Nikahi Gadis di Bawah Umur, Syekh Puji Resmi Ditahan

Jakarta – Syekh Puji resmi ditahan karena menikahi gadis dibawah umur, Lutviana Ulfa (12), dan melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, hingga pukul 01.30 WIB dia belum masukkan ke dalam sel.

Penandatangan berkas penahanan dilakukan pada pukul 00.20 WIB di Ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).

Saat membubuhkan tanda tangan, lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu didampingi kuasa hukumnya, Hairul Anwar, dan disaksikan Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Roy Hardi Siahaan dan sejumlah penyidik.

Hairul sempat menunjukkan amplop surat penahanan kepada wartawan. Namun ia tak berkomentar atas penahanan itu.

Meski ditahan, hingga pukul 01.30 WIB, Syekh Puji tak ditempatkan di sel. Ia masih berada di ruang pemeriksaan.

Menurut rencana, pengusaha kerajinan kuningan sekaligus pemilik Ponpes Miftahul Jannah, Jambu, Kabupaten Semarang itu akan menjalani serangkaian pemeriksaan. (detikNews, 18/03/09)

Artikel Terkait:

One comment

  1. Ass.Memang UUD khususnya di negara kita ini jelas keliru. Masa orang yang resmi menikah disalahkan kemudian yang berzinah alias hubungan lawan jenis yang tidak resmi atau tidak menikah di biarkan dan di ilegalkan,ini namanya jelas kekeliruan.faktanya kebanyakan anak-anak muda seperti anak sekolahan SMA,bahkan SMP pun ada.yang sudah melakukan yang namanya hubungan lawan jenis alias berzinah atau sex bebas,ini karena aturan negara yang sangat keliru,oleh karena itu mari kita ganti aturan ini dengan aturan allah swt dan rosulnya melalui syariat islam dan khilafah, karena aturan ini sudah jelas sesuai dengan fitrah manusia allah huakbar…!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*