Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan persepsi presiden soal Pancasila terkait dengan pengumuman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang rencananya akan diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat siang ini pada Rabu (12/7/2017).
Yusril mengatakan bahwa penilaian soal pembubaran Ormas yang tadinya melalui mekanisme pengadilan, bisa berubah ke pilihan subjektif presiden jika Perppu itu disahkan.
“Sebelumnya dengan Undang Undang Ormas yang ada sekarang itu pengadilan yang menilai,” kata Yusril saat ditemui di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka, Jakarta Selatan pada Rabu(12/7/2017).
Ia menambahkan bahwa kekacauan bisa terjadi jika penilaian soal ormas yang harus dibubarkan hanya lewat subjektivitas presiden tanpa melewati mekanisme penilaian pengadilan.
“Nah kalau sekarang pengadilan tidak lagi berperan tapi subjektif presiden bisa menilai itu. Artinya, apa persepsi Pak Jokowi soal Pancasila? Bisa rusak negara ini kalo gitu caranya,” ujar Yusril.
Pasca wawancara, Yusril kemudian masuk ke dalam kantornya untuk menemui perwakilan dari Hizbut Tahrir Indonesia yang telah datang sebelumnya.
Perppu Ormas Beri Kewenangan Pembubaran Kepada Kemenkumham dan Kemendagri
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Perppu tersebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebutkan bahwa perubahan yang diajukan pemerintah, adalah kewenangan pembubaran oleh institusi yang mengeluarkan izin atau pengesahan terhadap ormas tersebut.
“Maka lembaga itu lah yang diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut izin itu pada saat ormas yang bersangkutan, nyata-nyata melanggar ketentuan,” ujarnya.
Saat ini tercatat terdapat 433.039 ormas yang terdaftar di pemerintah. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagaiannya lagi yang berbentuk yayasan pengesahannya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu bukan main, artinya apa, artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, untuk membuat organsiasi. Tapi catatannya, adalah jangan sapai kebebasan itu disalah gunakan,” katanya.
Salah satu syarat agar ormas mengantongi pengesahan dari pemerintah, adalah kesetiaan ormas tersebut terhadap Pancasiladan UUD 1945.
Oleh karena itu jika ada ormas yang menyimpang dari kesepakatan awalnya dengan pemerintah, menurut Wirantoormas tersebut patut dibubarkan.
Dalam perppu tersebut kewenangan evaluasi dan pembubaran, diberikan kepada instansi yang mengelaurkan pengesahan.
Wiranto mengatakan perppu tersebut saat diterapkan nanti, akan memberikan kewenangan kepada Kemenkumham dan Kemendagri untuk melakukan pembubaran.
Di UU nomor 17 tahun 2013 yang masih berlaku sampai saat ini, diatur bawha proses pembubaran sebuah ormas yang berbadan hukum, diawali melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tigak kali.
Setelahnya jika belum berhasil, aliran dana pemerintah ke ormas tersebut kemudian dihentikan.
Jika tidak juga berhasil, maka pemerintah akan melayangkan surat larangan kegiatan. (bangka.tribunnews.com, 12/7/2017)