BAB II: SISTEM EKONOMI- Negara Wajib Memenuhi Kebutuhan Pokok Setiap Rakyat

Menyelesaikan Masalah Kemiskinan Melalui Distribusi yang Adil

Masalah kemiskinan sesungguhnya berpangkal pada buruknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itu, masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan tuntas dengan cara menciptakan pola distribusi yang adil. Di mana setiap warga negara dijamin pemenuhan kebutuhan pokoknya dan diberi kesempatan yang luas untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Kesalahan sistem ekonomi Kapitalis yang diterapkan saat ini adalah, bahwa upaya penghapusan kemiskinan difokuskan hanya pada peningkatan produksi, baik produksi total negara maupun pendapatan per kapita, bukan pada masalah distribusi. Maka, sistem ekonomi Kapitalis tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah kemiskinan karena titik pusat persoalannya, yaitu distribusi kekayaan, tidak ditata sebagaimana semestinya.

Akibatnya, pemerintahan yang datang silih berganti, termasuk di Indonesia, selalu mengarahkan pandangan mereka pada pertumbuhan produksi serta peningkatan pendapatan rata-rata penduduk, namun tidak pernah memberi perhatian pada persoalan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan dengan adil di tengah masyarakat. Padahal, dari waktu ke waktu, seiring dengan meningkatnya produksi, telah terjadi penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Pihak yang kuat meraih kekayaan lebih banyak melalui kekuatan yang mereka miliki. Sedangkan yang lemah semakin kekurangan, karena kelemahan yang ada pada diri mereka. Hal ini tak ayal semakin menambah angka kemiskinan.

Islam memberikan penyelesaian masalah kemiskinan ini dengan cara yang unik. Intinya, harus ada pola distribusi yang adil. Soal keadilan distribusi ini disinggung dalam al-Quran. Allah SWT. berfirman:

“… Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras syariatannya.(Qs. al-Hasyr [59]: 7)

Secara ekonomi, negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi baik yang menyangkut produksi, distribusi maupun konsumsi dari barang dan jasa, berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah, dan di dalamnya tidak ada pihak yang mendzalimi ataupun didzalimi. Karena itu, Islam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi (produksi, industri, pertanian, distribusi, dan perdagangan), investasi, mata uang, perpajakan, dll, yang memungkinkan setiap orang mempunyai akses untuk mendapatkan kekayaan tanpa merugikan atau dirugikan oleh orang lain.

Selain itu, negara juga menggunakan pola distribusi non ekonomi guna mendistribusikan kekayaan kepada pihak-pihak yang secara ekonomi tetap belum mendapatkan kekayaan, melalui instrumen seperti zakat, shadaqah, hibah dan pemberian negara. Dengan cara ini, pihak yang secara ekonomi tertinggal tidak semakin tersisihkan.

***

Publik Mendapatkan Keuntungan dari Sumberdaya Alam

Sistem ekonomi Kapitalis memberikan peluang kepada perusahaan swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengambil keuntungan dari sumberdaya alam yang dimiliki sebuah negara melalui pemberian ijin konsesi pertambangan, hak pengusahaan hutan, atau hak istimewa lain. Sementara, sumberdaya alam yang sudah dikelola oleh perusahaan negara juga tak luput dari sasaran. Cepat atau lambat semua akan dialihkan juga kepada perusahaan swasta melalui kebijakan privatisasi. Akibatnya, tentu saja hasil dari sumberdaya alam itu lebih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan swasta, sementara rakyat justru harus menghadapi kesulitan. Setelah diprivatisasi pasti akan terjadi kenaikan harga – satu jalan guna memungkinkan perusahaan swasata itu meraup untung lebih besar. Sebagai contoh, penelitian dari Universitas Indonesia menunjukkan adanya kenaikan harga komoditas energi sejak tahun 1992-2005 baik untuk minyak, gas maupun listrik.3 Demikianlah, saat segelintir orang meraup keuntungan yang luar biasa besar dengan menguasai sumber-sumberdaya alam, khususnya energi, masyarakat umum justru terpukul oleh harga energi yang semakin tak terjangkau. Setiap saat, warga negara harus bersiap menghadapi kenaikan tagihan gas dan listrik sehingga belanja untuk sektor yang semestinya tidak perlu itu justru semakin hari semakin besar. Akibatnya, rakyat secara sistemik semakin termiskinkan.

Islam menetapkan sumberdaya alam, khususnya energi sebagai salah satu kekayaan milik umum. Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ»

Umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. (Hr. Ahmad)

Sebagai pemilik, maka seluruh rakyat harus bisa menikmati hasil dari sumberdaya alam tersebut. Karena itu, negara wajib mengelola sumberdaya alam itu dengan sebaik-baiknya, bisa melalui semacam perusahaan milik negara (BUMN), untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh sama sekali menyerahkan aset sumberdaya alam kepada pihak swasta. Sebab, tindakan ini sama saja dengan menyerahkan sesuatu yang bukan miliknya kepada pihak lain, yang tentu akan merugikan sang pemilik, yaitu rakyat. Daulah Khilafah akan memastikan bahwa rakyat bisa mendapatkan keuntungan dari sumber-sumberdaya alam miliknya itu, khususnya sumberdaya energi, dengan jalan memberikannya secara gratis atau dengan harga yang terjangkau bagi seluruh warga negara.

***

Penghapusan Pajak yang Dzalim

Dalam sistem Kapitalisme, pendapatan utama negara adalah dari pajak. Negara akan terus berusaha meningkatkan perolehan pajak agar apa yang disebut biaya pembangunan semakin besar didapat. Berbagai upaya terus dilakukan. Obyek pajak dan mekanisme pajak baru terus diciptakan. Hasilnya, rakyat tentu makin terbebani. Pajak Penghasilan akan menggerogoti gaji dan pendapatan rakyat; Pajak Penjualan membuat beban belanja berbagai kebutuhan pokok, termasuk makanan dan obat-obatan, menjadi semakin meningkat; sedangkan pajak atas bahan bakar minyak semakin mencekik para pelaku industri dan petani.

Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatur pendapatan negara. Diantaranya diperoleh dari hasil kepemilikan umum seperti minyak dan gas; dari sektor pertanian seperti kharaj; dari sektor industri seperti zakat atas barang dagangan; dll. Dengan demikian, Khilafah mampu memperoleh pemasukan yang besar. Pada saat yang sama mampu mendorong aktivitas ekonomi yang luar biasa. Mengenai pajak, Islam membebaskan manusia dari beban pajak yang dzalim. Kalaupun ada pajak, itu hanya dipungut dari orang yang masuk kategori kaya dan sifatnya hanya sementara hingga kebutuhan dana tercukupi. Rasulullah saw. bersabda:

«لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسِ»

Tidak akan masuk surga para pemungut pajak (cukai).” (Hr. Ahmad)

***

Investasi Dalam Negeri Menggantikan Investasi Asing

Melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang benar dan konsisten, Baitul Maal dari Daulah Khilafah diyakini akan mampu meraup dana yang cukup besar. Selanjutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, khususnya sektor yang masuk pada apa yang disebut dengan istilah kewajiban layanan publik atau PSO (Public Service Obligation), yakni sektor pendidikan, kesehatan, dan inftrastruktur (jalan, jembatan, listrik, air, telepon, dan lainnya).

Juga untuk membiayai industri berat, seperti industri persenjataan, industri baja, dan sebagainya, dan proyek-proyek besar, seperti pembangunan bendungan dan jaringan telekomunikasi di seluruh negeri, kredit bebas bunga untuk menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat serta bantuan negara untuk rakyat yang memerlukan. Semua itu insya Allah akan dapat direalisasikan tanpa melibatkan investasi atau pinjaman asing.

***

Membebaskan dari Jebakan Hutang

Pada dasarnya Islam tidak melarang individu, perusahaan, dan negara meminjam uang dari pihak lain. Tapi pinjaman harus tidak boleh dengan bunga dan tidak boleh dari negara penjajah atau lembaga internasional seperti IMF, World Bank dan lainnya, yang ditengarai menjadi alat negara penjajah, apalagi dengan persyaratan-persyaratan yang menjerat. Bila Islam menolak segala bentuk penjajahan, maka Islam juga melarang segala bentuk hubungan atau perjanjian yang memberi jalan bagi penjajahan itu.

Menurut Bank Indonesia dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2007 pemerintah Indonesia dan swasta mempunyai total hutang Luar Negeri sebesar US$ 136,64 milyar. Pada APBN 2009, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri mencapai Rp 61,6 trilyun. Ini sudah lebih besar ketimbang pinjaman baru yang jumlahnya hanya Rp 52,2 Trilyun. Hutang pemerintah keseluruhan sudah mencapai 35% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), di mana 16% adalah hutang Luar Negeri dan 19% adalah hutang Dalam Negeri (dalam bentuk Surat Utang Negara, Obligasi dan sebagainya).

Sebagaimana negara-negara penghutang lain di seluruh dunia, Indonesia juga telah masuk pada apa yang disebut jebakan hutang (debt trap). Indonesia telah membayar bunga pinjaman hingga miliaran dollar AS, yang secara nominal lebih besar daripada pokok hutangnya, namun demikian Indonesia masih tetap terlilit hutang. Hutang-hutang seperti ini jelas haram karena mengandung riba dan memberi jalan bagi penjajahan atas negeri ini. Allah SWT berfirman:

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275)

Daulah Khilafah akan menolak dengan keras hutang atau pinjaman-pinjaman dana seperti itu, dan berusaha keras untuk membebaskan negeri-negeri Muslim dari jebakan hutang. Juga akan membongkar kejahatan negara-negara Kapitalis yang menjajah negara-negara lemah melalui jebakan hutang. Khilafah juga akan membantu negara-negara miskin yang terlilit hutang untuk bersama-sama mengenyahkan kapitalisme global yang eksploitatif itu.

***

Menghapus Sumber Inflasi

Alasan utama di balik semakin beratnya beban kehidupan ekonomi masyarakat adalah makin tingginya biaya hidup akibat turunnya nilai mata uang domestik yang berupa fiat money. Nilai mata uang domestik yang semakin lemah menyebabkan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat terus naik itu.

Ditambah dengan terus terjadinya depresiasi rupiah terhadap dollar AS, membuat nilai rupiah terus mengalami penurunan terhadap mata uang asing, khususnya dollar AS. Keadaan ini sangat menguntungkan perusahaan-perusahaan multinasional Barat, yang memproduksi barang-barang di Indonesia dengan biaya murah, kemudian mengekspornya ke negara-negara Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Inflasi dan depresiasi mata uang yang membuat daya beli masyarakat terus mengalami penurunan, dapat diatasi dengan menetapkan mata uang yang tahan terhadap tekanan inflasi dan terhindar dari depresiasi maupun apresiasi terhadap mata uang asing yang merugikan. Itulah mata uang dinar dan dirham. Dengan menggunakan mata uang ini, kondisi ekonomi negara akan lebih stabil dan kekayaan masyarakat akan dapat terlindungi secara riil dan terhindar dari inflasi.

***

Membangun Industri

Daulah Khilafah akan mengembangkan dua jenis industri utama yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas. Pertama, industri-industri yang berkaitan dengan kekayaan milik umum, seperti kilang minyak dan pemurnian gas alam. Karena minyak dan gas alam termasuk milik umum, maka status kepemilikan berbagai industri yang terkait dengan komoditas itu juga harus dikuasi oleh negara. Negara mengelolanya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Kedua, industri baja dan persenjataan serta industri berat lain. Industri ini dibangun untuk bisa menghasilkan militer yang kuat demi pertahanan negara yang kokoh.

Daulah Khilafah akan berupaya keras membangun kedua jenis industri itu secara efisien, yang tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan negara, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

***

Teknologi Militer

Hingga saat ini kekuatan militer Indonesia masih sangat tergantung pada teknologi dari luar negeri. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai negara paling unggul dalam industri militer ketika menjual peralatan militernya ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, tentu tidak sekadar untuk tujuan mendapat keuntungan finansial, tetapi juga untuk memperkuat pengaruh dan cengkramannya di Indonesia. Maka, AS pasti akan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pasokan peralatan dan teknologi militer dari AS. Persyaratan itu pasti terkait dengan kepentingan politik dan militer AS di Indonesia. Selanjutnya, AS akan menciptakan cara agar negara-negara pengimpor peralatan militer itu akan terus bergantung kepadanya. Ketergantungan itu digunakan sebagai alat penekan saat kepentingan AS di negera itu terancam. Kebijakan embargo senjata AS ke Indonesia misalnya, adalah wujud dari politik persenjataan yang dimainkan oleh AS untuk menekan Indonesia. Disamping itu, AS juga tidak sungguh-sungguh membantu negara lain untuk menjadi kuat secara militer. Jadi yang boleh dikirim ke negara lain adalah peralatan militer biasa saja, bukan yang benar-benar canggih untuk perang yang sesungguhnya.

Salah satu jalan untuk menjadikan Daulah Khilafah tidak tergantung secara militer kepada negara lain adalah dengan cara memproduksi dan mengembangkan teknologi dan industri militer sendiri. Kebijakan ini membuat Daulah Khilafah akan mandiri dan senantiasa memiliki persenjataan yang paling canggih dan paling kuat pada zamannya. Langkah tersebut juga menjamin Daulah Khilafah mempunyai senjata kapan saja diperlukan, termasuk untuk kepentingan psy-war dengan tujuan menggetarkan lawan, sebagaimana perintah Allah SWT:

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Qs. al-Anfaal [8]: 60)

***

Pengembangan Pertanian

Indonesia memiliki sumberdaya pertanian yang luar biasa, utamanya lahan pertanian yang sangat luas. Tapi, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Banyak orang yang memiliki lahan sangat luas, tapi tidak dikelola dengan benar, dan sengaja hanya dijadikan sebagai objek investasi spekulatif. Sementara bila ada orang yang mengolah lahan pertanian, dia hanya sebagai buruh tani, bukan pemilik lahan. Jadi, ada begitu banyak orang yang mengelola lahan pertanian, tapi mereka tidak memiliki lahan itu. Mereka hanya membayar sewa kepada pemiliknya.

Islam memandang bahwa persoalan pertanian pada hakikatnya berhubungan dengan pemanfaatan lahan pertanian itu sendiri. Dengan aturan yang jelas, Islam menyelesaikan persoalan lahan pertanian dengan menetapkan larangan pemisahan antara pemilik dan pengelola lahan pertanian. Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيسَتْ لأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ»

Barangsiapa memakmurkan (mengelola) tanah yang tidak menjadi milik siapa pun, maka dia berhak atas tanah tersebut.” (Hr. Bukhari)

Islam juga menetapkan bahwa negara berhak menyita lahan pertanian dari pemiliknya jika lahan itu tidak dikelola selama tiga tahun berturut-turut. Ketentuan ini mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara optimal oleh pemilik lahan, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi pertanian. Daulah Khilafah akan memberikan bantuan saprotan (sarana produksi pertanian) atau pinjaman dana tanpa bunga untuk modal mengelola lahan pertanian dengan sebaik-baiknya. Bila kebijakan semacam ini diterapkan di Indonesia, tentu akan dapat meningkatkan kemampuan pertanian negara, sehingga ketahanan pangan yang merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kesejahteraan dan kemandirian dalam sebuah negara, benar-benar dapat diwujudkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*