Rencana Kapolri Tito Karnavian membubarkan salah satu ormas Islam dinilai melampaui kewenangannya. “Seperti diwartakatan media bahwa Kapolri berencana membubarkan HTI/Hizbut Tahrir Indonesia, jika berita itu benar adanya, maka Komnas HAM berpandangan bahwa itu melampaui kewenangannya,” ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada mediaumat.com, Sabtu (29/4/2017).
Karena menurutnya, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut. Kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J UUDNRI tahun 1945 dan Pasal 73 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM).
Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan. “Pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri,” pungkasnya. (mediaumat.com, 29/4/2017)