Prof. Yusril Ihza Mahendra – Mantan Menkumham dan Mensesneg:
“Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subjektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan,” kata Yusril.
Yusril menguraikan, kewenangan absolut pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak sebagaimana diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Alasannya, kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.”
http://www.cipasera.com/2017/07/prof-yusril-ihza-mahendra-perpu-merusak.html
Dr. Maiyasyak Johan, advokat senior – Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI:
“… jika kita simak dengan teliti perpu tersebut, maka kita hanya melihat bahwa pemerintah cuma bermain-main dengan logika Islam phobia yang telah menyejarah yang selama ini digunakan untuk menyudutkan umat Islam Indonesia, yang hanya didasarkan pada dugaan-dugaan.
Dibalik itu, secara konstitusional, menurut hemat saya pemerintah dalam menerbitkan Perpu itu lebih mengedepankan menggunakan kekuasasaan dan wewenang yang diberikan padanya. Bukan saja dangan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tetapi lebih dari itu mengabaikan jaminan konstitusi dan UU, serta tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Di negara demokrasi, pemerintah didirikan dan dibentuk untuk menjalankan UUD dan Perundang-undangan bukan untuk memberikan penilaian politik atas aktivitas rakyat yang sesuai dan dijamin oleh konstitusi maupun UU.
Jika ada kelompok masyarakat atau ormas diduga melakukan penyimpangan, serta dianggap melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang prinsipil, maka hal itu harus diuji dan dibuktikan melalui pengadilan. Tidak bisa dan tidak boleh hanya dengan dasar pendapat pemerintah.”
https://telusur.co.id/2017/07/12/perpu-no-22017-membuka-pintu-otoritarian-dan-hancurkan-demokrasi/
Zulkifli Hasan – Ketua MPR RI:
“Soal Perppu terus terang kalau keadaan genting, memaksa. Kalau saya tanya siapa yang menyarankan kepada presiden untuk tanda tangan Perppu? Kalau Perppu kalau ada masalah yang kena itu presiden. Kalau revisi UU, (yang dapat masalah) DPR. Kan bisa revisi UU DPR walau agak lama sedikit,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kantor DPP, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Zulkifli mengatakan terbitnya Perppu justru akan membahayakan posisi presiden. Dia menyayangkan pihak-pihak yang mengusulkan terbitnya Perppu tersebut.”
https://news.detik.com/berita/d-3558076/soal-perppu-ormas-pan-siapa-yang-beri-saran-ke-presiden
Prof. Dr. Din Syamsuddin – Ketua Dewan Pertimbangan MUI:
“Terhadap yang dituduh anti-Pancasila memang sebaiknya diajak berdialog, dibina dahulu siapa tahu dengan pendekatan demikian itu mereka akan menyadari. Karena saya mengamati betapa banyak yang menampilkan kehidupan pikiran yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Din di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Din mengatakan Perppu tersebut belum begitu mendesak untuk menggantikan UU Ormas. Dia menilai masih ada cara lain yang dapat ditempuh pemerintah.
“Perppu tentu kewenangan presiden walaupun Perppu itu dikeluarkan sejauh yang saya ketahui kalau ada keadaan yang sangat genting. Sementara situasi kondisi terkait dengan Perppu itu tanggapan saya belumlah genting. Ini sehingga masih ada pendekatan lain,” ungkap Din.”
https://news.detik.com/berita/d-3558066/soal-perppu-22017-din-syamsudin-sebaiknya-dahulukan-dialog
Dr. Shohibul Iman – Presiden PKS:
“Saya kira kita perlu melihatnya isi Perppu-nya, misal pembubaran tanpa melalui pengadilan ini yang akan berbahaya sekali karena interpretasinya berbeda,” kata Sohibul di DPP PAN, Jl Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sebab, menurut Sohibul, ormas didirikan secara legal dan berbadan hukum. Jadi, jika ormas ingin dibubarkan, perlu ada proses yang berpayung hukum juga.
“Ormas kan didirikan secara legal berbadan hukum, makanya kalau dia mau dibubarkan, di situ ada proses yang berpayung hukum. Saya kira itu problemnya,” katanya.”
https://news.detik.com/berita/d-3558071/pks-bahaya-kalau-ormas-dibubarkan-tanpa-pengadilan
Prof. Dr. Amien Rais – Mantan Ketua MPR RI:
Amien Rais bersuara keras terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Namun Amien malah menyinggung soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang, menurutnya, akan dibubarkan melalui Perppu itu.
“Kalau HTI dibubarkan kemudian komunisme dikembangkan itu apa hasilnya? Jelas sekali PKI di depan mata dibiarkan. Ya toh? Nggak diapa-apakan. Kalau HTI nggak pernah berbuat, hanya punya prinsipil yang berbeda dengan kita dan nggak ada kata ‘makar’. Jadi ini kesalahan fatal bagi Jokowi kalau HTI dibubarkan,” ujar Amien di kantor DPP PAN, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Amien lalu berbicara panjang-lebar bahwa negara sudah kacau dan keliru. Dia pun mengaku sudah tidak percaya lantaran, menurutnya, keberpihakan terhadap rakyat tidak ada.
“Saya lihat makin kacau, makin keliru, makin salah lagi bahaya. Keliru ya seperti ini. Kemudian polisi sudah guncang, saya sudah nggak percaya. Rakyat kecil sudah mengeluh tarif dinaikkan, harga-harga sembako semakin tinggi,” ujar Amien.”
https://news.detik.com/berita/d-3558053/amien-rais-hti-dibubarkan-tapi-pki-di-depan-mata-dibiarkan
Ismail Yusanto -Jubir HTI:
“Terhadap Perppu itu, kita sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum kita, Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) bahwa kita bersiap mengajukan gugatan ke MK,” kata juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
Organisasi yang diisukan bakal dibubarkan pemerintah itu beranggapan pemerintah tak memiliki alasan cukup menerbitkan Perppu Ormas. Perppu, kata dia, baru bisa dikeluarkan bila ada kepentingan mendesak atau memaksa.
Perppu juga dapat dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Namun, ia menilai, kekosongan hukum tidak ada karena ada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.”
http://news.metrotvnews.com/read/2017/07/12/728397/hti-bakal-gugat-perppu-ormas
Human Rights Watch Kecam Pemerintah
http://m.dw.com/id/hrw-kecam-niat-indonesia-bubarkan-hti/a-39651212
Pemuda Muhammadiyah; Jangan Sampai Pemerintah Bertindak seperti ORBA
PERSIS: Keluarkan Perppu untuk Bubarkan Ormas, Pemerintah Dinilai Kalap
http://persis.or.id/keluarkan-perppu-untuk-bubarkan-ormas-pemerintah-dinilai-kalap/
Pakar HTN Irman Putra Sidin: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi
Fahri Hamzah: DPR Pasti Tolak Perppu Ormas
http://www.portal-islam.id/2017/07/tegas-fahri-hamzah-dpr-pasti-tolak.html?m=1
Wakil Ketua DPR: Perppu Ormas, Diktator Gaya Baru