BOGOR — Forum Umat Islam (FUI) menegaskan tidak ada sikap toleransi untuk Ahmadiyah. FUI tetap menuntut Ahmadiyah harus bubar dan para pemeluknya juga harus bertaubat.
Aksi damai itu yang juga menolak pembangunan gereja di Kelurahan Curug Mekar dan Tanah Sareal tersebut diikuti lebih dari 500 orang. Ratusan orang tersebut berjajar di depan kantor Bali Kota. Mereka mengibarkan bendera dan memperlihatkan tulisan-tulisan berisi penolakan terhadap Ahmadiyah.
Dalam orasi, mereka menyatakan bahwa keputusan Bakorpakem yang merujuk kepada 12 butir penjelasan dari Ahmadiyah tidak sesuai kenyataan yang ada. FUI dan ormas Islam se-Kota Bogor tidak sependapat. Mereka menganggap Jemaat Ahmadiyah Indonesia terikat ajaran, doktrin dan paham dari Jemaat Ahmadiyah dunia. Tidak ada revisi sama sekali terhadap ajaran Ahmadiyah meski diputuskan sesat oleh MUI pada tahun 1980 dan secara internasional oleh OKI pada tahun 1985.
Mereka juga menilai bahwa tidak ada indikasi yang menjelaskan bahwa kitab Tadzkirah merupakan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad. Oleh karena itu, mereka menuntut sikap pemerintah untuk merujuk kepada fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah sesat. “Umat Islam di Bogor menyatakan Ahmadiyah sesat,” kata Fahrudin, koodinator KMB (Keluarga Muslim Bogor).
Mereka juga menyerukan kepada seluruh umat Islam termasuk Pemkot Bogor untuk mendengar dan mengikuti nasehat alim ulama se-Kota Bogor untuk mendengar dan menaati fatwa MUI tentang Ahmadiyah.
(c62 )
Sumber: http://www.republika.co.id