Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyebut ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai penghinaan Alquran. Pendapat MUI ini diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan.
“Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama,” ujar Ma’ruf dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma’ruf menyebut penelitian terhadap ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 itu dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat.
“(Ada) permintaan dari masyarakat ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah saya lupa,” imbuhnya.
Dari desakan itu, sambung Ma’ruf, MUI melakukan rapat internal, yang diikuti komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi. MUI kemudian mengeluarkan pernyataan sikap soal ucapan Ahok tersebut, yang kini menyeret Ahok sebagai terdakwa penodaan agama.
“Keputusan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Karena ini produknya bukan komisi fatwa, dikeluarkan MUI meski hakikatnya fatwa jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI,” ujar Ma’ruf.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama karena dianggap menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada. Perbuatan Ahok yang dianggap jaksa menodai agama disebut sejalan dengan sikap MUI.
Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; Bupati Kepulauan Seribu; Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan; nelayan; tokoh masyarakat; serta tokoh agama.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka Pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah haram hukumnya, termasuk penodaan terhadap Alquran,” kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam surat dakwaan. (detik.com, 31/1/2017)