HTI-Press. Sekelompok pemuda kemarin keluar di jalan raya Moskow. Mereka bergerak penuh semangat dengan membawa 17 gerobak berkeliling di jantung kota meski mereka tidak memiliki izin resmi dari aparat pemerintahan ibu kota. Sambil berjalan mereka menyerukan hukuman potong tangan bagi pencuri meski mereka bukan muslim. Hukuman berupa potong tangan adalah jenis hukuman yang telah ditetapkan syari’at Islam bagi pencuri. Para demontran membawa spanduk yang bertuliskan: “Ulurkan tangan kalian kepada sesuatu yang tidak kalian miliki. Kami ulurkan tangan kami untuk memotongnya sebagai hukuman bagi kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa para demontran secara fitrah telah merasakan keadilan perundang-undangan dari Tuhan (Allah). Perundang-undangan dari Allah adalah solusi yang terbaik untuk menangani (mencegah) tindak kejahatan pencurian.
Kantor berita Rusia “Interfax” mengutip dari Sergei Zvunariuv, kordinator demonstrasi dan sekaligus ketua gerakan pemuda, seperti yang ia katakan bahwa pihak yang berwenang tidak memberi surat izin terhadap kegiatan demontrasi, namun demikian mereka tidak melarangnya atau menangkap orang-orang yang ikut dalam berdemontrasi.
Dia mengatakan bahwa para demonstran keluar untuk memprotes merajalelanya korupsi. Angka resmi terakhir menunjukkan peningkatan volume korupsi yang membuat negara menderita kerugian yang luar biasa besarnya, yaitu berkisar antara 240 hingga 300 miliar dolar, khususnya pemotongan oleh para staf pegawai. Walaupun ada peringatan dari Presiden Rusia, Dmitry Medvedev terhadap konsekuensi dari merajalelanya fenomena (korupsi) ini. Dalam hal ini, ia menyatakan dengan tegas akan memerangi korupsi sebagai prioritas kebijakan politiknya. Ia juga memutuskan untuk membentuk Komisi Nasional untuk Pemberantasan Korupsi. Bahkan di akhir tahun lalu ia telah mendapat persetujuan dari Majlis Duma terkait rangkaian undang-undang yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan korupsi. Namun semua itu tidak mengakibatkan berkurangnya kejahatan korupsi. Inilah yang mendorong masyarakat menuntut diterapkan hukuman Islam atas pencurian. Apalagi hal itu telah terbukti berhasil mencegah kejahatan pencurian di negeri-negeri yang menerapkannya, seperti Arab Saudi.
Komentar:
Sanksi (hukuman) dalam Islam berfungsi sebagai zawâjir (pencegah), yakni mencegah dilakukannya kejahatan yang sama di dunia, dan juga berfungsi sebagai jawâbir (penebus), yakni menebus (menghapus) sanksi di akhirat.
Namun, dalam hal ini tidak sedikit masyarakat, termasuk kaum Muslim itu sendiri yang salah ketika mereka mengira bahwa penerapan Islam dalam kehidupan, yakni penerapan sistem persanksian saja. Sebab, Islam datang membawa solusi yang sempurna, yang meliputi semua aspek kehidupan, termasuk di antaranya kehidupan ekonomi.
Sebelum Islam memberlakukan hukuman potong tangan bagi pencuri, maka Islam terlebih dahulu membuat sistem yang sempurna, yang menjelaskan realitas kepemilikan, sebab-sebab kepemilikan, bentuk-bentuk transaksi kerja sama, mata uang, menentukan sumber pendapatan Baitul Mal, melarang penipuan, penyuapan, dan korupsi. Sebagaimana Islam memecahkan problem kemiskinan melalui pendistribusian kekayaan yang baik dan merata, mendorong untuk bekerja, dan menjelaskan hukum sewa-menyewa (upah-mengupah).
Dan masih banyak lagi solusi-solusi yang berupa sistem ekonomi Islam yang unik, karena eksistensinya yang merupakan wahyu dari Allah, yang mengharuskan kaum Muslim menerapkannya sebagaimana sistem-sistem dan perundangan-perundangan yang lain dengan penerapan secara revolusioner dan menyeluruh sebagai wujud pelaksanaan atas perintah Allah, dan demi meraih ridha Allah agar hidup dengan kehidupan yang baik, sekaligus mendapatkan pahala dari Allah.
Namun semua itu mustahil terwujudkan dengan baik tanpa adanya negara dan Khalifah yang mewakili umat dalam menerapkan hukum syara’. Negara yang akan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia sebagai pengganti atas perundang-undangan buatan manusia, seperti Sosialisme dan Kapitalisme yang eksistensinya tidak menambah manusia kecuali manusia semakin bertambah sengsara dan menderita.
Ketika negara dan Khalifah telah ada, dan syari’at Islam telah diterapkan dengan sempurna, maka kalian akan melihat manusia berbondog-bondong masuk agama Allah (Islam)! Untuk itu, wahai kaum Muslim, beraktivitaslah bersama mereka yang sedang berusaha mewujudkan tegaknya Khilafah Rasyidah yang mengikuti metode kenabian. (Al-aqsha)
hukum islam menjamin kehidupan seluruh manusia bukan hanya untuk umat islam saja tapi seluruh umat manusia,
hukum potong tangan hanya untuk pencuri..bukan untuk orang yang tidak mencuri.kenapa banyak orang takut, apakah anda pencuri tidakan…!hukum penggal kepala hanya untuk pembunuh..apakah anda pembunuh…? kalau tidak kenapa takut…! hukum rajam hanya untuk pezina.. apakah anda pezina
kalau tidak kenapa takut……!…!saya sangat heran kenapa bayak orang bilang tidak siap untuk terapkan syariat islam….
padahal kalau diterapkan syariat…orang akan berpikir seribu
kali…untuk mencuri,membunuh,dan berzina…!….
kalu orang udah takut untuk melakuakan hal itu…kejahatan tidak ada terus apa yg terjadi…(kemanan terjamin)
lho pak kalau seumpama ada orang atau ada keluarga miskin,istrinya mau melahirkan,anaknya sakit,dan yang laki baru dipecat dari pekerjaannya.dan tak punya uang untuk makan..terus mencuri…untuk memenuhi hal mendesak itu..terus gimana coba! islam punya solusi itu…yaitu baitul mal orang yang susah seperti itu tinggal minta hak / dana atau uang dibaitul mal…aja…!beres ngapain harus mencuri…! itulah sedikit gambaran tentang syariat islam
yang bukan pemcuri gak perlu yakut