KHOURTUM — Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir menyatakan, Senin, ia telah memerintahkan semua badan internasional menghentikan distribusi bantuan di dalam wilayah negara itu dalam waktu satu tahun.
“Kami telah memerintahkan Kementerian Urusan Kemanusiaan untuk menggunakan sepenuhnya orang Sudan dalam pekerjaan sukarela di Sudan dalam waktu satu tahun dan setelah itu tidak ada lagi organisasi internasional yang akan membagikan bantuan bagi warga Sudan,” kata Bashir pada pawai militer.
“Mereka (organisasi-organisasi internasional) hanya boleh meninggalkan bantuan pangan di bandara dan LSM Sudan akan membagikan bantuan itu,” katanya.
Ketegangan meningkat di Sudan setelah Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Rabu (4/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bashir karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur, Sudan barat.
Sudan bereaksi dengan mengusir 16 organisasi bantuan dengan mengatakan, mereka telah membantu pengadilan internasional di Den Haag itu, namun tuduhan tersebut dibantah oleh kelompok-kelompok bantuan itu.
Sejumlah pejabat PBB yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pengusiran badan-badan bantuan itu akan memiliki dampak yang sangat merugikan bagi rakyat Darfur.
Para ahli internasional mengatakan, pertempuran hampir enam tahun di Darfur telah menewaskan 200.000 orang dan lebih dari 2,7 juta orang terusir dari tempat tinggal mereka. Khartoum mengatakan, hanya 10.000 orang tewas.
PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur, Sudan barat, pada 2003, ketika pemberontak etnik minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan.
Jurubicara ICC Laurence Blairon mengatakan kepada wartawan di pengadilan yang berlokasi di Den Haag, surat perintah penangkapan terhadap Bashir itu berisikan tujuh tuduhan — lima kejahatan atas kemanusiaan dan dua kejahatan perang.
Kejahatan-kejahatan itu mencakup pembunuhan, pemusnahan, pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, serangan yang diperintahkan dengan sengaja terhadap penduduk sipil dan penjaharan.
Blairon mengatakan, jika Sudan tidak mematuhi surat itu, maka mereka akan mengajukan masalah tersebut ke Dewan Keamanan PBB.
Liga Arab telah mengungkapkan kekhawatiran mengenai “konsekuensi-konsekuensi berbahaya jika sebuah surat perintah penangkapan dikeluarkan pada saat Uni Afrika juga mendesak Dewan Keamanan PBB menghentikan proses pengadilan itu”.
Pengumuman ICC itu disampaikan sehari setelah Jaksa Luis Moreno-Ocampo, yang meminta pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bashir tahun lalu, menyatakan, ia memiliki bukti kuat yang memberatkan pemimpin negara terbesar Afrika itu dan lebih dari 30 saksi.
ICC tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan surat perintah penangkapan yang mereka keluarkan, namun para tersangka bisa ditangkap di wilayah negara-negara yang menandatangani perjanjian Roma mengenai pembentukan pengadilan tersebut. (Republika Online, 17/03/09)