Pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat kritik dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Tengku Zulkarnain. Menurutnya, Kapolri tidak bisa mencap satu kelompok mengancam negara tanpa ada legitimasi hukum.
“Ya tidak bisa. Orang yang mau dituduh makar saja harus ada dua alat bukti. Setelah disidik dikirim ke Kejaksaan. Setelah P21, dibawa ke Pengadilan. Baru divonis. Itu, personal-personal, orang perorang, harus begitu jalan hukum yang ditempuh, apalagi organisasi resmi, tidak bisa Kapolri sendiri mau bikin ini itu,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Sabtu (29/4/2017).
Ia menegaskan bila Kapolri yang berambisi membubarkan kelompok tanpa ada legitimasi hukum bahkan menyerukan legitimasi publik tentu sangat berbahaya. “Orang akan seenaknya saja berbuat sesuatu tanpa landasan hukum, semau gue saja. Tidak senang, bunuh. Tidak senang, culik. Wah bahaya kalau begitu. Jadi hukum rimba negara ini,” bebernya.
Tengku Zulkarnain juga mengatakan Kapolri harus kumpul dulu lah sama ahli-ahli hukum, tanya dulu tentang hukum kepada ahli tata negara, konsultasi dulu sama Yusril. Jangan bertindak sembarangan lah, dia itu kan tidak bertindak seumur hidup jadi Kapolri. Nanti negara kacau, sejarah mencatat: Di zaman Kapolri ini, Kapolri bertindak semau gue, kan yang malu polisi dan seluruh rakyat Indonesia.
“Ini negara hukum, bukan soal senang atau tidak senang. Bisa saja saya tidak senang dengan HTI atau saya senang. Senang tidak senang tidak jadi ukuran hukum. Ukuran hukumnya itu ya koridor hukum. Ada KUHP, ada UU, ada UUD, tidak bisa dilanggar. Tolonglah, jangan memperkeruh masalah,” pungkasnya. (meidaumat.com, 12/5/2017)