Ahok Sangat Sulit Lepas dari Ancaman Pidana

Bila melihat hasil putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahok dinilai sangat sulit lepas dari ancaman pidana.

“Terdakwa akan sulit untuk lepas dari ancaman pidana!” tegas Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Abdul Chair  kepada mediaumat.com sesaat setelah hakim membacakan hasil putusan sela, Selasa (27/12) di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat.

Alasannya, lanjut Abdul Chair, dalil- dalil penasihat hukum tentang konstruksi Pasal 156a huruf a KUHP sudah dibantah oleh Penuntut Umum (PU) dan dibenarkan oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, jika penasihat hukum  kembali mempersoalkan pada sidang berikutnya, maka sudah dapat dipastikan akan tertolak.

Menurut Choir, selanjutnya penasihat hukum akan bermain pada persoalan niat terdakwa dalam menista agama dari ucapannya.

“Untuk hal ini, lagi-lagi penasihat hukum akan dihadapkan pada kenyataan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 pada Penjelasan Pasal 4 menyebutkan : “pada pokoknya (semata-mata) ditujukan pada niat jahat (dolus malus) untuk memusuhi atau menghina,” jelasnya.

Melalui Pasal 4 itulah Pasal 156a disisipkan dalam KUHP setelah Pasal 156.

“Pasal 156a huruf a KUHP secara a contrario mengandung dua corak kesengajaan yakni, kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai kemungkinan,” kata Choir.

Kedua corak kesengajaan tersebut malah akan mendukung rumusan dakwaan penuntut umum yang disusun secara alternatif yakni apakah perbuatan yang tepat masuk Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

“Hal ini lagi-lagi akan menyulitkan penasihat hukum dalam melakukan bantahan. Terlebih lagi PU sudah ada modal awal dengan pendapatnya yang dibenarkan oleh Majelis Hakim,” jelas Choir.

Choir juga menambahkan salah satu penyebab kekalahan Ahok di sidang ini adalah tidak ridha-nya Allah pada pembelaan tersebut. “Dan saya sangat yakin akan hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memberikan putusan sela untuk menolak eksepsi dari terdakwa. “Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso.[] Fatih Sholahuddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*