Menyusul pencabutan status badan hukumnya oleh Kemenhumkam pagi tadi, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) siap menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).
Kemarin sore, HTI telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 kontroversial yang menjadi dasar pembubaran Ormas tanpa peradilan ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun karena hari ini HTI telah resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu.
“Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” ungkapnya.
Secara legal formal kini posisi pihaknya lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perppu kontroversi tersebut dalam membubarkan HTI ini. “Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini,” pungkasnya. (mediaumat.com, 19/7/2017)