Jakarta-Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan calon legislatif 9 April lalu.
“Kami telah diterima Pak Haryono (Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK) saat menyampaikan lima item indikasi korupsi dalam pengadaan logistik pemilu,” ujar Arif Nur Alam dari Sekretaris Nasional Fitra yang tergabung dalam Independent Monitoring Organization (IMO) kepada wartawan seusai bertemu dengan pimpinan KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut Arif, dalam laporan tersebut disampaikan indikasi korupsi pada aspek keuangan negara dari 5 item aktivitas pemilu. Di antaranya pengadaan dan distribusi surat suara, pengadaan kotak suara, tabulasi nasional, pemutakhiran data pemilih, dan sosialisasi pemilu.
Menurut Fahmi Badoh dari Indonesian Coruption Watch (ICW), laporan ini dilihat dari data perencanaan anggaran KPU dan implementasi asetnya. “Adapun kerugian tersebut berbentuk inefisiensi, pemborosan, dan kerugian negara. Dari lima aktivitas yang kami analisa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 284,28 miliar,” ujar Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, KPK seharusnya segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas laporan ini.
Dari laporan ini, menurut Sulastio dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), DPR harus segera meminta pemanggilan KPU untuk memberi pertanggungjawaban proses penyelenggaraan pemilu. “Kami juga merekomendasikan BPK RI juga untuk segera melakukan audit investigasi,” jelasnya.
Dalam laporan itu, untuk item pengadaan dan distribusi surat suara dengan nilai tender Rp 482,92 miliar menyebabkan dugaan kerugian negara Rp 7,19 miliar.
Sementara itu, pengadaan kotak suara dengan nilai tender Rp 33,34 miliar menyebabkan kerugian negara Rp 33,18 miliar, tabulasi nasional (IT Pileg KPU) dengan nilai tender Rp 234,02 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 216,07 miliar. Pemutakhiran DPT Pileg dengan nilai tender Rp 54,70 miliar diduga merugikan negara Rp 15,31 miliar dan dalam sosialisasi pemilu dengan nilai tender Rp 12,902 miliar diduga menimbulkan kerugian Rp 12,92 miliar. (Kompas.com, 23/04/2009-12:47)
Sepanjang syariat belum ditegakan, yang namanya korupsi dan perbuatan maksiat akan menjadi budaya masyarakat jahil..
Rp 284,28 Milyar ??? …80 s.d 95 % caleg gagal yang potensi stres termasuk yang bunuh diri, berapa nilainya? Sekian bukti lagi rusaknya sistem Sekulerisme – Kapitalisme ! Masihkah mempercayainya untuk menentukan nasib bangsa dan negeri Indonesia ini?
KPK ga akan mungkin memproses pengaduan ini… KArena, memang KPK dibentuk oleh SBY… Mana mungkin mengganggu proses pemenangan bos-nya. Bisa ga gajianlah mereka atau bisa dihapuskan pula KPK kalo SBY bukan presiden.
Betull?