HT Yaman: Republik, Demokrasi, Federasi atau Konfederasi, Tidak akan Menyelesaikan Permasalahan dan Krisis di Yama

27 Jumadul Akhir 1430 H/20 Juni 2009 M

Press Release

Republik, Demokrasi, Federasi atau Konfederasi,

Tidak akan Menyelesaikan Permasalahan dan Krisis di Yaman

Yaman saat ini tengah menghadapi permasalahan dan krisis yang sangat berbahaya. Yaman terpuruk dari banyak sisi: politik, ekonomi, dan sosial (kekacuan, protes, penculikan, pembunuhan, korban luka, penangkapan sewenang-wenang, disamping masalah kemiskinan, kebodohan, gangguan keamanan, kriminalitas, melonjaknya biaya kesehatan dan pendidikan, listrik hidup-mati setiap hari, kekeringan, penyedotan kekayaan (minyak dan gas), tersebarnya pornografi dan pornoaksi, penyerobotan tanah dan harta kekayaan, dan tak tersedianya kebutuhan-kebutuhan pokok baik pangan sandang dan papan secara layak bagi mayoritas masyarakat). Semua itu terjadi di negeri yang kaya sumber daya alam dan dana dalam jumlah yang besar dipungut dari masyarakat secara tidak haq.

Semua itu menandakan kegagalan sistem yang sedang eksis di negeri ini (Yaman). Sekaligus menunjukkan ketidakmampuan sistem ini untuk menyelesaikan satupun dari masalah-masalah yang menimpa Yaman. Yaitu, masalah-masalah yang akan menjadikan kondisi paling buruk jika tidak dipahami secara benar. Hal itu menegaskan pentingnya aktivitas serius untuk merubahnya dan membebaskan negeri dan penduduknya dari berbagai keburukannya.

Akan tetapi jalan manakah yang tepat untuk mewujudkan perubahan itu. Apakah tawaran solusi-solusi yang memberikan berita gembira dengan arah yang benar, dari pandangan yang terpancar dari akidah umat ini, yang sesuai dengan harapan-harapannya. Ataukah solusi-solusi yang dibisikkan dari luar, yang justru menambah runyam masalah, dan tidak bisa memberikan keuntungan.

Akhir-akhir ini ditawarkan berbagai inisiatif untuk menyelesaikan berbagai krisis tersebut. Maka ditawarkan ide federasi, konfederasi, dan sistem otonomi. Juga muncul sejumlah kelompok baru (Gerakan Selatan, Gerakan Putera-Putera Gurun, Multaqa Musyawarah Nasional, Majlis Solidaritas Nasional, Komite Dialog Nasional, dan sebagainya). Namun kelompok-kelompok itu tidak memiliki program politik yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan. Majlis Solidaritas Nasional dan Majlis Musyawarah Nasional, keduanya ada untuk merekrut kekuatan berpengaruh di masyarakat demi kemenangan rezim berkuasa. Gerakan Selatan menuntut dihapusnya kezaliman dan pengembalian hak, dan hanya itu! Sedangkan Gerakan Putera-Putera Gurun (Syabwah, Hadramaut, Ma’rib dan al-Jawf) merupakan gerakan Saudi dalam menjaga perbatasan Saudi dan empat propinsi yang kaya sumber daya alam khususnya minyak dan gas. Sedangkan Komite Dialog Nasional didirikan juga untuk menyalurkan berbagai kebuntuan dan menyenangkan oposisi dengan beberapa tawaran, kedudukan dan harta! Dengan memperhatikan secara sekilas terhadap program yang ditawarkan, kita temukan semua itu menyalahi sistem pemerintahan Islam dan mendatangkan bahaya yang membinasakan bagi sistem politik, ekonomi dan sosial:

Federasi adalah berserikatnya propinsi-propinsi suatu negeri di dalam negara serikat yang memiliki pemerintahan pusat, dan setiap propinsi memiliki independensi, undang-undang khusus, pemerintahan dan hukum yang khusus, tanpa memiliki hak melakukan hubungan diplomasi dengan negara-negara asing. Sedangkan Konfederasi adalah gambaran tentang perserikatan antara dua negara atau lebih dalam sejumlah bidang seperti ekonomi atau pertahanan dan sebagainya, sesuai kesepakatan. Dan masing-masing negara tetap memiliki personaliti independen dan memiliki wewenang membangun hubungan diplomasi luar negeri sendiri. Masing-masing negara juga memiliki militer sendiri. Artinya adanya dua institusi atau dua negara dalam kesatuan konfederasi. Sedangkan Islam, Islam mewajibkan kesatuan diantara negeri-negeri Islam dan mengharamkan perserikatan di antara mereka. Sistem yang benar adalah sistem kesatuan, bukan yang lain. Karena syara’ telah menunjukkan demikian dan mengharamkan sistem selainnya. Rasul saw bersabda:

وَمَنْ بَايَعَ إِمَاماً فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ، فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangan dan buah hatinya maka hendaklah ia mentaatinya, dan jika datang orang lain yang ingin merebutnya maka penggallah leher orang lain itu

Rasul saw juga bersabda:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya

Hadis pertama menetapkan haramnya negara dipecah-pecah menjadi beberapa negara bagian; mendorong untuk tidak memberikan toleransi terhadap pembagian negara; dan melarang pemisahan diri darinya, meski untuk itu harus menggunakan kekuatan. Sedangkan hadis kedua menetapkan haramnya menjadikan negara khilafah menjadi banyak negara dan tidak mentolerir adanya lebih dari seorang khalifah. Dari sini maka sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan bukan sistem serikat. Selain sistem kesatuan diharamkan secara pasti. Disamping itu, hukum Islam adalah sama di seluruh wilayah negara. Tidak ada hukum khusus untuk wilayah tertentu dan untuk kelompok tertentu. Ini artinya bahwa sistem federasi (serikat) dengan sebutan apapun adalah haram secara pasti. Anggapan bahwa sistem Republik adalah bagian dari Islam telah bergema di benak kaum Muslim. Hal itu karena penyesatan secara sengaja yang dilakuan oleh Barat, para penguasa antek mereka dan ulama penguasa. Hal itu disertai kesadaran bahwa sistem Republik adalah hasil peradaban Barat yang kafir. Barat kafirlah yang telah membuat tiga ide setan (Demokrasi-Sekulerisme-Republik) untuk menyelamatkan diri mereka sendiri dari kelaliman abad pertengahan, abad kegelapan yang melingkupi kehidupan mereka. Akan tetapi pada hakikatnya tidak ada perbedaan besar antara abad pertengahan mereka yang penuh kegelapan dengan tiga ide setan yang mereka buat-buat. Pada waktu mereka mengadakan Republik dan demokrasi untuk membebaskan dan memerdekakan diri –sesuai anggapan mereka- namun saat yang sama mereka memenuhi dunia dengan kekacuan, perang, kelaliman, dan kediktatoran. Mereka memenuhi negeri-negeri kaum Muslim dengan genangan darah dan air mata. Mereka pun merampas kekayaan bangsa-bangsa menggunakan sebutan kerjasama dan investasi. Yaman pasca hancurnya Khilafah Utsmaniyah dan pasca revolusi bersenjata terhadap khalifah, sejak itu Yaman diperintah dengan keburukan ini. Maka Yaman di bawah pemerintahan Republik justru banyak mengalami kemunduran. Yaman dan penduduknya pun terjerembab ke posisi yang rendah. Sepanjang sejarah, Yaman tidak pernah terjatuh pada keterpurukan seperti yang terjadi di bawah sistem Republik ini.

Sistem Republik telah menggantikan sistem Islam. Akhirnya segala kerusakan dan keburukan ini pun masuk ke tengah-tengah kita. Karena itu, harus dipisahkan antara sistem Republik dengan sisten Khilafah Islamiyah supaya Anda bisa melihat dengan mata kepala sendiri kekontrasan dan perbedaan besar antara sistem pemerintahan Islam dengan sistem sekuler.

Sistem Republik tegak di atas dasar sekulerisme, pemerintahan rakyat, dan kedaulatan di dalamnya menjadi milik rakyat. Jadi rakyat lah yang menentukan dengan hukum apa mereka diperintah. Rakyat memiliki hak pemerintahan dan legislasi. Jadi rakyat memiliki hak mendatangkan hukum dan undang-undang apa saja yang diinginkan. Rakyat berhak mendatangkan penguasa siapa pun sekaligus berhak mencopotnya. Rakyat berhak membuat konstitusi dan undang-undang meski konstitusi dan undang-undang itu kufur. Rakyat berhak pula membatalkan konstitusi dan undang-undang itu.

Sementara itu sistem Islam tegak di atas akidah Islam dan hukum-hukum syara’. Kedaulatan di dalam sistem Islam ada di tangan syara’, bukan di tangan umat. Di dalam sistem Islam, umat maupun khalifah tidak memiliki hak membuat hukum. Pihak yang berhak membuat hukum hanyalah Allah semata. Khalifah hanya memiliki hak mengadopsi hukum-hukum dari al-Kitab dan as-Sunah sehingga menjadi konstitusi. Umat juga tidak memiliki hak memberhentikan Khalifah. Pihak yang berhak memberhentikan Khalifah adalah syara’ yang diatur di dalam hukum-hukum tertentu. Umat memiliki hak mengangkat Khalifah melalui pemilihan dan baiat berdasarkan pilihan dan kerelaan bukan dengan paksaan, tekanan, dan pemalsuan kehendak rakyat seperti yang dilakukan oleh sistem Republik. Karena Islam telah menetapkan kekuasaan dan pemerintahan adalah milik umat, sehingga umat berhak mewakilkan kepada orang-orang yang mereka pilih dan mereka baiat. Khalifah adalah wakil umat bukan pegawai umat seperti dalam sistem Republik. Di dalam sistem Republik, para kapitalis dan orang-orang yang berpengaruh, mempekerjakan seseorang untuk merealisasi kepentingan-kepentingan mereka dan menerapkan kebijakan-kebijakan mereka, bukan untuk menerapkan kebijakan syara’ atau kebijakan rakyat atau umat sekalipun!!

Di dalam sistem khilafah, seorang Khalifah bertanggung jawab atas urusan umat dan ia akan dikoreksi oleh umat. Akan tetapi umat tidak memiliki hak untuk mencopot khalifah. Yang memiliki hak mencopot khalifah adalah syara’. Yaitu jika khalifah menyalahi hukum syara’ yang mengharuskan ia dicopot. Pihak yang memutuskan pencopotan khalifah itu adalah Mahkamah Mazhalim. Mahkamah ini tidak ada di dalam sistem kapitalisme dan Republik!!

Sistem Republik, baik presidensiil maupun parlementer, masa jabatan pemimpin dibatasi selama jangka waktu tertentu. Selama masa jabatan itu, penguasa membuat banyak kerusakan dan tidak seorang pun bisa mencopotnya. Akan tetapi di dalam Islam dan di dalam sistem khilafah, masa jabatan khalifah tidak dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Masa jabatan khalifah tidak lain dibatasi dengan sejauh mana ia menerapkan syariah. Jika ia menyalahi syariah, meski baru sehari, seminggu, atau sebulan, ia bisa dicopot dengan keputusan dari Mahkamah Mazhalim. Setelah itu ia tidak boleh bertahan di kekuasaan meski sehari pun.

Dengan demikian tidak boleh dikatakan bahwa sistem Islam adalah sistem Republik. Juga tidak boleh dikatakan Republik Islam, karena adanya pertentangan besar di antara sistem Islam dengan sistem Republik pada asas, pilar-pilar, bentuk, dan rinciannya.

Ini dari sisi penyimpangan sistem tersebut dari syariah Allah SWT. Sedangkan dari sisi bahayanya, sistem tersebut menyerukan pembagian dan pemecahbelahan Yaman menjadi sejumlah negara bagian kecil yang memudahkan imperialis mendominasi dan mencengkeramnya, serta memicu kegoncangan di dalamnya. Dan terakhir kami katakan bahwa semua solusi yang ditawarkan itu menyalahi syariah Allah SWT. Allah SWT mengharamkan kita berhukum kepada selain Islam. Karena itu, kami menyeru Anda wahai penduduk Yaman untuk berjuang bersama Hizbut Tahrir untuk menegakkan negara yang haq dan adil, negara kebaikan, negara cahaya, yaitu negara Khilafah Rasyidah yang kedua, untuk menyatukan Anda semua di bawah panji Islam dan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Anda dan permasalahan umat Islam seluruhnya.

Allah SWT berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS an-Nisâ’ [4]: 59)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*