Khilafah Ajaran Islam, Kebaikan bagi Bangsa dan Umat

khilafah ala minhajin nubuwah ثم-تكون-خلافة-على-منهاج-النبوةLepas dari pro dan kontra rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal penting yang perlu kita pahami bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Oleh karena itu adalah tidak pantas, siapapun yang mengaku Muslim menolak ajaran Islamnya sendiri, apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam yang mulia.

Sebagai bagian dari ajaran Islam, ulama imam madzhab telah sepakat tentang kewajiban mengangkat khalifah di tengah-tengah umat Islam. Kewajiban menegakkan khilafah ini telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Imam an-Nawawi juga menyatakan, “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.” (An-Nawawi, Syarh Muslim).

Pendapat tentang kewajiban menegakkan khilafah ini juga diketengahkan oleh para ulama besar lain semisal Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan Ashhab as-Sunan lainnya; Imam al-Zujaj, Abu Ya‘la al-Firai, al-Baghawi, Zamakhsyari, Ibnu Katsir, Imam al-Baidhawi, Imam an-Nawawi, ath-Thabari, al-Qurthubi, Ibnu Khaldun, Imam al-Qalqasyandiy, dan lain-lain

Di Indonesia, Sulaiman Rasyid, dalam kitabnya yang sangat terkenal, Fiqh Islam, juga mencantumkan bab tentang khilafah. Bab tentang khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air. Karena itu khilafah sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang asing bagi umat Islam.

Karena khilafah adalah ajaran Islam, yang bersumber dari Allah SWT, adalah mustahil kalau ajaran khilafah menyebabkan kehancuran, kerusakan, atau mudharat untuk manusia termasuk bangsa ini. Bagaimana mungkin ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT dengan sifatnya ar Rahman ar Rahim, membuat hukum untuk mencelakakan manusia?

Keberadaan Khilafah Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara totalitas, membuat manusia akan merasakan bagaimana kebaikan Islam yang rahmatan lil alamin. Khilafah Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu masyarakat, sandang pangan, dan papan. Khilafah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan jaminan kesehatan masyarakat, semuanya gratis. Dan ini berlaku bukan hanya bagi Muslim tapi juga non Muslim (orang kafir) yang menjadi warga negara Khilafah Islam.

Penerapan syariah Islam akan membuat kekayaan alam negeri-negeri Islam secara optimal digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebab barang-barang tambang yang jumlahnya melimpah seperti emas, batubara, perak, dan barang tambang lain berdasarkan syariah Islam merupakan milik umum (milkiyah ‘amah), yang wajib dikelola negara dengan baik dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Dengan kebijakan ini sekaligus akan menghentikan penjajahan asing, seperti yang dilakukan Freeport di Papua, yang dengan serakah mengeruk kekayaan emas kita.

Khilafah Islam juga akan membangun sistem politik yang mengabdi kepada kepentingan rakyat bukan kepada kepentingan pemilik modal seperti saat ini. Sistem demokrasi dengan biaya mahal telah menjadi memberikan jalan kepada pemilik modal untuk mendominasi politik dengan kerakusannya.

Hukum yang dibuat berdasarkan suara terbanyak pun dimanipulasi untuk kepentingan pemilik modal dengan negara-negara imperialis di belakangnya. Lihatlah, pasca reformasi, bermunculan UU yang berkiblat kepada kepentingan asing seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, dan lainya.

Sistem politik Islam, memosisikan penguasa sebagai khadim al ummah (pelayan ummah). Ruang intervensi pemilik modal pun dalam pembuatan hukum pun tertutup, karena dalam Islam hak membuat hukum hanyalah milik Allah SWT. Inilah yang akan membabat korupsi  yang tumbuh subur  dalam sistem demokrasi.

Khilafah Islam juga akan mempersatukan umat Islam di seluruh dunia yang terpecah belah. Bukankah kita sering mendengar pepatah “ bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Ini menunjukkan pentingnya persatuan. Terkait dengan persatuan, tidak ada persatuan yang kokoh dan luas kecuali di dasarkan kepada akidah Islam. Persatuan dunia Islam akan membuat kita menjadi negara adi daya yang akan menghentikan kezaliman negara-negara imperialis atas negeri-negeri Islam. Membebaskan Palestina dari kebiadaban Zionis Israel.

Menghentikan kepongahan Rusia yang terus membantai umat Islam di Suriah. Menghentikan kesewenang-wenangan Amerika terhadap dunia Islam.

Khilafah benar-benar menyandang kebesaran dan keagungan. Di antara contohnya, salah seorang Raja Prancis berada dalam kekuasaan musuhnya sebagai tawanan. Rakyat Prancis lalu meminta bantuan kepada Sultan. Sultan mengabulkan permintaan itu dan membebaskan Raja Prancis itu.

Apakah kaum Muslim lupa dengan sikap Harun ar-Rasyid terhadap Nakfur Raja Romawi yang telah merusak perjanjian yang diadakan dengan kaum Muslim dan sikap permusuhannya terhadap kaum Muslim. Ar-Rasyid mengirim surat kepada Nakfur, yang isinya: “Dari Harun, Amirul Mukminin kepada Nakfur, anjing Romawi. Jawaban atas sikap permusuhanmu adalah apa yang akan kamu lihat, bukan apa yang akan kamu dengar.” Nakfur pun benar-benar bisa melihat tentara kaum Muslim, ketika mereka masih di perbatasan Romawi, sebelum surat ar-Rasyid sampai kepadanya.

Khilafah, sebagaimana definisi Hizbut Tahrir (HT), adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain. Walhasil, keberadaan khilafah itu bukanlah demi kekuasaan atau pemerintahan itu sendiri, melainkan untuk menegakkan syariah Islam yang memang wajib hukumnya. Khilafah ada demi syariah. Lantas kenapa ada umat Islam yang menolak ajaran Islam ini? [] Farid Wadjdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*