[Al Islam Edisi 820]
Sebagaimana kita ketahui, selama ini ada dua sumber pemasukan utama APBN di negeri ini. Pertama: utang ribawi. Kedua: Pajak.
Membebani Negara
Utang ribawi, bahkan dengan bunga yang sangat tinggi, sudah puluhan tahun menjadi sumber pemasukan utama APBN di negeri ini. Dalam 6 tahun terakhir saja (2010-2016) utang Indonesia bukan berkurang, tetapi bertambah rata-rata pertahun sebesar 13,5% (Kemenkeu.go.id).
Pada tahun 2016 ini, khusus untuk utang luar negeri, menurut Bank Indonesia (BI) hingga Triwulan II tahun ini utang Indonesia mencapai Rp 4.281 triliun (Tempo.co, 23/8).
Tahun ini pula Pemerintah harus membayar cicilan bunga utang sebesar Rp 191,2 triliun, sementara tahun depan cicilan bunga yang harus dibayarkan Pemerintah mencapai Rp 221,4 triliun (Detik.com, 18/8). Itu berarti, rata-rata cicilan bunga utang Indonesia selama 2016-2017 adalah sekitar Rp 200 triliun pertahun! Ingat, itu baru cicilan bunganya, belum cicilan pokoknya.
Padahal jelas, utang ribawi termasuk dosa besar. Di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275, Allah SWT secara tegas telah mengharamkan riba. Bahkan Allah SWT pun tegas menyatakan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ – فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Hai orang-orang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkan sisa-sia riba jika kalian benar-benar kaum Mukmin. Jika kalian tidak melakukan itu (meninggalkan riba), berarti kalian telah memaklumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya (QS al-Baqarah [2]: 278-279).
Baginda Rasulullah juga tegas menyatakan:
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّةً
Satu dirham yang dinikmati seseorang, sementara dia tahu, adalah lebih besar (dosanya) daripada 36 kali zina (HR ad-Daruquthni, ath-Thabrani dan al-Haitsami).
Zina adalah dosa besar. Pelakunya layak dihukum cambuk 100 kali atau dirajam sampai mati. Namun, riba ternyata jauh lebih besar dosanya daripada zina. Jika satu dirham (sekitar Rp 60 ribu) harta riba dosanya lebih besar daripada 36 kali zina, tentu tak terbayangkan dosa dari harta riba sebanyak ratusan bahkan ribuan triliun rupiah.
Selain itu, bunga cicilan utang Indonesia yang rata-rata pertahun Rp 200 triliun itu sesungguhnya menjadi beban berat bagi negara. Pasalnya, jika dibanding-bandingkan dengan alokasi Belanja Pemerintah Pusat, uang Rp 200 triliun itu sangatlah besar. Uang Rp 200 triliun itu sama dengan: 1,5 kali lipat anggaran pendidikan yang hanya Rp 150,1 triliun; 3 kali lipat anggaran kesehatan yang hanya Rp 67,2 triliun; 2 kali lipat anggaran pertahanan yang hanya Rp 99,6 triliun; 5 kali lipat anggaran perumahan dan fasilitas umum yang hanya 34,7 triliun; 4 kali lipat alokasi dana desa (untuk sekitar 74 ribu desa) yang hanya Rp 47 trilun; 3 kali lipat subsidi BBM yang hanya Rp 65,7 triliun; 5 kali lipat subsidi listrik yang hanya Rp 38,4 triliun; dan 10 kali lipat subsidi pangan yang hanya Rp 21,0 triliun.
Uang Rp 200 triliun itu juga sama dengan 8 kali lipat anggaran Pemerintah Pusat untuk mensubsidi 92,4 juta jiwa peserta PBI jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang hanya Rp 25,5 triliun (Cnnindonesia.com, 16/03/16).
Dengan membandingkan jumlah cicilan bunga utang di atas yang rata-rata berkali-kali lipat dibandingkan dengan masing-masing pos anggaran untuk kepentingan publik, jelas cicilan bunga utang tersebut menjadi beban negara setiap tahunnya. Anehnya, saat pemasukan APBN tidak sesuai target, Pemerintah tidak berusaha mengurangi atau menunda pembayaran cicilan utang, apalagi berani menolak membayar cicilan bunganya yang jelas-jelas termasuk riba (haram). Yang justru dikurangi atau dipangkas oleh Pemerintah adalah pos-pos anggaran yang berhubungan langsung dengan kepentinghan rakyat, misalnya pendidikan.
Menzalimi Rakyat
Selain utang, yang paling menjadi andalan pemasukan APBN setiap tahunnya adalah pajak. Pajak bahkan menjadi satu-satunya sumber pemasukan terbesar dalam APBN kita selama puluhan tahun. Pada tahun 2016 ini, dalam APBN 2016 pemasukan dari pajak ditargetkan sebesar 75% dari total pemasukan APBN atau sekitar Rp 1.360,2 triliun. Jumlah sebesar itu belum termasuk target pemasukan dari kepabeanan dan cukai sebesar 10% atau sekitar Rp 186,5 triliun. Jika keduanya digabung, praktis penerimaan dari perpajakan adalah 85%-nya dari semua penerimaan APBN. Pajak, bea dan cukai tentu sebagiannya berasal dari uang rakyat. Ironisnya, pemasukan APBN yang berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya ditargetkan 15% atau sebesar Rp 273,8 triliun saja. Dari jumlah sebesar itu, penerimaan dari migas (minyak dan gas) hanya Rp 78,6 triliun (Kemenkeu.go.id).
Fakta di atas membuktikan bahwa selama ini APBN tidak berpihak kepada rakyat, tetapi lebih berpihak kepada para pemilik modal, terutama pihak asing. Apalagi subsidi untuk rakyat terus dikurangi, sementara beban pajak atas rakyat makin ditambah, di antaranya melalui pemberlakukan UU Tax Amnesty, yang ternyata disinyalir akan menyasar juga rakyat kebanyakan. Padahal selama ini pun mereka telah terbebani oleh berbagai pungutan pajak yang amat memberatkan. Terkait itu, Baginda Rasulullah saw. telah bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يَسْتَرْعَى رَعِيَّةً يَمُوْتُ حَيْنَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌ لِرَعِيَّتِهِ اِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seseorang diangkat untuk mengurus rakyat, lalu mati, sementara ia menipu (menzalimi) rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan bagi dia surga (HR al-Bukhari).
Solusi Nyata
Kebanyakan rakyat memahami, bahwa Indonesia adalah negeri yang sangat kaya dengan sumberdaya alamnya seperti emas, perak, tembaga, timah, bouksit, nikel, minyak dan gas (migas), serta batubara selain kekayaan lain berupa puluhan juta hektar hutan, kekayaan laut dengan jutaan ton ikannya, dll. Namun anehnya, sumber pemasukan utama APBN kita bukan dari hasil-hasil kekayaan alam yang berlimpah-ruah tersebut, tetapi justru dari pajak yang sebagian besarnya dipungut dari rakyat dan juga dari utang ribawi. Pertanyaannya: Lalu kemana uang hasil dari berbagai sumberdaya alam milik rakyat itu? Tidak lain, sebagian besarnya masuk ke pihak swasta, khususnya pihak asing. Mengapa? Karena memang sebagain besar sumberdaya alam milik rakyat itu sudah lama berada dalam genggaman pihak swasta terutama pihak asing. Menurut Data Litbang Kompas, hingga tahun 2011 saja asing telah menguasai: 70% tambang migas; 75% batubara, bauksit, nikel dan timah;’ 85% tembaga dan emas; dan 40% perkebunan sawit dari total 8,5 juta hektar. Menurut Kompas (25/5/2011) pula, dengan penerapan otonomi daerah yang cenderung liberal, hingga tahun 2011 saja sudah ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu makin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumberdaya batubara dan mineral.
Padahal penguasaan swasta apalagi asing atas sumber-sumber keayaan alam milik umat jelas haram karena bertentangan dengan nash-nash syariah, antara lain sabda Nabi saw.:
اَلنَّاسُ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثَةٍ :اَلْمَاءِ وَالْكَلأِ وَالنَّارِ
Umat manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, pedang gembalaan dan api (HR Ibn Majah).
Dalam hadis lain dinyatakan: Abyadh bin Ahmmal pernah meminta tambang garam kepada Nabi saw. di daerah Ma’rib. Awalnya Nabi saw. hendak memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, seseorang berkata, ”Tambang garam itu seperti air yang mengalir (berlimpah, red.).” Seketika Nabi saw. pun menolak untuk memberikan tambang garam itu kepada Abyadh (HR al-Baihaqi, ad-Daruquthni dan ad-Darimi).
Karena itu solusi nyata untuk mengatasi defisit APBN sesungguhnya bukanlah dengan utang yang makin membebani negara dan pajak yang makin menyengsarakan rakyat. Solusinya tidak lain adalah dengan mengembalikan semua sumberdaya alam itu kepada umat sebagai pemiliknya yang sah, lalu dikelola oleh negara sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Dengan dikelola oleh negara, seluruh hasil dari sumberdaya alam itu pasti akan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat, bukan oleh segelintir pihak swasta dan pihak asing. Dengan begitu negara tidak akan terus-menerus dibebani utang luar negeri berikut bunganya. Rakyat pun tidak terus-menerus dirugikan dengan berbagai macam pungutan pajak. Mengapa? Karena hasil-hasil dari sumberdaya alam milik rakyat itu lebih dari cukup untuk membiayai pengurusan rakyat, bahkan akan sanggup memakmurkan dan mensejahterakan mereka.
Semua itu pasti bakal terwujud saat bangsa ini benar-benar mau secara sungguh-sungguh menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam institusi Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Itulah wujud ketakwaan hakiki. Jika umat ini telah benar-benar bertakwa, Allah SWT pasti akan menurunkan keberkahan-Nya dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jika saja penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan membukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (Kami) sehingga Kami menyiksa mereka karena perbuatan yang mereka lakukan itu (QS al-A’raf [7]: 96).
Komentar al-Islam:
PP Muhammadiyah Gugat UU “Tax Amnesty”, Program Ini Semakin Banyak Ganjalan (Kompas.com, 29/8/16).
- UU apapun yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan syariah layak digugat.
- Sayang, selama negeri ini sekular, lahirnya banyak UU yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan syariah akan sulit dicegah.
- Hanya dalam institusi Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah akan lahir banyak UU yang berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai dengan tuntutan syariah.