Penolakan Ormas Islam Sumut Terhadap Perppu

Audiensi ormas isla ke dprd sumut (2)HTI Press, Medan. Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam FIB (Forum Islam bersatu) mendatangi DPRD Sumatera Utara pada Senin (17/7) untuk menyampaikan penolakannya pada Perppu No.2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU Ormas No 17 Tahun 2013. Sikap menolak Perppu itu disampaikan langsung oleh perwakilan Ormas Islam yang tergabung di FIB kepada ketua dan anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan.

Perwakilan ormas dan tokoh masyarakat yang hadir diterima langsung oleh ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, bersama anggota dewan lainnya. Diantara ormas yang hadir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI) kota medan dan Deli Serdang, Forum Umat Islam (FUI),Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), perwakilan IKIPJU, PP. Ats-Tsaqofy dan perwakilan BKM Masjid Agung Medan.

Dalam pertemuan itu, ormas islam menyatakan mendesak DPR untuk menolak Perppu yang menggantikan UU Ormas yang sudah ada. Hamdani Rokan dari FUI-SU menyatakan “kami menolak Perppu ini, kami berharap DPR menyampaikan kepada presiden agar tidak secara nafsu mengeluarkan sesuatu yang dapat merugikan bangsa kita sendiri”.

Marwan Rangkuti dari HTI menilai Perppu Ormas berpotensi memuluskan jalan lahirnya rezim diktator. “Menurut kajian kami, saat ini belum dalam kondisi yang memaksa Perppu untuk lahir. Kan sudah ada UU yang mengatur secara detail tentang Ormas”, katanya.

Wasli Hutabarat dari  IKIPJU menilai masih banyak hal darurat di negeri ini belum disikapi oleh pemerintah.”Seperti darurat narkoba dan sex bebas”, katanya.

Sementara Sahrul Ritonga dari MMI meminta pemerintah lebih dulu menjabarkan apa yang dimaksud dengan anti-Pancasila.

Ketua DPRD Sumut mengatakan, pihaknya akan meneruskan tuntutan ormas Islam di Sumut itu ke DPR pusat.[]MI Sumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*