Ketua DPRD Rejang Lebong Jadi Tersangka Penggelapan Raskin

AB berbaju merah

AB berbaju merah

Polda Bengkulu menetapkan AB, ketua DPRD Rejang Lebong, sebagai tersangka penggelapan beras untuk rakyat miskin sebanyak 18 ton, Senin (8/8/2016).

“Hasil gelar perkara AB ditetapkan tersangka, dia ada dan ikut menggelapkan beras raskin itu termasuk memberikan pendanaan,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron.

Sejauh ini, polisi belum menahan AB. Kewenangan penahanan berada pada penyidik.

AB sebelum ditetapkan tesangka menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Ia mendatangi Mapolda Bengkulu dengan mengenakan baju warna merah.

Penggelapan raskin ini terungkap saat polisi menangkap dua unit truk membawa raskin. Beras tersebut akan dijual ke Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas dengan harga Rp 8.000 per kilogram.

Selain AB, Polres Rejang Lebong menetapkan Ke (48), warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT), Kecamatan PUT, yang merupakan koordinator atau penanggung jawab raskin. (kompas.com, 8/8/2016)

AB dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tindakan pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*