Imparsial mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas).
Perppu ini merupakan perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013.
“Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM),” kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Ghufron mengatakan, Imparsial menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak mendesak serta tidak memiliki alasan yang kuat.
Ia menilai, pemerintah terkesan terburu-buru dan bersifat reaktif menghadapi isu ormas.
Menurut dia, pengaturan tentang ormas termasuk pemberian sanksi sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2013.
Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum bagi aparat untuk menangani ormas yang dianggap bermasalah.
“Sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Perppu berpotensi mengancam demokrasi dan HAM, di antaranya ketentuan dalam Pasal 82A,” kata Ghufron.
Tak hanya itu, Imparsial menilai, dalam Perppu ini juga dihapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.
Ghufron menambahkan, kendati ada kebutuhan untuk menindak tegas ormas-ormas intoleran, namun langkah pemerintah harus dilakukan secara hati-hati dan tidak reaktif.
“Langkah reaktif yang mengabaikan koridor politik demokratik serta penghormatan norma dan HAM, justru berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan yang mengancam dan memberangus partisipasi politik warga negara,” kata dia. (kompas.com, 12/7/2017)