Pihak berwenang Cina telah memberlakukan larangan memanjangkan jenggot dan menggunakan hijab di tempat umum di Provinsi Xinjiang, yang ditinggali mayoritas Muslim. Larangan itu merupakan dianggap sebagai upaya untuk melawan ekstrimisme dan radikalisme yang mudah muncul di wilayah yang berbatasan dengan Kyrgyzstan, Tajikistan, dan Afghanistan itu.
Keputusan diambil karena saat ini tercatat ada ratusan kematian dalam beberapa tahun terakhir di Xinjiang. Pasukan keamanan pemerintah di wilayah itu secara rutin terlibat bentrok dengan militan radikal Islam dan menghadapi kerusuhan antara Muslim Uighur yang dipicu oleh kelompok separatis.
Sejumlah pihak mengkritik bahwa bentrokan bersenjata dan serangan teror merupakan akibat tindakan keras terhadap penduduk Muslim yang dilakukan oleh Beijing. Namun Cina menolak tuduhan adanya penindasan dan menekankan bahwa Muslim Uighur memiliki hak perlindungan.
Aturan baru pelarangan ini akan diberlakukan mulai Sabtu (1/4) besok. Pemerintah Provinsi Xinjiang juga akan melarang menyebarkan ide-ide ekstremis, menikah sesuai dengan ritual keagamaan dan, menggunakan kata ‘Halal’.
“Orang tua harus mencontohkan perilaku moral yang baik untuk mempengaruhi anak-anak mereka, mendidik mereka untuk menghormati ilmu, mengejar budaya, menjunjung persatuan etnis, dan menolak dan menentang ekstremisme,” kata pernyataan itu, dikutip RT.
Pihak berwenang juga melarang penamaan anak-anak dengan istilah keagamaan. Orang tua akan dilarang menyekolahkan anak-anak mereka di rumah.
Masyarakat Uighur, minoritas Muslim yang dominan di Xinjiang, kebanyakan mempraktikkan bentuk moderat dari Islam Sunni. Namun, dalam beberapa tahun terakhir banyak yang mulai meniru Arab Saudi atau Pakistan, dengan memakai cadar, yang kemudian dipandang oleh beberapa pihak sebagai tanda ekstrimisme.
Beberapa kelompok separatis Uighur yang berjuang untuk Turkestan Timur di Cina barat laut dianggap teroris tidak hanya oleh Beijing. Gerakan Islam Turkestan Timur, yang sekarang dikenal sebagai Partai Islam Turkistan, telah terdaftar sebagai kelompok teroris oleh PBB. (republika.co.id, 31/3/2017)