Pasang HL Rama Pratama, PKS Gugat Koran Tempo

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melayangkan gugatan ke Koran Tempo yang dinilainya membesar-besarkan pemberitaan soal dugaan keterlibatan anggota panitia anggaran DPR Rama Pratama dari Fraksi PKS.

Koran Tempo edisi Rabu, 18 Maret 2009, memajang headline “Tersangka Suap Seret Nama Rama Pratama” di sampul depan, plus ilustrasi mantan aktivis 98 itu.

Menurut Presiden PKS Tifatul Sembiring, dengan pemuatan headline itu Koran Tempo cenderung membesar-besarkan pemberitaan, padahal faktanya tidak seperti itu. “Kita siapkan tututan balik ke media. Faktanya sudah ada jadi headline,” tandasnya saat dihubungi okezone, Rabu (18/3/2009).

Menurut Tifatul, Koran Tempo memberitakan pengakuan Abdul Hadi Djamal, tersangka kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur yang menyeret nama Rama Pratama dan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Jhonny Alen Marbun dari Fraksi Demokrat.

Tifatul mengatakan, apa yang diberitakan media tersebut mengada-ngada karena pengakuan Abdul Hadi tersebut baru menduga-duga, bila Rama ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton yang membahas penambahan anggaran dana stimulus pengembangan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia timur. “Rama tidak ada di pertemuan itu,” imbuh Tifatul.

Sementara itu, Koran Tempo telah memuat konfirmasi dari Rama yang membantah menerima duit dari kasus tersebut.”Tidak benar itu, dan saya membantah pernyataan tersebut,” kata Rama seperti ditulis Koran Tempo.

Selain berencana menggugat Koran Tempo, PKS juga menyiapkan gugatan ke Abdul Hadi. PKS memandang politisi dari Partai Amanat Nasional yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini melakukan black campaign atau kampanye hitam. Dampaknya, kata Tifatul, sudah mencemarkan nama baik PKS. (Okezone, 18/03/09)

One comment

  1. Yah kita tunggu saja, sangat kasihan kalau nantinya cuma fitnah saja akan menambah-nambah dosa saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*