“Pake sistem pemerintahan apa aja gak masalah. Yang penting syariah Islam diterapkan oleh negara”. Demikian komentar yang sering terdengar dari umat yang sangat merindukan syariah Islam kembali hadir dalam keseharian. Untuk itulah ust. Syamsuddin Ramadhan dari DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjelaskan dengan gamblang konsep daulah Khilafah sebagai bentuk pemerintahan Islam yang ‘resmi dan legal’ untuk menerapkan syariah Islam. Pemaparan ini tertuang dalam workshop ulama dan kyai warung nangka dan sekitarnya yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia daerah Bogor Timur pada hari minggu, 28 Juni 2009 bertempat di aula vila Kaki Gunung, Pancawati Cikereteg bogor.
Pada awal materi, ust. Syamsudin selaku pembicara memaparkan rusaknya kondisi kehidupan masyarakat di negeri-negeri muslim, seperti di Indonesia. Permasalahan hidup yang dihadapi umat tidak hanya dekadensi moral individu, tapi juga mahalnya biaya pendidikan, melangitnya ongkos pengobatan, maraknya gaya hidup seks bebas, merajalelanya transaksi narkoba, hingga mental para pejabat yang oportunis. Inilah produk yang dilahirkan dari penerapan aturan kapitalisme sekuler oleh negara. Tak lupa, pembicara juga memaparkan kondisi ideal yang jadi harapan semua masyarakat. Kondisi yang memberikan kehidupan lebih baik dalam segala hal seperti yang terjadi dalam kehidupan Islam. Untuk itu, harus ada upaya perubahan (transformasi) dari kondisi faktual (peradaban kapitalis) yang rusak menuju kondisi ideal yang penuh berkah (peradaban Islam).
Upaya transformasi itu menuntut adanya gerakan Islam yang bergerak aktif berjuang demi tegaknya syariah Islam. Gerakan Islam yang bertujuan melangsungkan kembali kehidupan Islam dalam naungan daulah Khilfah Islamiyah. Sampai sini, pembicara menajamkan pembahasan tentang Khilafah Islamiyah sebagai kewajiban dan janji Allah swt. Khilafah wajib ada sebagaimana ditegaskan oleh penjelasan an-Nawawi, al-Qurthubi, dan Ibn Katsir. Allah swt menjanjikan kembalinya khilafah seperti ditegaskan oleh penjelasan Imam Thabary dalam tafsir at-Thabary, imam ibn Katsir, serta imam al-Syaukaniy dalam Fathul Qadir.
Di akhir materi, pembicara menjelaskan bahwa hukum melibatkan diri dalam gerakan Islam hukum asalnya adalah fardlu kifayah. Tetapi hukum ini bisa berubah menjadi fardlu ‘ain jika gerakan Islam belum mampu menunaikan kewajibannya menegakkan Khilafah Islamiyyah. Dan kenyataannya, khilafah Islam belum tegak. Sehingga setiap muslim wajib ikut ambil bagian dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Terutama para ulama dan kyai yang memiliki peran besar sebagai motivator dan pendidik umat. Tidak hanya sebatas doa, tapi bersama gerakan Islam dan komponen umat lain aktif menyuarakan wajibnya penerapan syariah Islam dalam bingkai daulah Khilafah.
Antusias peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Ada yang mengungkapkan sikapnya yang sangat setuju dengan ide syariah dan khilafah hingga kekhawatiran banyaknya gerakan Islam yang bisa menimbulkan perpecahan. Semuanya dijawab dengan lugas oleh pembicara sebelum acara ditutup dengan doa. Dengan adanya workshop ulama ini diharapkan ide syariah dan khilafah tidak hanya populer di kalangan intelektual muslim tapi juga sangat dekat dengan keilmuan para ulama dan kyai. Agar tidak ada alasan lagi bagi kita untuk berdiam diri di tengah rusaknya kondisi umat akibat kapitalisme. Wallahu a’lam.[341]
ya…stju!
khilafah itu sdah trbukti dlm sejarah,bhwa khilafah sudah berhasil memimpin dunia.