Soal Jawab: Syirkah Pada Mobil Adalah Syirkah al-A’yan

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Syirkah Pada Mobil Adalah Syirkah al-A’yan

Kepada Ali Ghayts Abu al-Hasan

 

Soal:

Bismillahirrahmanirrahim. As-Salamu ‘alaikum… al-‘Alim al-jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, tahiyyah thayybah, wa ba’du:

Tentang syirkah al-amlak, jika dua orang membeli mobil angkutan dengan maksud untuk mendapat keuntungan;

  1. Kedua orang yang berserikat itu boleh menjual mobil tersebut, dan keuntungannya dibagi berdua sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian sesuai nisbah harta.
  2. Boleh bagi salah satu dari dua orang syarik itu mempekerjakan syariknya agar bekerja atas mobil tersebut.
  3. Boleh bagi kedua syarik mempekerjakan sopir untuk mobil itu, dan keuntungan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian sesuai nisbah harta. Dan ketika itu syirkah mobil itu merupakan syirkah al-a’yan.
  4. Boleh bagi kedua syarik bersepakat agar salah satu dari keduanya bekerja atas mobil tersebut, dan keuntungan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian sesuai nisbah harta. Dan ketika itu syirkah itu menjadi syirkah al-mudhârabah.
  5. Boleh bagi kedua syarik bersepakat keduanya sama-sama bekerja menjalankan mobil tersebut, masing-masing sehari misalnya, dan keuntungan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian sesuai nisbah harta. Dan ketika itu syirkah tersebut menjadi syirkah al-a’yan.
  6. Akan tetapi: apakah boleh bagi kedua syarik yang satu mempekerjakan yang lain untuk bekerja menjalankan mobil itu dengan upah tertentu, kemudian keuntungan dibagi berdua setelah dikeluarkan upah tertentu itu dan biaya operasional mobil itu berupa BBM, kerusakan dan penggantian… dsb?

Jika jawabannya: ya, maka muamalah ini termasuk syirkah apa?

Dengan redaksi yang lain, apakah boleh seorang syarik itu menjadi syarik badan dan ajir (pekerja) pada waktu yang sama?

Perlu diketahui bahwa boleh seorang syarik menjadi syarik harta dan orang yang bekerja pada waktu yang sama, seperti orang yang bekerja sebagai ajir di toko yang dibuka oleh syariknya mudharib.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Berkaitan dengan syirkah pada mobil tersebut maka itu ada dalam bab syirkah al-a’yan, dan tidak masuk di bawah syirkah al-‘uqûd. Jadi tidak disebut syirkah mudharabah ataupun syirkah al-‘inan, tidak pula masuk dalam jenis syirkah al-‘uqud apapun sebab obyek syirkahnya adalah al-‘ayn (harta) yakni mobil, dan bukan tenaga. Karena itu boleh bagi salah seorang syarik menjadi sopir untuk mobil tersebut dan dia mengambil (mendapatkan) upah, disamping bagiannya dari keuntungan. Hal itu setelah ditunaikan upah itu, yakni dikumpulkan keuntungan (hasil) dan darinya dibayarkan upah syarik yang menjadi sopir, dan sisa keuntungannya dibagi pada para syarik sesuai kesepakatan mereka.

– Karena itu, beberapa perkara yang Anda sebutkan tidak detil. Anda katakan:

“Boleh bagi salah satu dari dua orang syarik itu mempekerjakan syariknya agar bekerja atas mobil tersebut.” Ini tidak detil. Sebab kata “mempekerjakan bagian syariknya” tidak ada faktanya. Dia syarik pada mobil dan sebagai ajir pada mobil itu sebagai sopir. Dan tidak dikatakan bahwa ia mempekerjakan bagian syariknya…

– Anda katakan: “kedua syarik bersepakat agar salah satu dari keduanya bekerja atas mobil tersebut, dan keuntungan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian sesuai nisbah harta. Dan ketika itu menjadi syirkah mudharabah.” Demikian ini juga keliru sebab yang bekerja atas mobil itu adalah seorang ajir dan untuknya upah yang ia ambil sebelum pembagian keuntungan dan syirkah itu tetap merupakan syirkah amlaka’yan” sebab obyek syirkahnya adalah aktivitas mobil, sehingga akad itu dikenakan padanya…

Ringkasnya, bahwa syirkah mobil adalah syirkah a’yan, dan boleh bagi syirkah mempekerjakan untuk menjadi sopir mobil itu dari selain syarik. Demikian juga boleh salah seorang syarik menjadi sopir untuk mobil itu dengan upah tertentu yang diberikan dari keuntungan (hasil) sebelum dibagi (keuntungannya)…

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

19 Rajab 1438 H

16 April 2017 M

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/43539.html#sthash.mEivR8PR.dpuf

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/615918208605254/?type=3&theater

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*