Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas yang sesat atau menyimpang.
“Oo bukan (sesat atau menyimpang),” ujarnya saat ditanya apakah HTI sesat atau menyimpang oleh hidayatullah.com di Hotel Santika, TMII, Jakarta, usai Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, semalam, Senin (08/05/2017)
Terkait rencana pemerintah membubarkan HTI, Rais ‘Am PBNU ini tidak menyatakan mendukung atau tidak mendukung rencana tersebut.
Ia menerangkan, pembubaran HTI harus lewat proses di pengadilan. “Proses sistem kita, pembubaran itu akan dilakukan di pengadilan,” jelasnya.
Senada, Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Abdusshomad Buchori, mengatakan, pembubaran suatu ormas harus melalui proses di pengadilan.
Kiai Abdusshomad yang juga Ketua MUI Jawa Timur menjelaskan, HTI merupakan suatu ormas yang sudah diakui.
“Jelas sekali ada SK dari negara,” ujarnya ditemui hidayatullah.com secara terpisah di hotel yang sama semalam.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, sebelum mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada ormas tersebut.
Barulah, terangnya, jika surat tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas itu ke pengadilan. (hidayatullah.com, 8/5/2017)