Oleh : Sudarmaji, SE.Sy (analis di Indonesian Justice Monitor)
Opini khilafah berkembang meluas. Hampir dapat dipastikan semua orang kini tahu, atau minimal pernah mendengar ide khilafah. Karena opini ini telah menjadi perbincangan. Jika dulu banyak orang yang sebelah mata memandang ide tersebut, tidak dengan sekarang. Banyak kalangan menganggap serius ide ini dan tak lagi menganggap ide ini sebagai utopia atau mimpi semata.
Dalam konteks internasional, Amerika berusaha menghambat ide khilafah ini dengan berbagai cara. Salah satunya dengan merusak ide khilafah. Caranya dengan memanfaatkan keberadaan kelompok moderat dan kelompok yang mengklaim diri mereka sebagai Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang kemudian berubah menjadi Khilafah. Melalui kelompok inilah, Barat ingin membuat wajah buruk Khilafah di mata umat Islam. Khilafah digambarkan sangat jauh dari ajaran Islam.
Ada beberapa tuduhan, di antaranya karena HTI dengan ide khilafahnya mengancam negeri ini atau bentuk makar? Dijawab oleh Ustadz M. Ismail Yusanto, Juru Biacara HTI ”Ini tuduhan tidak benar. HTI adalah ormas legal berbadan hukum perkumpulan (BHP). Kegiatannya dakwah. Semua yang disampaikan oleh HTI tak lain adalah ajaran Islam. Bagaimana bisa, kegiatan dakwah disebut makar? Ini jelas retorika basi ala Orde Baru yang dulu acap dipakai untuk menghambat dakwah.”
Ya, belakangan sejumlah pihak gencar melancarkan tuduhan makar kepada HTI lantaran ide syariah dan khilafah yang diusungnya. Menuding syariah dan khilafah sebagai ancaman sama saja dengan makar terhadap Allah dan Rosul-Nya. Saat mereka mengatakan khilafah itu ancaman, tapi justru Allah SWT mengatakan syariat Islam yang ditegakkan khilafah itu rahmat untuk semesta alam. Lantas siapa yang dipercaya Allah atau mereka?
Penyesatan opini secara global ini ternyata dikembangkan pula di Indonesia oleh mereka yang anti terhadap ide Khilafah. Mereka memberikan stigma negatif pada Khilafah. Khilafah dikampanyekan sebagai ancaman bagi negara, kejam, memecah-belah umat, menimbulkan konflik, diskriminasi, dan lainnya. Selain monsterisasi dan kriminalisasi ide khilafah, belakangan muncul lagi upaya penyesatan dengan menyebut bahwa Khilafah bukan ajaran Islam, bahkan bukan ajaran para ulama. Seorang tokoh ormas besar di Indonesia memandang model Khilafah adalah produk sejarah, bukan produk agama. Dengan demikian, ia menegaskan, organisasinya menilai NKRI adalah harga mati dan Islam mengakui eksistensi negara bangsa serta tidak mengharuskan penganutnya untuk mendirikan negara agama, termasuk negara Khilafah.
Tentang Khilafah, substansi dari Khilafah itu sendiri adalah Syariah, Ukhuwah dan dakwah. Justru penulis balik bertanya, Pancasila sila keberapa yang menolak Khilafah? Tidak ada. HTI jelas cinta negeri ini, buktinya ketika melihat kondisi kerusakan dan krisis di semua bidang yang dialami negri ini, kebijakan Neoliberal yang semakin menyengsarakan rakyat. Cengkraman penjajah asing yang makin kuat di negri ini, neoimperialis. HTI berusaha dengan sebaik-baiknya mengingatkan pada bangsa ini sekaligus menawarkan solusi untuk melawan neoimperialisme dan neoliberalisme tanpa makar, tanpa Kekerasan.
Tak diingkari, Khilafah memiliki peran vital menentukan dalam penyebaran Islam di Indonesia. Khilafahlah yang mengutus para dai mendakwahkan Islam di Indonesia. Beberapa di antaranya dikenal sebagai Walisongo. Bahkan Khilafah pernah mengirim tentaranya untuk membantu Samudera Pasai mengusir penjajah Portugis. Para Walisongo pada saat itu datang ke negeri ini dalam kondisi Khilafah masih jaya. Wajar jika mereka tak mendakwahkan ide khilafah. Malah aneh jika mereka mendakwahkan tegaknya Khilafah.
Walhasil, penting kita sampaikan, upaya monsterisasi Khilafah dan kriminalisasi pejuang-pejuangnya, sesungguhnya bagian dari penyesatan politik. Upaya memalingkan umat dari ancaman yang sesungguhnya di tengah-tengah umat ini. Yaitu ancaman ideologi kapitalisme liberal yang diusung oleh Barat. Bukan sekedar potensi namun ancaman ini sudah berjalan. Dengan ideology kapitalisme liberal yang dipaksakan atas negeri ini, Barat mecahbelah Indonesia. Dengan alasan HAM dan Demokrasi, Timor-timur lepas dari Indonesia. Upaya yang sama sedang mereka lakukan terhadap Papua dan Aceh.
Dengan penerapan ekonomi liberal di Indonesia saat ini, kekayaan alam kita dirampok oleh negara-negara Barat. Meskipun Indonesia negeri yang kaya raya, namun rakyatnya hidup menderita. Semua ini dilegalkan dengan UU yang merupakan produk dari sistem politik liberal Demokrasi. Lewat UU Migas, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, negeri ini dirampok dan rakyat dikorbankan. Dan semua itu dilegalkan melalui sistem demokrasi! Dan ini jelas-jelas mengancam Indonesia. Lalu siapa yang sesungguhnya pelaku makar?[]