Pengacara Yusril Ihza Mahendra, mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pasca diumumkannya upaya pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Menurutnya intimidasi tersebut adalah bentuk yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“HTI itu belum dibubarkan dan di daerah daerah itu jangan ada polisi, tentara, jaksa atau siapapun yang melarang kegiatan-kegiatan HTI, pelarangan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Ujar Yusril dalam konferensi pers mengenai pembentukan Tim Pembela HTI, di kantor Law Firm Ihza & Ihza, Jakarta pada Selasa (23/05/2017).
Menurutnya, intimidasi tersebut adalah efek dari kesan yang dibuat oleh pemerintah melalui pidato Menkopolhukam Wiranto waktu itu. Padahal pada faktanya HTI belumlah dibubarkan dan tetap sah sebagai ormas yang berbadan hukum.
“Kami tegas mengatakan bahwa HTI itu belum dibubarkan, dan sampai hari ini organisasi HTI itu tetap sah berdiri, dan leluasa melaksanakan kegiatan di wilayah hukum republik Indonesia. Jadi hak konstitusional HTI dijamin oleh konstitusi dan secara rinci keberadaan mereka diatur oleh UU 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” kata Yusril.
Yusril juga melihat Hizbut Tahrir Indonesia selama ini tidak pernah melanggar hukum konstitusi yang berlaku, justru gerakan pemerintah terhadap HTI lah yang banyak melanggar konstitusi. Seperti bentuk intimidasi yang diterima HTI tersebut.
“HTI belum diapa-apakan, jangankan dibubarkan, dikasih surat pemerintah saja belum. Makanya ini kenapa di daerah sudah ada gerakan melarang dan menindak kegiatan HTI, kegiatan tersebut adalah kegiatan yang di luar hukum, jadi saya pikir makin kuat tekanan dari pemerintah, simpati dan perlawanan untuk HTI semakin kuat juga,” ungkapnya.
Dalam kajiannya Yusril melihat memang ada bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap HTI. “Setelah kami kaji, jelas pemerintah telah tidak adil kepada HTI dan karena itu kami siap membela HTI atas kezhaliman pemerintah,” ujarnya.
Seperti yang diungkap oleh juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengenai adanya intimidasi di daerah-daerah terhadap HTI. Intimidasi tersebut dilakukan seolah-olah ormas Islam tersebut telah dibubarkan secara resmi.
“Adanya perintah penurunan plang nama di Sekretariat HTI Lampung, penghalang-halangan bahkan pembubaran kegiatan pengajian yang diselenggarakan HTI di sejumlah daerah, penekanan-penekanan terhadap tokoh-tokoh yang dinilai mendukung HTI, adanya perintah dan penekanan dari aparat terhadap pemilik gedung untuk tidak menyewakan kepada HTI, penekanan-penekanan birokrasi kampus terhadap kegiatan keislaman di kampus, pengawasan dan penguntitan-penguntitan terhadap aktivis dakwah dan lainnya,” beber Ismail.
Oleh karena itu HTI membentuk tim hukum pembela di bawah kordinasi Yusril Ihza Mahendra. Tim tersebut didampingi juga oleh seribu advokat dari berbagai daerah, salah satunya untuk menangani bentuk intimidasi dan pelanggaran hukum terhadap HTI selain di Jakarta.
“Sekarang kita juga akan secara persuasif kepada publik untuk menjelaskan ini. Kami berupaya maksimal supaya hukum dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Yusril. (mediaumat.com, 24/5/2017)