Dewan juri di Amerika memvonis seorang mantan tentara Amerika Serikat (AS) di Irak dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis (21/5). Ia terbukti memerkosa dan membunuh seorang anak perempuan Irak usia 14 tahun dan anggota keluarga lainnya.
Dewan juri dalam pengadilan sipil telah membahas hukuman terhadap Steven Green sejak Rabu. Hakim akan secara resmi menjatuhkan vonis pada bulan September mendatang.
Green dinyatakan bersalah tanggal 7 Mei. Dia diadili di pengadilan sipil, bukan di pengadilan militer sebab dia telah dipecat dari dinas angkatan darat karena “gangguan pribadi” sebelum tindak kejahatan itu tersingkap.
Para jaksa mengatakan, Green adalah komandan regu tentara dalam serangan bulan Maret 2006 itu di Baghdad. Empat tentara lainnya telah dijatuhi hukuman dalam pengadilan militer antara lima hingga lebih dari 100 tahun. (Kompas.com, 22/05/2009)
Ass Wr Wb. Saya merasa ini adalah sebuah permainan yang dilakukan oleh pihak amerika untuk menunjukkan kepada orang di seluruh dunia bahwa mereka itu ingin menegakkan hukum atas apa yang terjadi di Irak,sehingga orang memilikii opini yang baik tentang amerika. padahal sebenarnya tidak…
tentara wanita AS saja jadi korban apalagi wanita Irak ,tambah banyak ,dasar hewan!.stres ya melawan mujahid Irak nggak habis-habis perlawanannya,apalagi melawan tentara Khilafah ya tambah KEOK!