Proses hukum terhadap penista agama Ahok mengalami kemajuan satu langkah ketika pada Selasa 15 Nopember lalu statusnya menjadi tersangka.
“Tersangka itu baru tahap awal ya. Jadi yang lebih penting dalam kasus penistaan agama, yang di dalam KUHP pasal tersebut ditempatkan sebagai bagian dari Ketertiban Umum, pelakunya harus segera ditahan,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi KumDang MUI Pusat Luthfi Hakim seperti dilansir Tabloid Media Umat Edisi 185: Umat Bangkit! Ahok Tersangka! 20 Safar – 1 Rabiul Awal 1438 H/ 20 November – 1 Desember 2016.
Ia pun menyebutkan alasan penahanan tersebut. Pertama, agar pelakunya tidak melarikan diri. Kedua, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kalau pelaku mengulangi lagi perbuatannya, maka reaksi dari masyarakat akan berkali-kali lipat daripada penistaan yang pertama,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo