Pengadilan Amerika Memvonis Penjara Para Pendiri Yayasan “Ardlul Muqaddasah”

Pengadilan Amerika di wilayah Texas, Amerika memvonis penjara Direktur Yayasan “Ardlul Muqaddasah” untuk Bantuan dan Pengembangan, Syukri Abu Bakar dan para pengurus yayasan lainnya dengan masa berkisar antara 15 hingga 65 tahun. Mereka didakwa mendukung dan mendanai Gerakan Perlawanan Islam (Hamas). Kontan keputusan itu mendapatkan kritikan keras dari para pengacara terdakwa dan komunitas Muslim. Mereka menilai keputusan itu sebagai kezaliman dan ketidakadilan.

Koresponden Aljazeera, Wajdi Waqfi yang mengikuti jalannya pengadilan di Dallas, wilayah Texas mengatakan bahwa persoalan ini mencerminkan adanya politisasi di lembaga peradilan dan menyusupnya politik intimidasi ke ruang pengadilan Amerika.

Para pengacara mengkonfirmasikan bahwa klien mereka yang telah divonis penjara antara 15 hingga 65 tahun tidak bersalah, karena tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Bahkan mereka berkeyakinan bahwa kliennya akan dibebaskan setelah mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Memalukan dan Ketidakadilan

Nancy Houlandr salah satu dari pengacara terdakwa menyesalkan hukuman yang diputuskan untuk para terdakwa. Ia mengatakan bahwa persidangan ini akan dicatat dalam sejarah sebagai peristiwa yang memalukan. Dikatakan bahwa para terdakwa memberikan bantuan sosial, dan bantuan-bantuan itu sama dengan yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, Wijdan Abu Bakar, isteri terdakwa, Syukri Abu Bakar menilai putusan itu sebagai kezaliman. Ia mengatakan: “Ini bukan keadilan. Ternyata, negara yang mendewakan kebebasan dan keadilan, tidak pernah memberikan keadilan”. Dikatakan bahwa mereka telah menangkap suaminya, namun yang mereka penjara adalah fisiknya bukan semangatnya!”

Dampak Negatif

Putusan itu telah menyebabkan goyahnya keyakinan masyarakat Muslim tentang keadilan yang selama ini digembar-gemborkan Amerika Serikat. Hal tersebut dikemukanan oleh Imam Masjid al-Hidayah di kota Dallas, Ali Muhamad Abdul Hakim bahwa putusan itu telah memberikan dampak negatif pada komunitas Muslim di Amerika Serikat pada umumnya, dan tidak hanya di Dallas saja. Bahkan ia menegaskan goyahnya kepercayaan masyarakat akan realisasi hak-hak mereka dalam iklim politik yang ada .

Koresponden melaporkan bahwa dua tahun yang lalu, pengadilan yang sama telah memutuskan tidak bersalah kepada kelima terdakwa, dan menutup kasus. Namun pemerintahan Amerika kembali membuka file kasus itu, setelah mengganti hakim pengadilan dan para dewan juri.

Koresponden tersebut menjelaskan bahwa Yayasan “Ardlul Muqaddasah” untuk Bantuan dan Pengembangan merupakan lembaga sosial terbesar di Amerika Serikat yang memberikan sumbangan dana kepada Palestina hingga otoritas AS menutupnya pada akhir tahun 2001.

Dia menutup laporannya dengan pernyataan bahwa hal ini telah menjadi titik hitam dalah sejarah keadilan Amerika. Semua itu akan terus diingat oleh generasi komunitas Muslim di Dallas, dan juga oleh para pengacara terdakwa.

Dia menambahkan bahwa dalam pandangan mereka, kejahatan yang dilakukan oleh kelima terdakwa adalah melakukan kebaikan, memberi bantuan kemanusiaan, dan memenuhi kebutuhan mereka yang sedang kelaparan dan kekurangan yang dialami anak-anak warga Palestina.(aljazeera.net)

3 comments

  1. mana bukti bahwa demokrasi itu menjamin kesetaraan didepan hukum dan UU?

  2. Lalu apa hukuman yang pantas untuk militer dan politisi Amerika yang memberikan bantuan militer (rudal, pesawat, bom, tank, dll) bagi bangsa kera teroris Yahudi yang secara terang-terangan telah melakukan pembantaian, penghancuran, pembunuhan anak-anak dan wanita di Palestina? Bangsa apakah Amerika itu? Ini negara tak waras atau negara idiot??

  3. masih percaya dgn darul kufur???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*