No : PR09011
Tanggal : 20 Rabiul Awal 1430 H
16 Maret 2009 M
Press Release
Mustahil Mewujudkan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Yang Batil Warisan Inggris
Keadilan Hanya Akan Bisa Diwujudkan Melalui Penerapan Islam Secara Menyeluruh
di Bawah Daulah Khilafah
Dalam sistem peradilan kufur yang diwarisi dari penjajah Inggris, meski yang menjadi hakim seorang malaikat sekalipun, tidak akan bisa mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Tujuan dari sistem peradilan tersebut adalah memberikan bungkus legal terhadap penjajahan dan penindasan Inggris. Maka bagaimana mungkin sistem peradilan yang mengandung hukum-hukum batil dan saling bertentangan bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. Dengan demikian, klaim beberapa partai politik bahwa penunjukan hakim yang independen di dalam sistem thaghut yang sekarang sedang eksis akan bisa merealisasikan masyarakat yang ideal (adil) merupakan klaim yang batil. Maksud dari klaim itu adalah untuk menyesatkan masyarakat.
Seandainya masih dipaksanakan perdebatan adanya hakim yang bersih dan independen yang memutuskan perkara menggunakan hukum yang zalim dan ekpsloitatif, lalu bagaimana hakim yang independen itu bisa merealisasikan keadilan dengan undang-undang yang zalim? Sebagai contoh, berdasarkan perundang-undangan Pakistan yang diterapkan, orang yang memerangi Amerika yang menginvasi Afganistan dinilai sebagai teroris. Seandainya ada hakim yang independen, maka ia tidak bisa berbuat kecuali menerapkan perundang-undangan yang memvonis bersalah mujahid yang berjihad di Afganistan. Demikian juga terkait dengan orang yang bertransaksi menggunakan riba, atau orang yang mewajibkan cukai kepada masyarakat, atau orang yang mendukung Amerika dengan informasi, logistik, dan intelijen. Semua orang itu dalam pandangan perundang-undangan yang sedang diterapkan tidak dinilai sebagai pelaku kriminal. Lalu bagaimana hakim yang independen bisa memvonis bersalah seseorang untuk melindugi masyarakat dari kejahatan-kejahatan, sementara ia menerapkan perundang-undangan yang justru melindungi orang yang komit terhadap kejahatan itu?
Karena itu, tidak mungkin terealisasi keadilan kecuali jika perundang-undangan di atas dinilai sebagai undang-undang yang batil dan tidak adil. Di dalam sistem demokrasi, pembuat hukum adalah manusia menggantikan Allah pemilik sesungguhnya atas hak menetapkan hukum. Di sana ada 300 wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen membuat perundang-undangan. Sementara Islam sama sekali tidak memberikan kepada Khalifah atau Majelis Umat hak untuk membuat atau merubah hukum syara‘ seperti yang dilakukan oleh sistem diktator dan sistem demokrasi yang memberikan hak kepada manusia untuk menilai apa yang legal dan yang tidak legal. Ketika Islam diterapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat di dalam Daulah Khilafah, niscaya terwujud kebahagiaan dan ketenteraman di tengah masyarakat, sesuatu yang tidak mampu diwujudkan oleh ideologi-ideologi dan sistem-sistem buatan manusia. Rabb kita telah memperingatkan kita untuk tidak memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan oleh-Nya. Allah mensifati orang yang memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan-Nya sebagai orang yang zalim. Allah SWT berfiman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang yang zalim. (TQS. Al-Maidah [5]: 45)
Kami ingin mengingatkan umat bahwa di bawah sistem sekarang ini yang diwarisi dari perundang-undangan Inggris, maka hakim siapapun tidak akan mampu mewujudkan keadilan di tengah masyarakat, dan masyarakat akan tetap menderita karena perundang-undangan ini hingga Islam diterapkan secara menyeluruh di bawah Daulah Khilafah.
Naveed Butt
Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Pakistan