Kongres Amerika mengesahkan rancangan UU pengeluaran senilai 106 miliar dolar, termasuk dana perang di Irak dan Afghanistan, dan biaya lainnya. Dan ditetapkan pula pemberian pinjaman senilai 100 miliar dolar kepada Dan Moneter Internasional (IMF).
Dana senilai 80 miliar dolar dari 106 miliar yang telah disahkan dalam rancangan undang-undang yang baru akan dialokasikan untuk membiayai perang di Afghanistan dan Irak, sedang 10 miliar dolar untuk mendukung upaya pembangunan di Pakistan, Afghanistan, Irak, dan negara-negara lainnya.
Rancangan rundang-undang tersebut sekarang sedang dirujuk kepada Presiden Amerika, Barack Obama untuk ditandatanganinya.
Senat telah meratifikasi rancangan undang-undang itu pada hari hari Kamis (18/6) dengan 91 suara banding 5 suara. Parlemen, pada hari Selasa (16/6) juga telah menyetujui rancangan yang sama dengan 226 suara banding 202 suara dari setiap partai, namun ada protes dari orang-orang partai Republik sebab terdapat tambahan item yang tidak berhubungan dengan perang.
Perundang-undangan yang baru juga mencakup penyediaan dana untuk Dana Moneter Internasional (IMF), sesuai apa yang dijanjikan oleh Amerika Serikat dalam KTT G-20 yang berlangsung bulan April lalu di London.
Amerika Serikat akan memberikan pinjaman senilai 100 miliar dolar ke Dana Moneter Internasional (IMF) untuk membantu menstabilkan negara-negara yang mengalami defisit anggaran kronis di tengah krisis keuangan global saat ini. (aljazeera.net, 19/06/2009)