Mencegah Dominasi Korporasi Terhadap Negara


Pemilu kembali gempita. Rakyat kembali berharap. Partai-partai kembali panen mahar politik. Para calon penguasa kembali tebar janji kosong. Tim sukses kembali menangguk untung. Itulah gambaran menjelang Pemilukada serentak 2017.
Demokrasi dan Kapitalisme

Sebagian besar umat Islam tertipu dengan demokrasi. Mereka menganggap demokrasi sekadar cara memilih pemimpin. Karena itu banyak umat Islam menerima demokrasi sekaligus terlibat aktif dalam proses demokrasi. Tentu dengan harapan bisa memperjuangkan kepentingan Islam dan umatnya; harapan akan datangnya pemimpin yang bisa membawa kemenangan bagi Islam dan umat Islam.

Namun, harapan itu meleset. Alih-alih bisa memajukan Islam dan umatnya, bahkan kondisi umat Islam makin hari makin parah. Urusan dunia saja tidak kunjung membaik. Hidup makin susah. Ratusan juta rakyat, tentu saja mayoritasnya Muslim, termasuk kategori miskin. Harga-harga sembako makin melambung. Pekerjaan sulit didapat. Pajak makin menggila. Pendidikan dan kesehatan makin membebani. Di sisi lain kekayaan alam yang melimpah, emas, tembaga, minyak dan gas diserahkan kepada asing. Jurang menganga antara kaya dan miskin makin melebar. Segelintir orang menjadi super kaya. Mayoritas rakyat hidup miskin. Di pihak lain korupsi berjamaah di seluruh level kekuasaan makin intensif.

Bagaimana dengan kemajuan Islam yang diharapkan? Sungguh mengecewakan. Kasus-kasus pelecehan Islam makin merajalela. Dengan berbagai modus dan tujuan, para penista Islam bermunculan. Ada yang ngaku nabi, Imam Mahdi atau guru spiritual. Yang paling baru tentu saja ulah bakal calon petahana gubernur Jakarta, Ahok. Dia mengacak-acak Islam seenak perutnya. Berulang dia melakukan itu hingga dia melecehkan al-Quran dan ulama.

Semua itu terjadi di depan hidung para penguasa yang notabene dipilih oleh rakyat. Tentu mayoritasnya umat Islam. Para penguasa itu berdiam diri terhadap semua keburukan yang terjadi. Penguasa sama sekali tidak seperti yang diharapkan. Mereka tidak muncul sebagai pembela Muslim dan Islam. Bahkan tidak jarang kebijakan penguasa justru merugikan rakyat serta menguntungkan asing. Mengapa?

Kapitalisme! Itulah jawabannya. Ideologi ini lahir dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari Negara). Ideologi ini menjadikan uang sebagai panglima dan menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan. Gara-gara Kapitalisme, negara sekular ini menerapkan ekonomi liberal dan politik demokrasi. Ideologi ini meniscayakan pemilik uang menguasai semuanya, baik ekonomi maupun politik. Ujung dari segala proses bermasyarakat dan bernegara berpangkal pada kepentingan para pemilik modal.

Alhasil, demokrasi bukan sekadar cara memilih pemimpin. Demokrasi merupakan cara ideologi kapitalis untuk menguasai panggung politik.

 

Demokrasi: Dari, oleh dan untuk Pemodal

Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokrasi sangat mahal. Untuk Pemilu 2014, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Tahun 2014 sebanyak Rp 14,4 triliun.

Dana pesta demokrasi juga harus dirogoh mahal oleh peserta Pemilu. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa seorang calon anggota legislatif DPR wajarnya mengeluarkan rata-rata dana sebesar Rp 1,18 miliar (Sumber: Antara, LPEM FE UI).

Teguh Dartanto selaku peneliti LPEM menyebutkan, besarnya anggaran Pemilu seorang caleg menyebabkan potensi tindakan korupsi ketika terpilih.

Semakin tinggi jabatan yang diperebutkan semakin tinggi pula biaya kampanye yang dikeluarkan. Total belanja iklan capres di media massa (Cetak, Televisi dan Radio) mencapai Rp 123,54 miliar. Dengan rincian kubu Jokowi-Kalla menghabiskan Rp 61,94 miliar untuk iklan. Adapun kubu Prabowo-Hatta menghabiskan Rp 61,41 miliar. Angka belanja iklan para capres 2014 belum dihitung biaya iklan di media online. Angka belanja iklan di atas pun hanya dihitung di lima kota.

Pada titik inilah kepentingan pemodal bertemu. Para kandidat baik caleg maupun calon kepala daerah dan calon presiden membutuhkan dana sangat besar. Adapun para pemodal membutuhkan pengistimewaan dari penguasa. Jadilah para pemodal sebagai investor Pemilu. Mereka membiayai kandidat untuk imbalan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Karena itu sudah menjadi kewajiban penguasa yang menang Pemilu untuk mengabdi kepada investornya. Terbitlah berbagai regulasi yang menguntungkan mereka. Tepatlah dikatakan bahwa demokrasi itu bukan “dari, oleh dan untuk rakyat”; namun demokrasi “dari, oleh dan untuk pemodal”.

Bentuk konkret persekongkolan antara penguasa dan pemodal adalah banyaknya UU produk DPR yang menguntungkan asing. Anggota DPR Eva Kusuma Sundari kepada Tempo interaktif mengatakan, “Ada 76 undang-undang yang draft-nya dilakukan pihak asing,” kata Eva. Eva mengatakan, temuan ini diperoleh dari sumber Badan Intelijen Negara. Puluhan UU dengan intervensi asing itu dilakukan dalam 12 tahun pasca reformasi. Inti dari intervensi ini adalah upaya meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Contohnya:  UU tentang Migas, Kelistrikan, Pebankan dan Keuangan, Pertanian, serta Sumber Daya Air.

Menurut Eva, akibat  intervensi itu  telah dirasakan masyarakat kini. Contohnya  dalam industri perbankan dan pertanian. Di industri perbankan, aset bank nasional masih miskin. Pada bidang pertanian, nasib petani makin rentan. “Kita sangat tergantung pada impor akibat liberalisasi yang dilakukan,” ujarnya.

Jelas, penyebab kehancuran negeri ini adalah ideologi dan sistem kapitalis (ekonomi liberal dan politik demokrasi).

Negara dengan penguasa boneka hanya menjadi regulator. Dengan regulasi pesanan pemodal. Kekayaan alam menjadi milik swasta. Dengan alasan negara tak punya dana maka semua sektor publik yang menguasai kehidupan rakyat diswastanisasi, dari hulu sampai hilir; termasuk air bersih, listrik, BBM, pendidikan bahkan kesehatan. Untuk penyelenggaraan negara, penguasa pun memeras rakyat dengan pajak yang mencapai 80% pendapatan dalam APBN.

Ideologi sekular mengharuskan negara berdiri netral terhadap semua agama dan keyakinan. Agama tidak boleh mengatur negara, termasuk Islam yang menjadi agama bagi mayoritas penduduk negeri ini. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan telah disingkirkan secara permanen oleh negara. Akibatnya, kehidupan umat Islam makin hari makin jauh dari agamanya.

 

Islam Mencegah Dominasi Pemilik Modal Terhadap Negara

Bagaimana Islam menyelesaikan semua karut-marut kehidupan di negeri ini? Bagaimana cara Islam agar penguasa, yakni Khalifah, yang terpilih bukan antek pengusaha, namun benar-benar pelayan umat?

 

  1. Kedaulatan di tangan syariah.

Kedaulatan adalah di tangan syariah (as-siyâdah li asy-syar’i).

Kedaulatan di tangan syariah itu berarti, hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia (lihat, misalnya: QS al-An’am: 57; QS asy-Syura: 10) (Shalah ash-Shawi, Nazhariyah as-Siyâdah wa Atsaruha ‘ala Syar’iyyah al-Anzhimah al-Wadh’iyyah, hlm. 31-32).

Dengan demikian, secara otomatis syariahlah yang menentukan segalanya, bukan manusia seperti dalam sistem demokrasi. Karena itu siapapun penguasanya tidak berwenang membuat UU yang bertentangan dengan syariah. Para pengusaha tidak bisa mengintervensi pembuatan UU agar memberikan pengistimewaan kepada mereka. Anggota Majelis Umat juga tidak bisa mengintervensi Khalifah atas kepentingan para pengusaha. Misal, UU tentang khamar atau miras. Miras jelas dalam Islam haram. Itu pasti dan disepakati seluruh umat Islam sepanjang masa. Karena itu semua bentuk miras dilarang, termasuk pabriknya dan distribusinya. Dalam hal pengelolaan kekayaan umum seperti tambang migas dll, para pengusaha juga tidak bisa menekan penguasa agar memberi mereka kewenangan mengelola tambang-tambang migas.

 

  1. Konsepsi kepemilikan umum memutus rantai penjajahan dalam ekonomi oleh konglomerat.

Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga jenis. Pertama: Harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Kedua: Tambang yang berlimpah. Ketiga: Sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلَاثٍ: اَلْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ

Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).

 

Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.

Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal: bahwa ia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia (perawi) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus, menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.

Sistem Islam memastikan agar rakyat memperoleh kesejahteraan yang menjadi haknya. Kekayaan alam milik umum tidak boleh sama sekali dikuasai swasta. Apalagi swasta asing. Karena itu Khalifah tidak berhak menyerahkan pengelolaan migas, misalnya, kepada para pengusaha. Tambang emas di Papua, misalnya, harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini dengan sendirinya akan mampu menjauhkan para penguasa menjalin KKN dengan pengusaha.

 

  1. Sikap tegas memberantas korupsi dan kolusi.

Dengan penerapan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum tunggal di negeri ini, syariah Islam akan dapat memainkan perannya yang sangat efektif untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).

KH Muhammad Shidiq al-Jawi menjelaskan bahwa secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut syariah Islam sebagai berikut:

Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi saw. pernah bersabda,”Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari).

Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari, “Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok.”

Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi saw, “Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya istri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).

Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,” Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”

Ketiga: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).

Keempat: Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.

Kelima: Adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya, kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.

Keenam: Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Khalifah Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”

Kalau memang korupsi telah terjadi, syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat-ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 78-89).

 

Pemilu Murah

Dalam Negara Khilafah hanya khalifah yang dipilih. Bisa dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan umat Islam di Majelis Umat. Adapun kepala daerah seperti para wali (gubernur) dan para amil (setingkat bupati) ditunjuk oleh Khalifah. Itu pun tidak regular karena masa jabatan Khalifah tidak dibatasi. Selama Khalifah konsisten menerapkan syariah Islam secara kâffah maka dia bisa menjabat sampai seumur hidup.

Para anggota Majelis Umat yang merupakan representasi rakyat bisa dipilih melaui Pemilu atau tidak. Teknisnya bisa ditentukan mana yang paling tepat. Namun, yang pasti tidak ada kepentingan para pengusaha kepada mereka untuk membuat UU pesanan karena fungsi Majelis Umat bukan membuat hukum.

Dengan demikian sistem Khilafah meniscayakan Pemilu yang murah, namun menghasilkan penguasa yang mumpuni dan pasti berpihak kepada rakyat. Sebab, ia hanya menjalankan syariah Islam yang sudah fixed. Karakter syariah Islam adalah menyejahtrakan seluruh rakyat. Inilah solusi sesungguhnya.

WalLâhu a’lam. [Abu Zaid]

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*