Komnas HAM: Ada Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat oleh Negara

pertemuan di komnas hamKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan sementara, ada kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat oleh negara.  “Jadi kalau dibilang ini adalah sebuah balas dendam politik karena ada kriminalisasi, ini politik. Jadi ini adalah tindakan yang bukan pendekatan hukum tapi pendekatan politik,” kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani ketika menerima Presidium Alumni 212 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (19/5).

Menurutnya, ada benang merah yang bisa menunjukkan bahwa sedikit banyak ada keterkaitan antara kasus Ahok dan kasus-kasus yang menimpa 21 orang yang mengadu ke Komnas HAM. “Jadi tidak bisa dilepaskan, dari sebab dan akibat. Jangan dibalik, sebabnya dibiarkan, justru akibatnya yang ditangani,” jelasnya.

Siane menilai, pasal makar yang ditimpakan kepada mereka sangat jauh. “Sangat jauh. Ini hanyalah cara teman-teman menyampaikan keadilan. Mereka masih dalam koridor hukum dan menjadi hak konstitusional warga.” tandasnya.

Tindakan kepolisian terhadap ulama dan tokoh ini jika dilakukan terus menerus, pihaknya  khawatir justru akan menurunkan marwah kepolisian. “Kita tidak anti kepolisian, justru harus mendukung lembaga kepolisian agar menegakkan hukum seadil-adilnya.”

Berdasarkan apa yang didapatinya di lapangan, kata mantan wartawan ini, ada kemarahan yang luar bisa di tengah masyarakat, tapi tertahan. “Nah ini justru kalau diteruskan, kami tidak tahu sampai kapan mereka bisa menahan diri. Saya bukan memanas-manasi, tapi saya merasakan itu. Dalam waktu yang tidak begitu lama, saya khawatir konflik horizontal akan terjadi.”

Ia meminta kepada elemen 212 tidak terpancing. Ia menegaskan, tidak ada melihat sama sekali niat umat Islam untuk menjatuhkan presiden. “Tidak ada.”

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM mendengarkan pengaduan dari Alumni 212, termasuk pengaduan baru yakni rencana pembubaran HTI. Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto meminta Komnas HAM bisa melindungi hak konstitusi HTI yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menguraikan adanya tekanan di berbagai daerah yang dialami oleh para aktivis HTI dan tokoh yang mendukung perjuangan HTI. (mediaumat.com, 20/5/2017)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*