Ulama: “Tuntutan Jaksa Terhadap Ahok Mencederai Rasa Keadilan”

para ulama ttg hukuman ahokUlama Jabodetabek dan Banten menegaskan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat ringan terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok mencederai rasa keadilan.

“Tuntutan jaksa terhadap penista agama jauh dari yang semestinya, bahkan jauh dari dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu sendiri, yang itu semua mencederai rasa keadilan dan melukai hati umat Islam, sekaligus melecehkan aspirasi umat Islam,” ungkap Pimpinan Majlis Dzikir Imdadul Hadadiy Jakarta Timur  Habib Khalilullah bin Abu Bakar Al Habsyi Al Hassani membacakan  pernyataan sikap 130 ulama Jabodetabek dan Banten, Senin (24/4/2017) di kantor DPP HTI Crown Palace, Jl R Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan.

Pasalnya, lanjut Habib Khalilullah, jaksa hanya menuntut satu tahun penjara dan percobaan dua tahun terhadap penista agama Ahok, yang berarti tidak akan dihukum secara pidana alias baru dipenjara satu tahun kalau dalam dua tahun ke depan mengulangi kesalahan yang sama. “Padahal hukuman bagi Penista Al-Qur’an menurut syari’at Islam adalah hukuman mati!” tegasnya.

Ia pun mengutip Kitab Tafsir Ibnu Katsir. “Dan dari sini diambil kesimpulan (hukum) bahwa siapa saja yang mencela Rasul Shalawatullahi wa salamu alaih, siapapun yang mencela agama Islam, atau menyatakan Islam itu tidak sempurna maka wajib dibunuh!” tegasnya mengutip tafsir ulama tafsir muktabar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga menolak kriminalisasi terhadap para ‘ulama yang nyata-nyata merupakan tindakan makar terhadap Islam dan kaum Muslimin. Dan menuntut untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.  “Kami mengingatkan bila ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap ulama tetap berlanjut maka akan berhadapan dengan umat Islam dan akan mempertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat kelak,” ungkapnya.

Mereka pun mengajak seluruh komponen umat khususnya ulama, untuk berada di garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta memberikan ta’yid (dukungan) pada para pengemban dakwah yang berjuang untuk menegakkan syariah dan khilafah.

Dari 130 ulama yang hadir nampak pula Buya KH Shukhro Wardi dari Serang Banten; Mudir Ma’had Daarul Muwahhid Srengseng Jakbar KH Shoffar Mawardi;  Pimpinan Majelis Shalawat Muabbad Megamendung Bogor KH Al Qeis Tubagus Mulyadi; Sekretaris Umum MUI Kota Depok KH DR Ahmad Nawawi dan  KH Khalwati dari Serang Timur Banten. (mediaumat.com, 26/4/2017)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*