiri mengatakan, Munarman mungkin bisa dibebaskan siang ini, sebelum pukul 13.00 WIB,” kata Syamsul. Tapi nyatanya sampai berita ini diturunkan Munarman belum juga dibebaskan.

Paniran, supir taksi Blue Bird yang mengadukan kasus perbuatan tidak menyenangkan Munarman kepada dirinya sudah mencabut laporannya. Dirinya dan Munarman pun sepakat untuk tidak menuntut secara pidana atau perdata atas kejadian ini.

“Saya mencabut Laporan Polisi Nomor LP:389/K/VIII/2007/Sek Limo tanggal 14 Agustus 2007. Adapun alasan pencabutan tersebut adalah dikarenakan telah terjadi kesepakatan antara saya sebagai Pelapor dengan saudara Munarman bin Abdul Hamid sebagai Terlapor,” demikian pernyataan Paniran dalam Surat Pernyataan yang ditandatanganinya pada 3 September 2007.

Walau berstatus sebagai tahanan, Munarman tidak mendekam dalam sel. Dia bebas hilir mudik di Polsek Limo, tidur di sofa ruang tamu, dan bebas memakai telepon genggam. Bahkan dia pun diperkenankan untuk shalat lima waktu di Masjid Raya Cinere yang terletak di belakang Kantor Polsek Limo.

Para tamu juga bebas untuk mengunjungi Munarman siang dan malam tanpa ada pemeriksaan. Selama ditahan sejak Ahad 2 September 2007 kemarin, banyak pihak yang memberikan dukungan kepada pengacara yang aktif mengisi kajian-kajian keislaman ini. Dukungan datang dari Majelis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), serta dari beberapa LSM. Bahkan Mantan Dekan Munarman di Fakultas Hukum Universitas Sriwijawa sengaja datang dari Palembang untuk bertemu mantan mahasiswanya ini.

Kronologi Kejadian

Pada tanggal (14/8) Munarman menjemput Istrinya yang baru saja keguguran dari RS Cinere. Sesampainya di Jl. Lereng Indah di daerah Limo Depok, yang tidak jauh dari kediamannya, mobil yang ditumpanginya ditabrak taksi Blue Bird. “Kebetulan jalan tersebut memang sempit,” katanya.

Curiga sang sopir akan melarikan diri, Munarman menyita kunci mobil, SIM pengemudi, dan STNK taksi tersebut. Munarman mengaku emosi dengan mendorong kepala sopir tersebut. Saat itu Munarman juga membawa mistar besi. ”Mungkin sopir kira (itu) senjata tajam,” ujar Munarman seperti dikutip hidayatullah.com Senin kemarin.

Setelah menitipkan alamat rumah kepada sopir taksi, sekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa petugas keamanan Blue Bird. Namun kata Munarman, bukan mendatangi rumahnya, petugas tersebut malah meminta informasi kepada tetangga-tetangga Munarman.

Ditunggu hingga larut malam sopit taksi tersebut tak juga datang. Esoknya Munarman menelepon Direktur Operasional PT. Blue Bird. Lalu General Manager pool Blue Bird Cinangka mengontak Munarman untuk menyelesaikan masalah. Tapi Munarman menolak ganti rugi uang, karena mobilnya masih dalam program asuransi. Dia mengusulkan supaya Blue Bird memberinya pinjaman mobil selama mobilnya diperbaiki di bengkel.

Oleh Polisi Munarman dijerat pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP atas tindakan perampasan, dan Undang-Undang (UU) Darurat 12/1951 soal kepemilikan senjata tajam. [Surya; Selasa, 04 September 2007/ www.hidayatullah.com]

7 comments

  1. Bang Munarman dah dilepas koq nih beritanya ……
    Munarman Akhirnya ”Dilepas” ,Selasa, 04 September 2007

    Mantan Ketua YLBHI Munarman akhirnya ”dilepas” dan bisa menghirup udara bebas. Tapi, ia masih wajib lapor 2 kali dalam seminggu ke Polisi

    Hidayatullah.com— Mantan Ketua YLBHI Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tapi, ia masih wajib lapor 2 kali dalam seminggu ke Polisi. Munarman resmi keluar dari Polsek Limo, Depok Selasa malam sekitar pukul 18.00 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan bersendal kulit ini ditemani kuasa hukumnya, Syamsul Bahri.

    “Saya hanya diwajibkan lapor sebanyak dua kali selama seminggu, tiap Senin dan Kamis. Tapi proses hukum tetap dilanjutkan,” tutur Munarman.

    Munarman menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke Kapolsek Limo AKP Puyono baru dijawab sekitar pukul 17.00 WIB.

    Munarman pun sempat mengeluhkan penanganan penangguhan ini yang sangat birokratis. “Harus berlembar-lembar surat yang saya tanda tangani. Ini sangat berlebihan. Saya saja bingung, apalagi orang awam. Jadi sistemnya secara keseluruhan harus diperbaiki,” paparnya.

    Selain masalah birokrasi, Munarman juga mengeluhkan minimnya sumber daya manusia di tingkat polsek. “Mereka kadang-kadang memandang suatu perkara dengan menggunakan kaca mata kuda,” tuturnya.

    Meski dirinya mengaku sebagai orang yang ditabrak, Munarman mengaku tetap ingin minta maaf pada sopir taksi Blue Bird. “Saya secara khusus ingin meminta maaf kepada Pak Paniran,” kata Munarman dikutip detikcom.

    Menurut Munarman, sebagai advokat, seharusnya dirinya bisa membantu orang-orang seperti Paniran. “Saya yang seharusnya bekerja sebagai advokat harus membela dia dan orang-orang kecil, tapi justru saya berbuat sebaliknya. Saya minta maaf kepada Pak Paniran,” tuturnya sambil berharap Paniran dapat bekerja seperti biasa lagi.

    Munarman juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekannya selama dirinya ditahan polisi. Ucapan itu dilayangkan kepada aktivis YLBHI, aktivis Islam, dan teman-temannya di kepolisian. [dtc/hid/www.hidayatullah.com]

  2. Rendra Regen

    hati-hati “Kasus Munarman Berbau Politis”, Kata Kriminolog
    Depok (ANTARA News) – Kriminolog dari Universitas Indonesia.

  3. Pak Munarman itu kan yang mengungkap ttg AS dan Detasemen 88 kan? ya jelas banyak yang memusuhi. begitu ada celah ya dimanfaatkan. makanya orang2 penting harus selalu hati2 dan waspada.

  4. Ya sudah…
    Ndak usah diperpanjang lagi…
    (…karena ada asuransi, semua menang, semua senang…)

  5. fans dr Bali

    “Barangsiapa yang menolong agama Allah (Islam), maka Allah juga akan menolongnya dan sekaligus menegakkan kedudukannya”. (Al-Quran).

    Tetap istiqomah pak Munarman. coz ada Allah yg menjagamu secara langsung pak…(so, don’t worry be happy). dan juga ada dukungan dari seluruh umat Islam dan umat2 agama lain yang “baik hati”. amin…

    pa Munarman…..Allahu Akbar……..(99x)

  6. AKKBB semakin jelas sebagai kepanjangan tangan dari pengusung kenaikan harga BBM, mana langkah pemerintah untuk mengusust tuntas AKKBB? mana keadilan?

    Munarman dan orang2 yang anti kenaikan harga BBM seolah-olah benar-benar penjahat besar, Sampai-sampai pengajian pun dihentikan, agar para tahanan tidak ikut pengajian. Negeri macam apa ini?

    Pak polisi, BAP SBY – JK sudah lengkap, kami minta dalam waktu 40 hari SBY – JK selaku antek asing-asing yang menyengsarakan rakyat Indonesia, segera dieksekusi!

    Atau…
    Kalian sama saja?

    ———————————————————
    Upaya penegakan hukum dalam kasus bentrokan Monas 1 Juni lalu, harus dilakukan dengan seimbang dan proposional. Bukan saja dari pihak Laskar Komando Islam atau Front Pembela Islam saja yang diperiksa, namun dari aktivis AKKBB juga harus diperiksa dan dilakukan proses hukum jika terbukti bersalah.

    Pengacara Komando Laskar Islam Munarman, Syamsul Bahri mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap aktivis AKKBB, di antaranya Adnan Buyung Nasution, Gunawan Muhamad, Amin Rais, yang dianggap merupakan aktor intelektual dalam aksi AKKBB.

    http://www.eramuslim.com/berita/nas/8630145817-pengacara-munarman-pertanyakan-proses-hukum-aktivis-akkbb.htm

    Munarman: Habib Rizieq Masuk Sel, Pengajian Sepi! Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
    Senin, 30 Juni 2008
    Panglima Komando Laskar Islam, Munarman mengatakan, sejak Habib Rizieq masuk tahanan Polda, tradisi pengajian tahanan hari Rabu langsung libur. Kok bisa?

    ImageHidayatullah.com—Ada perubahan menarik setelah kedatangan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Munarman di tahanan Polda Metro Jaya di Jl. Gatot Subroto. Tradisi pengajian para tahanan tiap hari Rabu pagi tiba-tiba berhenti.

    Pernyataan ini disampaikan Munarman kepada hidayatullah.com kemarin. Menurut Panglima Komando Laskar Islam (KLI) itu, sebagaimana keterangan beberapa tahanan di tempat itu, biasanya, Rabu pagi adalah hiburan para tahanan untuk mendengarkan pengajian agama Islam. Namun sejak kedatangan Ketua FPI, Habib Rizieq, 4 Juni 2008 silam, tiba-tiba pengajian langsung berhenti.

    Menurut Munarman, kemungkinan, pemberhentian tradisi pengajian itu karena kawatir terpengaruh dengan Habib Rizieq.

    Sebagaimana diketahui, tahun 2003 lalu, Ketua FPI, Habieb Rizieq dan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abubakar Baasyir pernah dijebloskan ke Rutan Salemba secara bersamaan.

    Di Masjid At-Taubah di komplek Rutan Salemba itu keduanya sering mengisi ceramah secara bergantian. Rupanya, sejak kehadiran dua tokoh Islam itu, ratusan penghuni tahanan belajar Islam dan menjadi “santri” nya.

    Nah, menurut Munarman, boleh jadi karena pengalaman itu kini, pengajian Rabu pagi di rumah tahananan Polda Metro Jaya diliburkan. “Khatib Jumat banyak diisi orang luar, “kata Munarman.

    http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=7120&Itemid=65

    JAKARTA, SENIN – Masa penahanan Komando Laskar Islam (KLI) Munarman di Polda Metro Jaya diperpanjang sampai 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu (29/6) kemarin. Berkas acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan terhadap Munarman yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus insiden kekerasan di Monas, 1 Juni lalu, sebenarnya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, pekan lalu

    http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/30/21025434/penahanan.munarman.diperpanjang

  7. ass, TETAP SEPERTI ITU PAK MUNARMAN, iSLAM IDEOLOGIS………SEMOGA AKAN LAHIR MUNARMAN-MUNARMAN BARU DI MUKA BUMI………….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*