Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama dilaksanakan kembali pada Selasa (24/1) di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan para saksi fakta yang turut hadir dalam acara di pulau seribu yang membuat gubernur non-aktif Basuki atau Ahok terseret kasus penistaan agama, yaitu Lurah Pulau Panggang.
Setelah persidangan, tim kuasa Ahok mengklaim bahwa saksi fakta yang dihadirkan akan meringankan terdakwa. Dengan dasar penjelasan dari saksi bahwa tidak ada warga yang ribut pada saat Ahok memberikan pidatonya di pulau Pramuka.
“Kesaksian dia (Yuli Hardi) justru meringankan, sepanjang persidangan saksi bilang warga (Pulau Panggang) tidak keberatan dan tidak ada keributan saat Pak Ahok berpidato,” kata Ronny Talapessy salah satu kuasa hukum Ahok.\
Namun klaim tersebut dipatahkan oleh Pakar dan Praktisi Hukum Mahendradatta, menurutnya justru sebaliknya, saksi fakta jelas akan memberatkan terdakwa.
“Kalau pendapat saya tidak meringankan sama sekali, malah justru memberatkan karena membulatkan kesaksian-kesaksian yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi Mediaumat.com
Kehadiran saksi fakta menurut Mahendradatta hanya untuk membuktikan bahwa Ahok mengatakan kalimat yang dianggap menistakan agama lalu untuk memastikan bahwa apa yang ada di video itu benar adanya.
“Berarti tidak perlu, tidak perlu dicari lagi, cukup perbuatannya dilakukan, dan dia sudah terbukti, perkara itu kemudian ada penghinaan atau tidak itu tugasnya ahli,” ungkapnya.
Saksi fakta yang dihadirkan kemarin dinilai cukup untuk membongkar fakta bahwa yang bersangkutan melakukan seperti apa yang ada di video.
Secara delik hukum klaim kuasa hukum Ahok juga menjadi terbantahkan, karena secara hukum kasus tersebut adalah delik formil yang arti perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU.
Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dalam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.
“Dengan kasus ini hubungannya, dia (Ahok) melakukan penistaannya kan disampaikan , itu kan terbukti, dia melakukan itu, cocok dengan video, cukup memenuhi delik formil,” tegas Mahendradatta.
Dan jika dianggap pidato Ahok tidak menimbulkan keributan, itu juga salah besar.
“Nah itu buktinya ada aksi-aksi besar seperti 411 dan 212 itu kan keributan, terus kemudian adanya gaduh yang berlanjut hingga sekarang, itu kan gara-gara kasus Ahok,” Pungkasnya. (mediaumat.com, 27/1/2017)