KHILAFAH: Kewajiban Syariah, Janji Allah SWT dan Bisyârah Rasulullah saw

[Al-Islam No. 853, 24 Rajab 1438 H – 21 April 2017]

Sebagaimana sudah dimaklumi, Allah SWT telah memerintahkan sejumlah perkara fardhu/wajib kepada kita. Sebagiannya fardhu ‘ain (kewajiban individual) seperti shalat lima waktu, shaum Ramadhan, zakat, haji, menuntut ilmu, dsb. Sebagian lainnya terkategori fardhu kifayah (kewajiban kolektif) seperti mengurusi jenazah. Namun, ada salah satu perkara yang juga wajib—yang terkategori fardhu kifayah—yang telah dilupakan oleh kebanyakan Muslim. Perkara tersebut adalah menegakkan kembali Khilafah—dengan mengangkat seorang khalifah—yang bertugas untuk menerapkan syariah Islam secara kâffah di tengah-tengah umat sekaligus mengembah risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Khilafah disebut juga dengan istilah Imâmah al-Kubra (Kepemimpinan Agung) atau Imârah al-Mu’minîn (Pemerintahan kaum Mukmin). Ketiga istilah tersebut adalah sinonim (sama artinya (Dr. Dhiya’ adh-Dhin ar-Ra’is, An-Nazhriyyah as-Siyasiyyah al-Islamiyah, hlm. 92-103). Khilafah yang juga disebut dengan Imamah, menurut Imam al-Mawardi ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengurus urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 3).

Kewajiban Syariah

Berdasarkan banyak dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah berijmak (bersepakat) bahwa menegakkan Khilafah di tengah-tengah umat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariah. Imam an-Nawawi, seorang ulama Ahlus Sunnah, tegas menyatakan:

أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ

Mereka (para sahabat) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (An-Nawawi,Syarh Shahîh Muslim, XII/ 205).

Ulama Ahlus Sunnah yang lain, Ibnu Hajar al-Asqalani, juga menegaskan:

وَأَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ وَعَلىَ أَنَّ وُجُوْبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ.

Mereka (para ulama) telah berijmak (bersepakat) bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, XII/205).

Imam Abu Ya’la al-Farra’ juga menyatakan:

نَصْبَةُ اْلإِمَامِ وَاجِبَةٌ

Mengangkat Imam (Khalifah) adalah wajib (Abu Ya’la Al Farra’, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 19).

Berdasarkan hal ini, jelaslah hukum menegakkan Khilafah adalah fardhu/wajib. Kita tahu, wajib itu bila dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa. Karena itu jelas, berdiam diri, tidak berjuang menegakkan Khilafah bagi kaum Muslim, merupakan suatu kemaksiatan. Apalagi pada Khilafahlah bergantung banyak pelaksanaan hukum Islam. Artinya, tanpa Khilafah, banyak hukum Islam—sebagaimana saat ini—tidak dapat dilaksanakan. Bahkan eksistensi Islam di tengah kehidupan pun bergantung pada adanya Khilafah. Oleh karena itu, hal pertama yang penting segera kita lakukan adalah bergandeng tangan untuk menunaikan kewajiban ini, yakni berjuang mewujudkan kembali Khilafah.

Janji Allah SWT

Kembalinya Khilafah—sebagai wujud kekuasaan real umat Islam—sekaligus merupakan janji dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam); dan akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa (TQS an-Nur [24]: 55).

Bisyârah Rasulullah saw.

Kembalinya Khilafah bahkan merupakan kabar gembira (bisyârah) dari Rasulullah saw. Setelah era para penguasa diktator (mulk[an] jabbriy[an]) akan lahir Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah untuk kedua kalinya. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, telah bersabda:

ثُمَّ تَكُوْنُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ….

…Kemudian akan ada kembali Khilâfah ‘ala minhâj an-nubuwah (HR Ahmad).

Sungguh, janji Allah SWT bahwa kaum Muslim akan kembali berkuasa pasti benar. Demikian pula berita gembira dari Rasulullah saw. tentang akan kembalinya Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwwah ke tengah-tengah umat.

Sungguh, jika Allah SWT berjanji, pasti Dia akan memenuhi janji-Nya. Namun demikian, janji Allah SWT tidak cukup sekadar diyakini, tetapi benar-benar harus kita wujudkan. Karena itu tidak boleh siapa pun berdiam diri menegakkan kembali syariah dan Khilafah dengan dalih bahwa itu sudah merupakan janji Allah SWT sehingga tidak perlu diperjuangkan.

Khilafah sekaligus merupakan berita gembira dari Rasulullah saw. Dulu para sahabat Rasulullah saw. tidak duduk berpangku tangan dalam menyikapi berita gembira ini. Sebaliknya, tatkala mereka mendengar berita gembira dari Rasulullah saw., mereka segera berjuang untuk mewujudkan kabar gembira tersebut. Mereka mengerahkan tenaga, pikiran, harta, bahkan nyawa demi ‘izzul Islâm wa al-Muslimîn. Jadi apa lagi yang kita tunggu? Siapa lagi yang kita nantikan? Biarlah kaum kafir memusuhi perjuangan ini semau mereka. Biarlah kalangan Muslim yang telah ter-‘Barat’-kan pun menghalangi-halangi perjuangan kita. Namun, janganlah apa yang mereka lakukan itu menjauhkan kita dari perjuangan menegakkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Janganlah kita takut kepada mereka karena mereka juga manusia seperti kita. Hanya satu yang harus kita takuti, yaitu Allah SWT, Pencipta kita.

Khilafah: Penjaga Islam dan Kaum Muslim

Dengan Khilafah akidah umat terjaga. Dengan Khilafah kesucian al-Quran al-Karim terlindungi dari berbagai penistaan. Dengan Khilafah penodaan terhadap kemuliaan Rasulullah Muhammad saw. dapat dicegah. Dengan Khilafah kehormatan, harta dan darah kaum Muslim terpelihara. Dengan Khilafah umat Islam pun dapat bersatu secara hakiki di bawah Panji Tauhid. Itulah Panji Lâ ilâha illâlLâh Muhammad RasûlulLâh’. Demikianlah sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا﴾

Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan jangan berpecah-belah (TQS Ali Imran [3]: 103).

Allah SWT pun tegas menyatakan:

﴿إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ﴾

Sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhan kalian. Karena itu beribadahlah kalian kepada-Ku (TQS al-Anbiya’ [21]: 92).

Wahai kaum Muslim:

Atas izin Allah SWT, cepat ataukah lambat, sekarang ataukah nanti, Khilafah pasti akan tegak kembali. Siapa saja yang menolong dan membantu penegakannya kembali, ia termasuk ke dalam barisan orang-orang yang dikaruniai nikmat oleh Allah SWT.

Wahai para istri, tidak banggakah Saudari memiliki suami pembela al-Quran dan as-Sunnah? Wahai para suami, tidak banggakah Saudara memiliki istri pendamping dalam perjuangan menegakkan kalimat Allah SWT? Wahai para ayah dan ibu, tidak banggakah kita memiliki anak-anak para pejuang Islam, penegak syariah dan Khilafah?

Jelaslah, Khilafah merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan, janji Allah SWT yang harus kita yakini dan kita perjuangkan sekaligus berita gembira dari Rasulullah saw. yang harus segera kita wujudkan.

Alhasil, wahai umat Muhammad yang mulia, marilah kita bersama-sama dengan Hizbut Tahrir untuk bersegera mewujudkan janji Allah SWT ini; marilah kita bergegas untuk berjuang mewujudkan kembali Khilafah, berita gembira dari Rasulullah saw.; marilah kita bersegera untuk menolong agama Allah SWT. Camkanlah firman Allah SWT:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ )

Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia menolong kalian dan mengokohkan kedudukan kalian (TQS Muhammad [47]: 7).

Komentar al-Islam:

Pemuda Muhammadiyah: Kita Tuntut Keadilan Malah Dituduh Radikal (Republika.co.id, 18/4/2017).

  1. Tidak aneh, begitulah realitas hukum dalam sistem demokrasi. Baik produk hukumnya maupun para penegak hukumnya sering dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan kelompok tertentu, yakni para pemilik modal.
  2. Karena itu mustahil keadilan—apalagi keadilan hakiki berdasarkan syariah Islam—bisa diwujudkan di dalam sistem demokrasi.
  3. Mahabenar Allah SWT yang telah berfirman (yang artinya): Apakah sistem hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya dibandingkan dengan Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*