Hal ini akibat kebijakan pemerintah melalui PLN melakukan pencabutan subsidi listrik tahap kedua bagi pelanggan 900 VA per 1 Maret ini.
Mulai awal Maret ini, pelanggan listrik kelompok daya 900 volt ampere (VA) kembali mengalami kenaikan tarif sekitar 31 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini akibat kebijakan pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pencabutan subsidi listrik tahap kedua bagi pelanggan 900 VA per 1 Maret ini.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan , sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA dilakukan secara bertahap, yakni pada awal Januari, Maret , dan Mei 2017.
Setelah tiga tahapan pencabutan subsidi selesai, maka tarif pelanggan kelompok 900 VA mengikuti skema penyesuaian tarif seperti golongan 1.300 VA ke atas.
Adapun pada bulan ini subsidi listrik berkurang menjadi Rp 442 per kilowatt hours (kWh) dari Rp 685 per kWh per Januari lalu. “Subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA kembali dikurangi,” kata dia kepada Katadata, Selasa (28/2). (Baca: Daya Beli Masyarakat Tahun Ini Diramal Tak Terpukul Inflasi Tinggi)
Benny menjelaskan, dari total 22,9 juta pelanggan berkapasitas 900 VA, ada 18,8 juta yang subsidinya akan dicabut secara bertahap. Sisanya sebanyak 4,1 juta pelanggan tetap mendapatkan subsidi karena masih tergolong miskin dan rentan miskin.
Nantinya, pelanggan yang terkena pencabutan subsidi tahap kedua per 1 Maret ini akan membayar tarif dasar listrik (TDL) sebesar Rp 1.034 per kWh. Nilainya naik 30,7 persen dibandingkan tarif yang berlaku mulai 1 Januari lalu sebesar Rp 791 per kwh. Sementara bagi 4,1 juta pelanggan miskin dan rentan miskin masih bisa menikmati tarif dasar sebesar Rp 605 per kWh.
Menurut Benny, tarif itu akan kembali naik pada penyesuaian tahap tiga. Pada tahap akhir ini, tarif listrik menjadi Rp 1.352 per kWh. “Juli sampai seterusnya (tarif listrik) ikut dalam mekanisme tariff adjusment,” ujar dia.
Sementara itu, tarif dasar listrik untuk 12 golongan yang tidak memperoleh subsidi untuk periode Maret tidak mengalami perubahan. Untuk golongan R-1/TR sampai B-2/TR dengan batas daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, 6.600 VA hingga 200.000 VA tarif reguler dan pra bayar sebesar Rp 1.467,28 per kWh.
Golongan B-3/TM dan I-3/TM atau batas daya di atas 200.000 VA, Blok Waktu Beban Puncak (WBP) perhitungannya k x Rp 1.035,78 per kWh. K merupakan faktor perbandingan antara harga WBP dan Luar WBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, dan ditetapkan oleh Direksi PLN.
Tarif LWBP adalah Rp 1.035,78 per kWh. Kemudian biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) yakni Rp 1.114,74 per kWh.
Untuk golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 VA ke atas, WBP dan LWBP sebesar Rp 996,74 per kWh. Sedangkan kVArh mencapai Rp 996,74 per kWh. Golongan P-1/TR dengan berkapasitas 6.600 sampai 200.000 VA, tarif reguler dan prabayar sebesar Rp 1.467,28 per kWh.
Kemudian P-2/TM di atas 200 kVA, Blok Waktu Beban Puncak (WBP) perhitungannya k x Rp 1.035,78 per kWh. K merupakan faktor perbandingan antara harga WBP dan Luar WBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, dan ditetapkan oleh Direksi PLN. Tarif LWBP adalah Rp 1.035,78 per kWh. Kemudian biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) yakni Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan P-3/TR tarif reguler dan pra bayar Rp 1.467,28 per kWh. Sedangkan golongan L/RT, TM, dan TT tarif regulernya Rp 1.644,52 per kWh. (katadata.co.id, 1/3/2017)