Sebuah buku dengan judul Ilusi Negara Islam diterbitkan The Wahid Institute yang bekerjasama dengan Maarif Institute dan Gerakan Bhineka Tunggal Ika. Buku yang disponsori oleh LibForAll Fondation tersebut didasarkan pada hasil riset pustaka dan lapangan yang meneropong ekspansi gerakan Islam yang diistilahkan dengan Islam transnasional di Indonesia.
Motif
Buku setebal 322 halaman tersebut secara jelas ditujukan untuk menghentikan laju perkembangan pengaruh gerakan Islam yang diistilahkan dalam buku itu dengan Islam Transnasional yaitu organisasi atau kelompok-kelompok keagamaan yang mengusung ide-ide Wahabi-Ikhwanul Muslimin di Indonesia seperti Wahabi, PKS dan Hizbut Tahrir.
“Secara akademik penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asal-usul ideologi dan gerakan Islam fundamentalis serta respon terhadap isu sosial-politik dan keagamaan. Secara praksis hasil studi ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi gerakan perlawanan terhadap agenda gerakan Islam transnasional di Indonesia dan seluruh dunia, memobilisasi para pemimpin danumat Islam yang belum terkontaminasi ideologi gerakan garis keras untuk secara sadar melawan penyebaran ideologi mereka. (h. 47)
Upaya perlawanan ini –tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia–tidak dapat dilepaskan dari upaya perlawanan global yang belakangan ini gencar dilakukan oleh negara-negara Barat yang berupaya mematikan gerakan Islam yang berupaya untuk menegakkan pemerintahan Islam yang mereka kategorikan sebagai Islam fundamental.
Menurut Rand Corporation dalam publikasinya: Civil Democratic Islam (2003), Amerika Serikat dan Barat menyadari bahwa kelompok Islam fundamentalis sangat mengancam upaya mereka untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi secara internasional. Islam fundamentalis sendiri didefinisikan sebagai kelompok yang menolak nilai dan budaya barat kontemporer dan bermaksud menegakkan negara Islam puritan yang akan menerapkan hukum Islam yang ekstrim.[1] Kelompok ini menurut lembaga think tank tersebut harus dilawan salah satunya dengan memanfaatkan elemen Islam lainnya.
Bentuknya antara lain mendukung kelompok modernis dan sekuler yang didefinisikan sebagai kelompok yang menginginkan agar dunia Islam menerima konsep gereja yang memisahkan agama dari negara dan menempatkan agama pada ruan privat. [2] Caranya antara lain: menerbitkan dan mendistribusikan hasil kerja mereka dengan dukungan finansial, mendorong mereka menulis di media massa, memperkenalkan pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam, memfasilitasi dan mendorong munculnya kesadaran terhadap isu-isu budaya dan sejarah pra Islam dan non-Islam melalui media dan kurikulum.[3]
Di samping itu lembaga ini juga merekomedasikan agar AS “memecah belah” kelompok Islam tradisionalis dengan kelompok Islam fundamentalis dengan dengan memanfaatkan perbedaan pemikiran di tengah-tengah umat Islam, mencegah aliansi antara keduannya disamping terus meningkatkan penetrasi nilai-nilai modernisme pada institusi-institusi tradisionalis. Dengan demikian kohesivitas dan persatuan ummat untuk menerapkan pemerintahan Islam yang sangat mereka takutkan dapat ditekan.[4]
Sebenarnya konsep politik pecah belah bambu tersebut telah dipraktekkan oleh AS dan Inggris untuk melawan Komunisme pada Perang Dingin. Salah satu strategi Blok Barat (Kapitalisme) menekuk dominasi Blok Timur (Komunisme) kala itu adalah dengan memanfaatkan jejaring lokal seperti media dan organisasi non pemerintahan (NGO) di negera-negara Komunis.
Model tersebut tersebut kemudian diterapkan pada perang untuk melawan kebangkitan ideologi Islam. Ideologi yang merupakan target berikutnya setelah runtuhnya Komunisme hal ini secara tegas dinyatakan oleh Sekjen NATO, Willie Claes:
“The Alliance has placed Islam as a target for its hostility in place of the Soviet Union.”[5](Aliansi [NATO] telah menempatkan Islam sebagai target perang menggantikan Uni Soviet.”
Departemen Pertahanan AS melalui USAID kemudian menggalang kerjasama dengan sejumlah mitra strategis baik pemerintahan maupun NGO di seluruh dunia termasuk di Indonesia untuk melawan ideologi Islam sebagaimana yang direkomendasikan oleh Rand Corporation:
Secara umum terdapat tiga spektrum tendensi ideologi di dunia Islam dimana AS dan Barat dapat menemukan mitra dalam upaya untuk melawan Islam ekstrimis yaitu: orang-orang sekuler, muslim liberal dan trasionalis moderat termasuk sufi.
Oleh karena itu dengan membandingkan strategi di atas dengan isi buku “Ilusi Negara Islam” secara menyeluruh sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa tujuan buku tersebut tidak lain merupakan bagian dari implementasi strategi di atas.
Klasifikasi
Di dalam buku Ilusi Negara Islam, penulis telah melakukan kategorisasi yang sejalan dengan rekomendasi Rand Corporation dan juga dipopulerkan oleh pemimpin-pemimpin Barat.[6]
Tipologi pemikiran umat Islam di Indonesia dibagi menjadi Islam garis keras yang diistilahkan dengan gerakan Islam transnasionalis dan Islam moderat-sekuler. Organisasi atau pihak yang mendukung penerapan syariah Islam dalam konteks negara dan menentang ide-ide Barat dicap sebagai kelompok Islam transnasional. Adapun Islam moderat didefinisikan sebagai pihak mereka yang mengangap formalisasi syariah tidak diajarkan Islam karena yang dikedepankan adalah aspek spritual. Pada saat yang sama penulis menampilkan beberapa fakta untuk membenturkan antara NU dan Muhamadiyah –yang dalam klasifikasi Rand Corporation di atas dikatogorikan sebagai kelompok tradisionalis–dengan kelompok Islam lainnya.
Argumentasi pun dibangun untuk memberikan stigma negatif bahwa seluruh kelompok yang menginginkan penerapan syariah—meski dilakukan secara damai dan berdasarkan pemikiran—dianggap berbahaya dan karenanya harus dilawan. Sayangnya argumentas-argumentasi tersebut meski diklaim sebagai hasil penelitian lapangan dan pustaka yang sehingga terkesan ilimiah sulit diterima antara lain karena cendrung emosional, dijejali dengan sejumlah kesalahan logika, dan bangunan argumentasi yang tidak berdasarkan fakta empirik.
Padahal jika buku tersebut merupakan penelitian yang akurat maka telaah kitab-kitab resmi yang dikeluarkan oleh gerakan yang menjadi objek penelitian menjadi suatu keharusan sehingga pernyataan-pernyataan mereka memiliki dasar yang valid. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi, untuk meneliti HT misalnya penulis hanya menggunakan satu referensi yang dikeluarkan oleh gerakan tersebut yakni Selamatkan Indonesia dengan Syariah. Selebihnya lebih banyak mengutip Zeno Baran dari Internatinal Crisis Group dan Ed Husen yang dianggap sebagai mantan pimpinan HT di London yang pada fatanya tidak demikian.
Untuk itu berikut kami cuplik beberapa ide dari buku tersebut dan membandingkannya dengan sejumlah referensi termasuk yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir.
Pendapat yang benar
Buku tersebut menganggap bahwa ummat Islam yang bermaksud menegakkan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islam selalu memonopoli kebenaran yang mengarah pada penyalahan pihak lain dan bahkan berujung pada pertumpahan darah.[7]
Kesimpulan tersebut jelas salah karena telah melakukan generalisasi (fallacy of hasty generalization) terhadap seluruh kelompok Islam yang bermaksud menegakkan negara Islam. Pada faktanya tidak semua gerakan Islam di Indonesia membenarkan tindakan kekerasan dalam memperjuangkan tegaknya syariah Islam.
Dengan demikian hal tersebut merupakan tuduhan yang salah sasaran bahkan seharusnya dialamatkan kepada kelompok sekularis liberal. Penulis tidak sadar ketika mereka mengatakan bahwa umat yang berupaya menegakkan negara Islam memonopi kebenaran maka pada saat yang sama mereka justru berupaya memaksakan pendapat mereka bahwa negara Islam itu tidak wajib.
Bukan itu saja untuk melawan perjuangan penegakan syariah ini mereka dengan mudahnya melanggar prinsip-prinsip yang mereka agung-agungkan sendiri. Sebagai contoh mereka menganggap HT telah melakukan tindakan subversif karena menolak Demokrasi dan bermaksud menegakkan khilafah Islam.[8] Padahal menurut prinsip Demokrasi setiap warga negara berhak menyatakan pendapatnya selama tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis. Standar ganda ini memang kerap dijumpai dalam logika kelompok liberal. Mereka misalnya ajaran Ahmadiyah yang jelas-jelas menghina Rasulullah saw dan Kitab Suci Al Quran dengan dalih kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul. Namun giliran seruan penerapan negara Islam secara damai mereka malah “kebakaran jenggot”. Inilah standar ganda kebenaran mereka sebagaimana yang diajarkan oleh Negara-negara Barat yang menjadi backing mereka.
Di dalam Islam sangat jelas bahwa dalam persoalan aqidah dan hukum syara’ yang bersumber dari dalil yang qath’iy dan juga maknanya qath’iy maka tidak ada toleransi dalam masalah tersebut sementara dalam masalah hukum-hukum fur’ yang dalilnya dzanny maka perbedaan pendapat tidak dapat dinafikan. Sikap ini telah dilestarikan oleh para ulama ahlu as-Sunah. Ini misalnya dapat dilihat dari penjelasan Abu Zahrah dalam Kitab Tarikh al-Madzab al-Islamiyyah.
‘Para fuqah berbeda pendapat dan perbedaan tersebut menghasilkan sekolah-sekolah fiqh yang kemudian menjadi madzhab. Hal yang wajib diterangkan di sini adalah perbedaan tersebut bukan pada masalah aqidah dan juga pada pokok syariah. Akan tetapi mereka berbeda dalam memahami nash dalam menerapkan yang pokok kepada cabang. Dan semua yang berbeda faham menghormati nash-nash al-Quran dan as-Sunnah…dimana dalil yang qathiy menjadi pemutus (menyelesaikan) perselisihan mereka…”[9]
Ini pula yang dijadikan pegangan oleh Hizbut Tahrir sebagaimana yang tercantum dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir:
“Para pendiri madzhab di kalangan mujtahid menganggap hasil istinbath mereka terhadap suatu hukum adalah benar namun masih mengandung kesalahan. Setiap mereka mengatakan: apabila hadits itu shahih maka itu adalah pendapatku dan buanglah pendapatku di balik tembok. Demikian pula halnya dengan pengemban dakwah memandang pendapat yang diadopsinya sebagai sesuatu merupakan pendapat yang benar yang mengandung kesalahan sementara keimanan mereka terhadap Islam merupakan aqidah yang tidak boleh ada keraguan sedikit pun padanya.”[10]
Negara Islam
Buku tersebut juga menuduh bahwa pengusung ideologi transnasional dan para pendukungnya tidak memahami substansi Islam sebagaimana yang difahami oleh para wali, ulama dan pendiri bangsa.
Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk kesalahan logika yang sangat akut (fallacy of appeal to authority) karena untuk menjustifikasi pendapatnya penulis mengatasnamakan wali, ulama dan pendiri bangsa tanpa menyebut alasaannya. Seakan-akan pendapat yang mengatakan negara Islam tidak wajib sejalan dengan pendapat para ulama dan pendiri bangsa.
Padahal para wali, ulama dan pendiri bangsa memiliki ragam pemikiran. Bahkan jika ditelusuri sebagian besar pendapat mereka justru berseberangan dengan logika penulis yang beraliran sekuler-liberal tersebut. Sebagai contoh di dalam kitab al Mawardy dinyatakan:
“Imamah merupakan pengganti kenabian yang menjaga Agama dan mengatur urusan dunia. Keberadaannya pada ummat wajib berdasarkan ijma’ kecuali segelintir dari (golongan) Al-Asham.[11]
Al-Ghazaly mengatakan:
“Oleh Karena itu kewajiban adanya seorang Imam merupakan keharusan dari Syara’ dimana tidak ada jalan untuk meninggalkannya. Maka ketahui hal tersebut.”[12]
Kedua ulama di atas yang merupakan ulama ahlu as-Sunnah wal jama’ah dan juga sangat masyhur di kalangan Ummat Islam termasuk di kalangan nahdiyyin dengan tegas menyatakan wajibnya mengangkat seorang Imam atau Khilafah. Bahkan menurut al Qurthuby: ”Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham.” [13]
Dengan demikian pernyataan bahwa penegakan syariah Islam dalam format negara bertentangan faham ahlussunnah wal jama’ah merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis disamping menyalahi ketentuan syara’.
Demikian pula jika dikatakan bahwa penerapan syariah Islam tidak sesuai dengan pendapat pendiri bangsa maka hal ini lagi-lagi menunjukkan ketidakjujuran penulis terhadap sejarah pendirian bangsa Indonesia. Memang Sukarno menolak pemerintahan Islam namun tidak berarti seluruh founding father negara ini mendukung hal tersebut.
Hal ini misalnya nampak ketika Sukarno berpidato di Amuntai 27 Januari 1953 yang menyatakan bahwa bila negara yang didirikan berdasarkan Islam, maka banyak daerah berpenduduk non muslim akan lepas. Pidato tersebut serta merta mendapat respons keras dari tokoh dan organisasi Islam seperti PB NU, PB Front Muballig Islam Medan, Dewan Tertinggi Parta Islam Perti, Pucuk Pimpinan Gerakan Pemuda Islam, dan Pengurus Besar Persatuan Indonesia. Petikan surat PB NU kepada Presiden yang ditandatangani oleh K.H.A Wahid Hasjim dan A. Sjahri menyatakan:
…”pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam adalah merupakan perbuatan mungkar yang tidak dibenarkan Syariah Islam dan wajib tiap-tiap orang Muslim menyatakan inkar atau tidak menyetujuinya…” [14]
Perpecahan
Buku tersebut juga mencoba untuk menyebarkan ketakutan kepada publik bahwa penerapan syariah Islam akan menyebabkan perpecahan bangsa karena telah mengkotak-kotakan bangsa Indonesia yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Propaganda ini juga mengada-ada karena berupaya menjustifikasi bahaya negara Islam dengan menakut-nakuti pihak lain dengan sesuatu yang belum pasti terjadi. Kesalahan tersebut dalam ilmu logika disebut appeal to fear, memunculkan ketakutan agar orang lan menerima pendapatnya.
Justru logika yang benar dan sesuai dengan realitas adalah sebaliknya. Berbagai konflik di sejumlah daerah yang mengarah pada pelepasan sejumlah wilayah Indonesia seperti papua, Ambon dan Timor-Timur yang kini telah menjadi negara sendiri justru disebabkan oleh provokasi dari negara-negara asing yang mencoba mendapatkan keuntungan dari kemerdekaan tersebut disamping adanya kekecewaan dari sejumlah masyarakat terhadap berbagai kebijakan pusat yang dianggap tidak adil.
Dengan penerapan syariah maka peluang lepasnya bagian-bagian wilayah Indonesia justru akan ditutup setidaknya oleh beberapa argumentasi, pertama, warga negara yang berupaya untuk memisahkan diri dari wilayah pemerintahan Islam diaktegorikan sebagai bughat yang wajib untuk diperangi sehingga ia dapat dipersatukan, kedua, dengan pelaksanaan hukum tanpa pandang bulu dan distribusi kekayaan yang adil maka tingkat keamanan dan kesejahteraan rakyat akan dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali. Ketiga, negara wajib untuk menghalau berbagai upaya intervensi untuk memecah belah negara. Pihak-pihak yang memperjuangkan hal tersebut akan dihukum mati. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang datang kepada kalian sementara kalian bersatu atas (kepemimpinan) satu orang dan ia bermaksud memecah belah persatuan kalian maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)
Keempat, warga non muslim diberikan kewenangan untuk melaksanakan ajaran agama mereka dalam masalah peribadatan, pernikaha, makanan, minuman dan pakaian. Sementara dalam kehidupan publik posisi mereka sama dengan warga muslim tanpa diskriminasi. Bukan itu saja setiap tindakan yang merugikan mereka dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang kelak dihisab oleh Allah pada hari Kiamat nanti. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang membunuh orang mu’ahid (non muslim yang terikat perjanjian dengan negara Islam) maka ia tidak akan mencium bau surga dan baunya tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah)
Dengan hukum yang komprehensif dan tegas tersebut maka ancaman separatisme menjadi isu yang tidak relevan jika dikatakan bahwa penerapan syariah Islam akan menyebabkan perpecahan. Sebaliknya isu tersebut menjadi sangat kuat ketika negara ini masih mengacu pada sistem Demokrasi Kapitalisme sebagaimana yang kini terjadi di Papua dan Maluku.
Stigma terhadap gerakan Islam yang bermaksud menegakkan Khilafah merupakan gerakan yang akan memecah belah persatuan sebenarnya tidak perlu terjadi jika peneliti jujur dengan sepak terjang yang dilakukan oleh HT dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan negeri ini dan negeri-negeri Islam yang lain. Terhadap upaya separatisme di Aceh, Papua, Timor-Timur dan Maluku misalnya HT telah mengeluarkan ribuan booklet dan selebaran yang menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat agar menolak berbagai kebijakan yang mengarah pada separatisme. Justru suara kelompok liberal nyaris tak terdengar terhdap berbagai isu separatisme. Wajar saja karena sponsor merekalah yang berada dibalik proses separatisme tersebut.
Motif Perjuangan
Hal lain yang dituduhkan kepada kelompok Islam yang bertujuan menegakkan Khilafah Islam dilandasi oleh motivasi untuk memperoleh keuntungan finansial, kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan, lingkungan atau dislokasi, dan pemahaman Islam yang sempit terutama dalam masalah spiritualitas.[15] Mereka mengklaim bahwa gerakan yang bertujuan menegakkan Khilafah tidak memahami dan bahkan kering dari nilai spiritual, yang kasar, keras dan suka menghujat semetara pihak merekalah yang mengetahui hakekat spiritual tersebut. Lebih dari itu penulis menyatakan:
“…parah tokohnya terus membangun simbiosa mutualistik–dengan para opurtunis, individu yang sangat dangkal pemahamannya tentang Islam, atau yang idealis –yang darinya keuntungan personal diperoleh.[16]
Namun fakta di atas justru menjadi dalil atas sikap penulis. Mudah memuntahkan pernyataan-pernyataan dan klaim yang tidak berdasar dan jauh dari sifat orang-orang yang memegang teguh prinsip-prinsip spiritual Islam.
Dalam pandangan Islam menegakkan khilafah Islam merupakan sebuah kewajiban bahkan menjadi kewajiban tertinggi sehingga siapapun yang menginginkan untuk memperoleh nilai spiritual tertinggi maka mereka harus memperjuangkan kewajiban tersebut. Sebaliknya mereka yang menolak kewajiban tersebut justru dipertanyakan tingkat spiritualitasnya. Dalam kitab al-Siyasah al-Syar’iyyah, Imam Ibnu Taimiyyah berpendapat:
“Usaha untuk menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan RasulNya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama….”[17]
Al-Haitsamiy dalam as-Shawaa`iq al-Muhriqah berpendapat:
“Ketahuilah, para shahabat ra telah bersepakat, bahwa hukum mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman nubuwwah (kenabian) adalah wajib. Bahkan, mereka telah menjadikan hal ini sebagai kewajiban yang terpenting. Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut, dan menunda penguburan jenazah Rasulullah saw.” [18]
Di dalam kitab Dukhul a-Mujtama’, Taqiyuddin An-Nabhany, pendiri HT menyatakan bahwa:
“Satu hal yang tidak boleh hilang dalam pemikiran meski sekejap bahwa tujuan utama bukanlah kekuasaan akan tetapi tujuannya adalah melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam keseluruh penjuru dunia dan metode untuk mencapai hal tersebut adalah dengan kekuasaan…dan bahwa pandangan pada kekuasaan tidak lebih dari sekedar metode saja tidak lebih.”[19]
Jika dikatakan bahwa tujuan para penyeru neara Islam hanya untuk meraih keuntungan duniawi, maka bagaimana menjelaskan ribuan kaum muslimin kini meringkuk di penjara-penjara bahkan sebagian dibunuh akibat mereka lebih memilih memegang teguh sikap mereka untuk menerapkan khilafah Islam ketimbang bebas namun harus meninggalkan perjuangan tersebut?
Justru yang kasat mata adalah berbagai kelompok-kelompok liberal secara terang-terangan bekerja untuk mengusung ide-ide sekular mendapatakan kucuran dana dari sejumlah funding asing. Tujuan mereka jelas memisahkan ummat dari ajaran Islam sembari menggerek mereka untuk mengikuti ideologi Negara-negara kafir penjajah.
Menghalalkan segala Cara
Buku tersebut juga menuduh bahwa tujuan akhir Islam garis keras adalah formalisasi syariah Islam dan menggunakan segala cara untuk mencapai hal tersebut dimana hal tersebut bertentangan dengan faham ahlusunnah wal jama’ah berdasarkan kaedah: al-ghayah la tubarrirul wasilah.
Di dalam kitab Nidzamul Islam disebutkan: “dakwah Islam saat ini diemban sebagaimana sebelumnya dan hal itu dilakukan dengan meneladani Rasulullah saw tanpa berpaling sedikitpun dari metode Rasulullah saw baik secara golobal maupun parsial…“[20] bahkan secara eksplisit Ahmad Mahmud, aktivis senior HT di dalam kitab ad-Da’wah ila al-Islam membuat bab khusus yang berjudul: “Hal yang halal tidak boleh dicapai dengan cara yang haram (Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara)”.[21] Sebelumnya syekh Taqiyuddin an-Nabhany juga telah mengkritik kaedah tersebut dalam Muqaddimah Dustur[22].
Yang justru yang perlu dipertanyakan adalah apakah sikap menuduh kaum muslimin tanpa alasan yang haq, melakukan kebohongan, membentur-benturkan satu kelompok Islam dengan kelompok Islam lain, menolak penerapan syariah Islam secara menyeluruh sejalan dengan prinsip-prinsip Islam termasuk para ulama ahlussunnah waljama’ah? Justru sikap demikianlah yang masuk dalam kategori menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Pluralisme
Di dalam buku tersebut dinyatakan:
“Pembacaan secara harfiah dan mengutamakan simbol mengarah pada pemahaman monolitik dan penyeragaman, mengabaikan ayat-ayat dan hadits-hadits yang tidak mendukung kepentingan mereka. Akibatnya mereka menolak pluralisme agama-agama maupun dalam agama itu sendiri. Ini berbahaya karena tidak memberikan ruang berbeda, SETIAP yang berbeda akan divonis kafir, murtad dan semacamnya. Gejala ini seharusnya menyadarkan KITA semua bahwa BAHAYA sebenarnya di dalam selimut.”
Pernyataan ini mengesankan bahwa gerakan yang bermaksud menengakkan negara Islam merupakan gerakan yang memanipulasi ayat hanya untuk kepentingan mereka. Padahal jika mengacu pada buku tersebut dalam membahas pluralisme misalnya penulis hanya menampilkan sebuah dalil yang mendukung pendapatnya yang telah diplintir maknanya dan mengabaikan ayat dan hadits-hadits yang mencela ide pluralisme yang meyakini kebenaran semua agama.[23]Dalil tersebut adalah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : سمعتُ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- يقول : أَنَا أَوْلَى الناس بابن مريم في الدنيا والآخرة، ليس بيني وبينه نَبِيّ ، والأنبياءُ إِخْوَة ، أبناءُ عَلات ، أُمَّهَاتُهم شَتَّى ، ودِينُهُم واحد.
Dari Abi Hurairah r.a. beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Saya adalah orang yang paling dekat dengan Ibnu Maryam di dunia dan Akhirat. Tidak ada nabi antara saya dengan dengannya. Para nabi bersaudara. Abnau allat.. Ibu mereka berbeda-beda namun agamanya satu.” (HR. Bukhari Muslim)
Padahal Menurut Ibnu al-Atsir abnau allat adalah saudara yang bapaknya sama namun ibunya berbeda.[24] Hal yang sama juga dinyatakan oleh as Suyuthy dan menambahkan: …mereka bersepakat dalam pokok tauhid namun berbeda dalam masalah syariat.”[25]
Jadi menjadikan hadits ini sebagai dalil pluralisme jelas keliru disamping bertentangan dengan sejumlah nash yang mengkritik faham tersebut. Dengan demikian sangat jelas siapa yang sebenarnya gemar memplintir dan mengabaikan ayat-ayat dan hadits untuk mendukung kepentingannya.
Namun jika yang dimaksud penulis bahwa gerakan Islam yang berjuang untuk menegakkan Khilafah menolak pluralitas agama, yakni eksistensi agama selain Islam dan perbedaan pemahaman di dalam agama Islam sendiri, maka ini semakin membuktikan bahwa penulis sebenarnya tidak faham, salah faham atau pura-pura tidak faham terhadap objek penelitiannya disamping istilah yang digunakannya. Di dalam dalam kitab ad-Daulah al-Islamiyyah, yekh Taqiyuddin menjelaskan:
“Misi ini (mengemban dakwah-red) menuntut Islam membiarkan membiarkan manusia membiarkan manusia menentukan pilihannya. Jika mereka menghendaki Islam mereka bisa langsung memeluknya. Jika tidak, mereka boleh tetap memeluk agama lama mereka. Mereka hanya dituntut tunduk pada hukum-hukum Islam tentang urusan-urusan muamalah (hukum perdata) dan hukum-hukum pidana. Tujuannya…untuk menumbuhkan perasaan jiwa warga non muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam (dalam undang-undang perdata dan pidana) sama dengan kaum muslim. Mereka semua saling terikat dan sama-sama sebagai warga negara yang punya kewajiban menerapkan sistem yang berlaku. Mereka dapat menikmati hidup dengan tentram…”[26]
Penutup
Masih banyak hal yang dapat dikritisi dalam buku tersebut. Namun dari beberapa penjelasan di atas kiranya cukup untuk menyimpulkan bahwa buku tersebut tidak lebih dari bagian dari alat negara-negara kafir untuk memecah belah ummat Islam di Indonesia dengan cara membentur-benturkan mereka, memanipulasi fakta pemikiran Islam dan memuja ide-ide barat.
Mereka mengira dengan cara itu ummat akan mudah dipecah belah dan opini persatuan ummat Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah yang kini makin mengkristal dapat dibungkam. Sayangnya harapan mereka hanyalah ilusi. Wallahu a’lam bi shawab [Muhammad Ishak]
[1] Cheryl Benard, Civil Democratic Islam: Partners, Resources, and Strategies, Santa Monica: Rand Corporation, 2003, hlm.x
[2] Ibid, hlm. xi
[3] Ibid, hlm. xi
[4] Hal ini misalnya teragambar dari pernyataan Bush: “The militants believe that controlling one country will rally the Muslim masses, enabling them to overthrow all moderate governments in the region, and establish a radical Islamic empire that spans from Spain to Indonesia.” (Radicalisation, Extrimism and Islamism, HT Britain[2007], hlm.6)
[5] Adnan Khan, Islamic Reformation, London: Khilafah.com (2007), hlm.6
[6] Lihat lebih lanjut: International Crisis Group dalam laporannya yang berjudul: Understanding Islamism
[7] Lihat: Ilusi Negara Islam. hlm.8
[8] Ibid, hlm.199
[9] Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, Dar al-Fikr al-‘Araby (1996), hlm.301.
[10] Taqiyuddin an-Nabhany, Mafahim Hizbut Tahrir, Hizbut Tahrir, hlm. 70
[11] Al-Mawardy, al-Ahkamu as-Sulthaniyyah, Beirut: Dar al-Fikr (1960), hlm.5
[12] Abu Hamid al-Ghazaly, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, Beirut: Dar al-Maktabah al-Hilal (1993), hlm.256
[13] Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi, Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, hlm 264-265, vol.I
[14] Aliran Islam, No.45, hlm.4. dikutip dari H. Endang Saefuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Jakarta: GIP (1997), hlm.69.
[15] Ilusi Negara Islam, hlm.90.
[16] Ibid, hlm. 91
[17] Imam Ibnu Taimiyyah, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 161.
[18] Al-Haitsamiy, al-Shawaa`iq al-Muhriqah, hal. 17
[19] Taqiyuddin an-Nabhany, Dukhul al-Mujtama’, Hizbut Tahrir (1958), hlm.9
[20] Taqiyuddin an-Nabhany, Nidzamu al-Islam, Hizbut Tahrir (1958), hlm.58
[21] Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, Lebanon: Dar al-Ummah (1995), hal.288
[22] Lihat, Taqiyudin an-Nabhany, Muqaddimah ad- Dustur, Hizbut Tahrir, hlm. 405
[23] Seperti QS. Ali Imran [3] ayat 19 dan 85, dan al Maidah [8] ayat 48
[24] Ibnu al-Atsir, Jamiu al Ushul fi Ahaditsi ar Rasul, Maktabah Dar al Bayan hlm. 523 vol.8
[25] As Suyuthi, Syarh as Suyuthi ala shahih Muslim, al-Maktabah as-Syamilah, hlm. 349 vol.5
[26] Taqiyuddin an-Nabhany, Negara Islam, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah (2000), hlm. 233
Subhanallah ustad….khilafah adalah janji Allah dan Allah maha menepati janji…ALLAHU AKBAR!!!!
He…he…he…
Ternyata kaum kafir benar-benar takut KHILAFAH akan meyelamatkan Indonesia dan negri-negri kau Muslimin lainnya.
Kita harus benar-benar berjuang dengan keras agar KHILAFAH segera tegak di bumi Allah tercinta ini.
Met berjuang saudaraku kobarkan semangat dan kibarkan panji LAA ILLAHA ILLALLAH di bumi Allah ini!
cara apapun yang dilakukan oleh orang liberal untuk menghentikan perjuangan kami,niscaya kami tidak akan menyerah untuk menegakkan KHILAFAH kembali karena kami yakin itu adalah kewajiban.
ALLAHU AKBAR…!!!
Nanti kita kirimkan kepada mereka buku “Ilusi Negara Demokrasi” karangan Ust Shiddiq Al-Jawi n Farid Wajdi. Biar mereka terbungkam dengan argumen dan data-data faktual mengenai kehancuran dan kebobrokan yang diakibatkan oleh sistem demokrasi dalam institusi negara.
Mereka itu tidak lebih sebagai komprador-komprador asing yang ingin memuaskan dan mendapatkan upah dari tuannya (barat/asing)
maju terus para pemuda islam…. saatnya kaum muda jadi inspirator berdirinya/tegakknya khalifah di dunia…
buku ini buku terbodoh yg pernah aq tau..
sudah bukux penuh kebohongan,mengambil dalil2 n ayat2 yg cuma sepotong2..persis cara2 barat..n d sponsori lembaga liberalis..
betul2 komplit rusaknya..
sy sebagai generasi muda meskipun dengan semangat yg menggebu-gebu,tp kami jg punya logika…
bisa membedakan mana aliran yg benar2 ingin memperjuangkan islam n mana aliran yg ingin menghancurkan islam…
jangan meremehkan kami dengan mengeluarkan buku sampah seperti itu…
pada akhirnya,yang benarlah yg akan menang..
smg bagi penulis buku sampah ini sgr d beri oleh Allah hidayah…
wahai saudara2q sesama muslim,tegaknya khilfah itu pasti,n kemenangan islam juga pasti…
maka berilah kontribusimu untuk memperbaiki zaman ini..
KITA SMUA ADALAH PARA ARSITEK PERADABAN
>> ALLAHUAKBAR!! RUNTUHLAH KOTA ROMA!!
>> ALLAHUAKBAR!! RUNTUHLAH KOTA ROMA!!