Tanya :
Ustadz, apa hukuman (sanksi) syariah bagi orang yang menghina Al Qur`an, baik dia muslim maupun non-muslim? (Ridwan Taufik, Bantul).
Jawab :
Para ulama tak berbeda pendapat bahwa muslim yang melakukan penghinaan terhadap Al Qur`an, dalam keadaan dia tahu telah melakukan penghinaan terhadap Al Qur`an, maka dia telah murtad dan layak mendapatkan hukuman mati. Imam Nawawi berkata:
وأجمعوا على أن من استخف بالقرآن أو بشئ منه أو بالمصحف أو ألقاه في قاذورة أو كذب بشئ مما جاء به من حكم أو خبر أو نفى ما أثبته أو اثبت ما نفاه أو شك في شئ من ذلك وهو عالم به كفر
”Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menghina Al Qur`an, atau menghina sesuatu dari Al Qur`an, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Al Qur`an, atau menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Al Qur`an, atau menetapkan sesuatu yang telah dinafikan oleh Al Qur`an, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedang dia mengetahuinya, maka dia telah kafir.” (Imam Nawawi, Al Majmu’, Juz II, hlm. 170; Ahmad Salim Malham, Faidhurrahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khashshah bil Qur`an, hlm. 430).
Padahal sudah diketahui bahwa hukuman untuk muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) adalah hukuman mati, jika dia sudah diminta untuk bertaubat (istitabah) tetapi dia tetap tidak mau bertaubat. Dalilnya sabda Rasulullah SAW:
من بدل دينة فاقتلوه
”Barangsiapa yang mengganti agamanya [murtad] maka bunuhlah dia!” (man baddala diinahu faqtuluuhu). (HR Bukhari no 6524 dari Ibnu Abbas RA). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, Juz III, hlm. 1632).
Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa hukuman untuk orang yang murtad adalah hukuman mati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnul Mundzir. Imam Ibnul Mundzir berkata:
وأجمع أهل العلم بأن العبد إذا ارتد، فاستتيب، فلم يتب : قتل، ولا أحفظ فيه خلافا
”Ahlul ilmi [‘ulama] telah sepakat bahwa jika seorang hamba [muslim] murtad, kemudian dia sudah diminta bertaubat tetapi tetap tidak mau bertaubat, maka dia dihukum mati. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma’, hlm. 132; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hlm. 210).
Demikian pula non-muslim yang melakukan penghinaan terhadap Al Qur`an, maka hukumannya adalah hukuman mati, sama dengan hukuman untuk orang muslim yang menghina Al Qur`an, berdasarkan kesamaan kedudukan non-muslim dan muslim di hadapan hukum Islam dalam negara Islam (Khilafah). Syeikh Ali bin Nayif Al Syahud dalam kitabnya Al Khulashah fi Ahkam Ahli Al Dzimmah wa Al Musta`manin berkata:
إذا ارتكب أحد من أهل الذمة جريمة من جرائم الحدود كالزنى أوالقذف أوالسرقة أوقطع الطريق يعاقب بالعقاب المحدد لهذه الجرائم شأنهم في ذلك شأن المسلمين
”Jika seseorang dari Ahludz Dzimmah (warga negara non-muslim) melakukan suatu kejahatan yang terkategori huduud, seperti berzina, menuduh zina (qadzaf), mencuri, atau membegal (qath’ut thariq), maka dia dijatuhi hukuman dengan hukuman yang telah ditentukan untuk kejahatan-kejahatan tersebut, kedudukan mereka dalam hal ini sama dengan kedudukan kaum muslimin.” (Ali bin Nayif Al Syahud, Al Khulashah fi Ahkam Ahli Al Dzimmah wa Al Musta`manin, hlm. 36).
Imam Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan rinci dalam kitabnya Ahkam Ahli Al Dzimmah, bahwa jumhur ulama (yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat jika seorang ahludz dzimmah melakukan penghinaan kepada agama Islam, maka batallah perjanjiannya sebagai warga negara dan layak dihukum mati. (Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ahkam Ahlidz Dzimmah, hlm. 1356-1376).
Hanya saja perlu ditegaskan di sini, bahwa yang berhak menjatuhkan hukuman mati untuk penghina Al Qur`an bukan sembarang individu atau kelompok, melainkan hanyalah Imam (Khalifah) atau wakilnya dalam negara Khilafah, setelah Imam (Khalifah) atau wakilnya melakukan proses pembuktian di peradilan (al qadha`) dan melakukan istitabah (meminta terpidana untuk bertaubat/masuk Islam lagi) tapi terpidana tidak mau bertaubat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XXII, hlm. 194). Wallahu a’lam. [M. Shiddiq Al Jawi]