Lebih ksatria dan terhormat, menurut Nasir Djamil, bila pemerintah menempuh jalur pengadilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, tidak setuju dengan wacana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Nasir, Perppu adalah penegakkan hukum secara instan yang menggunakan pendekatan politik dan kekuasaan.
“Kalau Perppu itu, apalagi ingin membubarkan HTI, menurut saya ya, itu pendekatan kekuasaan dibalut dengan hukum,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/06/2017).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, keluarnya Perppu tersebut sebagai wujud kemunduran demokrasi dan penegakan hukum.
Lebih ksatria dan terhormat, menurutnya, bila pemerintah menempuh jalur pengadilan.
“Jadi jangan sampai kemudian, mengeluarkan Perppu hanya karena takut kalah di pengadilan,” katanya.
Nasir juga memandang, Perppu tersebut berbahaya karena akan menyasar ormas-ormas lain yang dinilai pemerintah tidak Pancasilais.
“Jadi menurut saya (Perppu) ini sesuatu yang sangat absurd sekali,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah dengan menerbitkan Perppu.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diwarta media mengatakan, opsi penggunaan Perppu itu masih dalam tahap pembahasan. Komisi III DPR RI membidangi persoalan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan. (hidayatullah.com, 20/6/2017)