Soal Jawab Tentang Pembekuan Janin

بسم الله الرحمن الرحيم


Soal: Sekarang terdapat berbagai kajian ilmiah secara terang-terangan, yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, yaitu “Pembekuan embrio dan penentuan jenis kelamin anak”. Hal itu di Barat telah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Kemudian menyebar ke negeri-negeri kaum Muslim. Masalahnya tidak lagi sebatas kajian ilmiah, tetapi sudah menjadi permintaan sebagian kaum Muslim untuk mempraktekkannya. Lalu apa hukum syara’ dalam dua masalah tersebut? Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab:

Sebelum menjawab masalah tersebut, ingin kami katakan bahwa sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan manusia dan mengajarkan kepadanya apa yang tidak diketahuinya. Allah SWT menciptakan di alam semesta, dalam diri manusia dan di dalam kehidupan, karakteristik, nilai-nilai dan susunan tertentu yang terbuka ruang bagi manusia untuk mengambil manfaat dari ilmu-ilmu kehidupan dan memanfaatkan ilmu-ilmu itu dalam hal yang bermanfaat bagi manusia. Allah SWT memuji ilmu yang bermanfaat dan ulama yang memberikan manfaat, karena mereka lebih mampu beriman kepada Allah dan berargumentasi dengan apa yang mereka lihat di antara rahasia-rahasia kehidupan, manusia, dan kehidupan atas ke-Mahaagungan, ke-Maha Bijaksanaan dan ke-Maha Kuasaan Allah. Allah berfirman:

] إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ[

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. (QS Fâthir [35]: 38)

Rasulullah saw bersabda:

«… إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ»

… sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, melainkan mewariskan ilmu, maka siapa saja yang mengambilnya, ia (hendaknya) mengambil bagian yang besar (HR Ibn Majah dari jalur Abu Darda’)

Namun, setan, para pengikutnya, dan penganut keburukan telah menyalahgunakan ilmu untuk menyakiti, menyebabkan bahaya, mendistorsi kehidupan umat manusia dan mengeluarkannya dari kondisi yang lurus. Maka ilmu itu dimanfaatkan bukan pada hal yang seharusnya. Seperti: kloning, pembekuan sperma, sel telur, kemudian embrio dan ditanamkan bukan pada tempat yang semestinya; otopsi mayat dan penjualan organ-organnya; bahkan penculikan orang lalu dibunuh dan diperdagangkan organnya, percobaan atas embrio dan pembekuannya, bermain-main dengan kehidupan embrio, kadang kala pemotongan organnya. Semua itu dilakukan dengan dalih kesehatan atau kadang dengan dalih ilmu pengetahuan!

Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman:

]وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ[

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (QS al-Isra’ [17]: 70)

Hukum asalnya, ilmu pengetahuan bertolak dari kemuliaan yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai milik manusia dan keistimewaan manusia dari makhluk lainnya. Hal itu untuk kebahagiaan manusia, perbaikan kehidupan jasmani dan akliyah mereka… Akan tetapi, para ilmuwan jahat itu justru bertolak dari pendistorsian manusia ke derajat yang lebih rendah dari binatang. Manusia telah dijadikan bahan percobaan bagi semua keburukan dan dharar.

Setelah itu kami katakan:

Sesungguhnya hukum syara’ tentang obyek pertanyaan tersebut, adalah sebagai berikut:

Pertama, pembekuan embrio.

Kadang kala terdapat beberapa penyakit dalam diri suami istri yang menghalangi pembuahan sel telur istri oleh sel sperma suaminya secara alami. Misalnya, karena terjadi penyempitan di leher rahim, pergerakan sel sprema yang lemah untuk bisa mencapai sel telur, atau sebab lain yang diketahui oleh para ahli di bidangnya. Sebagian ilmuwan mencapai pengetahuan untuk membuahi sel telur di luar rahim di dalam tabung percobaan dengan kondisi yang sesuai. Wanita diberi obat yang merangsang ovarium melepaskan sejumlah sel telur dalam satu kali ovulasi (superovulasi) –normalnya sekali ovulasi hanya dilepaskan satu sel telur, pent–. Kemudian dokter yang sudah ahli memasukkan alat ultrasonografi transvaginal ke rahim melalui vagina dan menyedot sejumlah sel telur di tuba fallopi… Kemudian masing-masing sel telur itu ditempatkan di cawan petri (petri dish) dan dibuahi dengan sel sperma dari suami …

Setelah proses pembuahan di dalam tabung itu berhasil, satu atau lebih sel telur yang sudah dibuahi (embrio) dimasukkan kembali ke rahim si istri. Jika Allah menakdirkan embrio itu hidup, ia akan menempel ke dinding rahim dan tumbuh menjadi janin … Jika Allah menakdirkan lain maka embrio itu akan mati dan luruh.

Karena dalam banyak kondisi peluang keberhasilannya sangat kecil (peluang gagalnya mencapai 90 %) dan besarnya keinginan suami-istri agar si istri hamil, maka mereka akan mengulangi lagi proses tersebut. Kadang kala hal itu menyebabkan wanita kelelaan dan stress karena wanita biasanya diberi bermacam obat dan perlakuan untuk merangsang ovarium menghasilkan banyak sel telur (superovulasi). Karena proses pembuahan di dalam tabung tidak dijamin berhasil maka ovarium dirangsang menghasilkan lebih dari satu sel telur dalam satu kali ovulasi (superovulasi) sehingga jika satu sel telur tidak berhasil dibuahi diharapkan sel telur lainnya akan berhasil, maka sel telur yang telah dibuahi (embrio) itu diambil dan ditanam kembali ke dalam rahim. Kadang kala yang ditanam kembali ke dalam rahim lebih dari satu embrio sehingga jika satu mati diharapkan yang lain bisa berhasil hidup dan tumbuh…

Embrio ditanam di dalam rahim menggunakan alat khusus. Metode yang diadopsi saat ini yang ditanamkan sebanyak tiga embrio, untuk menjamin agar salah satunya berhasil. Sisa embrio yang masih ada tidak ditanam ke dalam rahim, tetapi akan digunakan pada tahap berikutnya jika embrio yang ditanamkan ke rahim gagal. Artinya jika embrio yang ditanamkan ke dalam rahim gagal, maka tidak perlu kembali memberi perlakuan untuk menyedot sel telur dari wanita itu lagi. Tetapi mereka cukup mengambil sisa embrio yang ada dan ditanamkan lagi ke dalam rahim. Begitulah setiap kali gagal, mereka mengambil embrio yang lain tanpa harus kembali menyuntikkan obat-obatan kepada wanita itu.

Hanya saja kegagalan embrio yang ditanamkan pertama tidak terjadi secara langsung. Kegagalan itu baru bisa dideteksi setelah beberapa jam atau beberapa hari. Selama jangka waktu itu embrio cadangan bisa mati jika tidak dibekukan pada suhu dan kondisi tertentu. Oleh karenanya, embrio cadangan itu dibekukan dengan nitrogen cair agar tidak mati dan siap untuk ditanamkan ke rahim jika proses yang pertama gagal.

Begitulah muncul ide pembekuan embrio. Hal itu pada asalnya untuk dikembalikan ke rahim ibu ketika proses pertama gagal, tanpa harus kembali memberikan obat dan treatment kepada si istri…

Kemudian belakangan embrio itu menjadi komoditas yang diperdagangkan khususnya di Barat. Akhirnya embrio itu dibekukan dalam jangka waktu yang lama bahkan mencapai tahunan. Kadang kala embrio itu tidak ditanam kembali ke rahim ibunya tetapi justru dijual kepada pasangan suami istri lainnya, bahkan kepada perempuan yang tidak punya suami sekalipun. Akhirnya menjadi semacam bank embrio beku. Kadang-kadang, seperti yang tersebar melalui media akhir-akhir ini, embrio beku itu dicampur dengan embrio dari pasangan lain. Dan bisa saja justru embrio asing yang ditanam kembali ke rahim wanita ketika proses pertama gagal … Begitulah terjadi percampuran nasab. Kehidupan umat manusia pun jadi terdistorsi …

Seperti yang telah kami katakan, pembekuan itu tidak hanya terbatas pada embrio saja. Akan tetapi mereka akhirnya membekukan sel-sel telur dan sel-sel sperma dan mereka jual kepada siapa saja yang menginginkan. Mereka perdagangkan bahwa sel telur ini atau sel sperma itu berasal dari orang-orang pilihan, atau semisalnya …

Inilah secara ringkas fakta embrio beku. Masalah ini memiliki detil rincian dalam kajian mereka. Akan tetapi fakta globalnya seperti yang kami jelaskan dan rinciannya tidak keluar dari fakta global itu.

Berdasarkan hal itu, maka hukum syara’ dalam masalah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pilihan suami-istri untuk melakukan pembuahan di luar rahim (in vitro fertilisation) sebagai solusi kesehatan atas kondisi keduanya yang tidak bisa hamil secara alami, hukumnya adalah boleh karena itu merupakan pengobatan. Rasul saw memerintahkan untuk berobat. Abu Dawud mengeluarkan hadis dari Usamah bin Syarik, ia berkata: “Rasul saw pernah bersabda:

«تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ»

Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali juga meletakkan obatnya, kecuali satu yaitu kematian

Akan tetapi kebolehan itu dengan dua syarat:

Syarat pertama, pembuahan di dalam tabung (in vitro fertilisaton) dilakukan dengan sel sperma terhadap sel telur dari pasangan suami-istri yang menikah dengan akad yang sah. Dari Ruwaifi’ ibn Tsabit al-Anshari bahwa Rasul saw pernah bersabda:

« لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ»

Tidak halal bagi seseorang yang mengimani Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (spermanya) ke tanaman orang lain (HR Ahmad)

Jadi sel telur seorang wanita tidak boleh dibuahi kecuali dengan sel sperma suaminya.

Syarat kedua, pembuahan di dalam tabung dan pemindahan embrio ke rahim wanita dilakukan ketika suaminya masih hidup, bukan setelah si suami meninggal seperti yang terjadi di Barat. Barat memandang tidak ada halangan memindahkan embrio beku ke rahim wanita kapan saja ia inginkan, baik ketika suaminya masih hidup atau sudah mati! Hal ini tidak halal di dalam Islam. Karena kehamilan seorang wanita tanpa suami yang masih hidup di awal kehamilan adalah haram dan ada sanksi untuk itu. Di antara bukti zina adalah kehamilan tanpa suami. Seorang wanita yang hamil sementara ia tidak punya suami maka ia berdosa dan melakukan keharaman dan dosa besar. Hal itu karena apa yang diriwayatkan dari Umar dan Ali ra., dan tidak ada sahabat yang mengingkari perkataan keduanya, padahal perkara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya tidak benar, sehingga hal itu merupakan ijmak.

Jadi kehamilan tanpa suami termasuk bukti zina. Dan dalam hal ini terdapat had jika kehamilan itu hasil hubungan seksual, dan terdapat sanksi ta’zir yang keras jika kehamilan itu bukan hasil hubungan seksual yaitu dengan memasukkan embrio hasil pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) ke rahim istri setelah suaminya meninggal sehingga kehamilan wanita itu terjadi setelah kematian suaminya itu.

Begitulah pembuahan sel telur dilakukan di luar rahim (in vitro fertilisation) kemudian dipindahkan ke rahim ibu, di mana sel sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri dan pada masa si suami masih hidup, maka yang demikian hukumnya boleh. Artinya apa yang dinamakan “bayi tabung” adalah boleh asal memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas.

2. Pembekuan Embrio Sisanya

Adapun pembekuan sel telur yang sudah dibuahi “atau pembekuan embrio” cadangan, sambil menunggu keberhasilan proses pertama, jika proses pertama itu gagal diambil embrio beku itu kemudian dikembalikan ke rahim si ibu, dan jika proses yang kedua gagal diambil lagi embrio beku lainnya dan dikembalikan lagi ke rahim si ibu …. Dan begitulah.

Jika embrio beku itu, seandainya yakin berasal dari si ibu dan tidak bercampur dengan yang lain, niscaya boleh dikembalikan ke rahim si ibu itu dengan dua syarat yang telah disebutkan di atas.

Akan tetapi, seperti yang telah dilansir oleh berbagai media tentang tercampurnya embrio beku, hal itu menjadikan pembekuan embrio dan pengembalian embrio beku itu ke rahim si ibu ketika proses pertama gagal, aktivitas tersebut menjadi tidak boleh. Hal itu dikarenakan hal-hal berikut:

1. Perhatian biasanya diberikan pada embrio pertama dari proses pembuahan di dalam tabung (in vitro fertilisation), kemudian kembali ditanamkan di rahim. Perhatian diberikan mengikuti perkembangan embrio yang ditanamkan itu.

2. Embrio cadangan dan dibekukan, tidak diperhatikan dan tidak dilihat kecuali setelah yang pertama gagal. Dan telah kami katakan bahwa kegagalan itu tidak bisa diketahui secara langsung, tetapi memerlukan jangka waktu tertentu baik pendek maupun panjang, untuk menegaskan kegagalan tersebut. Selama jangka waktu itu embrio cadangan itu terus berada di dalam pembekuan.

3. Terdapat berita tentang tercampur baurnya embrio yang dibekukan. Berita-berita tersebut menjadikan cambur baurnya nasab sebagai perkara yang terjadi melalui pembekuan embrio yang campur baur.

4. Jika eksperimen pertama berhasil, maka embrio cadangan dan dibekukan diminta untuk dilenyapkan. Hanya saja pelenyapan itu tetap tidak bisa diyakini dan tetap ada dugaan embrio cadangan itu tidak dilenyapkan, terlebih berbagai berita juga menyiarkan praktek perdagangan embrio beku.

Karena kaedah syara’ menyatakan “al-wasîlah ilâ al-harâm harâm –sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang haram, hukumnya adalah haram” dan dugaan kuat sudah cukup dalam menerapkan kaedah ini. Sementara percampuran embrio beku baik karena kekeliruan ataupun karena kesengajaan untuk tujuan komersial, akan mengantarkan pada campur baurnya nasab. Campur baurnya nasab adalah haram. Islam justru mewajibkan penjagaan dan perlindungan garis nasab. Ibn Majah mengeluarkan hadis di dalam Sunannya dari jalur Ibn Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

« مَنْ اِنْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيْهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ »

Siapa saja yang menisbatkan nasab kepada selain bapaknya atau mengikatkan wala’ (hubungan mawla) kepada selain maulanya maka baginya laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya

Imam ad-Darimi mengeluarkan hadis dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa ia mendengar Rasululah saw bersabda ketika turun ayat li’an:

« أيَّمَا اِمْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ نَسَباً لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنْ اللهِ فِيْ شَيْءٍ، وَلَمْ يُدْخِلُهَا اللهُ جَنَّتَهُ »

Wanita siapapun yang memasukkan kepada suatu kaum, nasab yang bukan bagian nasab mereka, maka ia tidak mendapat apapun dari Allah dan tidak dimasukkan ke surgaNya

Atas dasar itu, sarana ini yaitu pembekuan embrio cadangan adalah haram. Embrio kelebihan dari embrio yang ditanamkan kembali ke rahim, wajib dilenyapkan segera tanpa dibekukan untuk antisipasi kegagalan proses yang pertama itu. Akan tetapi, jika proses pertama itu gagal, maka si isteri kembali diberi perlakuan agar menghasilkan sel telur baru untuk dibuahi seperti yang dilakukan pada proses yang pertama. Kelelahan dan stress yang diderita wanita itu bukan merupakan sebab untuk dilakukan pembekuan embrio yang bisa mengantarkan pada campur baurnya nasab. Karenanya pembekuan embrio itu haram.

Mungkin dikatakan bahwa kaedah syara’ tersebut menuntut dugaan kuat (ghalabah azh-zhan), sementara yang ada hanya dugaan (zhan) bukan dugaan kuat. Terlebih lagi jika pihak yang melakukan proses itu terpercaya dan membekukan embrio dengan cara yang terjamin, misalnya segera melenyapkan embrio cadangan beku begitu proses pertama berhasil. Lalu kenapa kita katakan haram pembekuan embrio cadangan yang itu menghindarkan wanita dari kelelahan dan stress selama proses ulang pembuahan sel telur dalam kondisi proses pertamanya gagal?

Jawabnya adalah, benar yang dituntut dari kaedah itu adalah dugaan kuat (ghalabah azh-zhan). Dan pada kondisi di mana pihak yang memberikan treatmen itu bisa dipercaya, dugaan kuat itu tidak terpenuhi. Benar, jika terpenuhi adanya kepercayaan penuh tidak adanya percampuran embrio maka pembekuan embrio cadangan itu boleh dengan syarat embrio cadangan itu segera dilenyapkan ketika eksperimen pertama berhasil. Akan tetapi perkara ini sangat sensitiv. Sementara berita yang dilansir oleh berbagai media membuat goyah kepercayaan pada dua periode:

Pertama, periode pemeriksaan eksperimen pertama untuk menegaskan keberhasilan terjadi kehamilan. Selama periode ini, embrio cadangan yang dibekukan tidak diperhatikan secara baik, karena yang dimonitor terus adalah untuk keberhasilan eksperimen pertama.

Kedua, ketika eksperimen pertama atau kedua berhasil, embrio cadangan yang dibekukan wajib dilenyapkan. Namun pelenyapan itu tidak berada di bawah perhatian dan monitoring karena jika seorang wanita telah hamil, maka ia ataupun suaminya tidak lagi perhatian untuk memonitor embrio cadangan yang dibekukan. Kadang kala keduanya hanya cukup dengan bertanya dan dijawab bahwa embrio itu telah dilenyapkan …

Lalu bagaimana terpenuhi kepercayaan penuh sementara perdagangan embrio itu dilansir oleh banyak media?

Meski demikian, hingga seandainya terpenuhi dugaan kuat bagi terjadinya pengharaman sesuai kaedah syara’ di atas, maka tetap ada keraguan. At-Tirmidzi mengeluarkan hadis yang ia nilai hasan sahih dari jalur al-Hasan bin Ali ra., ia berkata: “aku hafal dari Rasulullah saw:

« دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»

Tinggalkan apa yang meragukanmu untuk mengambil yang tidak meragukanmu

Ringkasnya,

Boleh dilakukan pembuahan in vitro (in vitro fertilizaton) atas sel telur seorang wanita dengan sel sperma suaminya sebagai solusi atas kondisi kehamilan wanita itu, selama pembuahan itu tidak mungkin terjadi secara alami.

Setelah pengambilan sel telur, dihasilkan embrio melalui pembuahan in vitro lalu embrio itu ditanamkan kembali ke rahim, embrio lainnya yang ada di dalam tabung dilenyapkan.

Jika atas izin dari Allah eksperimen pertama berhasil, hendaknya suami istri itu memanjatkan puja-puji ke hadirat Allah. Jika tidak berhasil, maka hendaknya mengulangi proses tersebut, dilakukan pembuahan in vitro (in vitro fertilization) lagi, tanpa menyengaja untuk membekukan embrio cadangan dari eksperimen pertama.

Semua itu boleh, dengan ketentuan sel telur dan sel sperma berasal dari pasangan suami isteri yang sah dan dilakukan semasa si suami masih hidup. Yaitu pebuahan in vitro (in vitro fertilization) kemudian pengembalian embrio ke dalam rahim dilakukan semasa si suami masih hidup.

Kedua, Penentuan Jenis Kelamin Bayi

Sejak dahulu orang berupaya memilih jenis kelamin bayi yang akan dilahirkan dan menghilangkan yang tidak dikehendaki dengan jalan yang bisa dilakukan.

· Pada masa jahiliyah, mereka menginginkan laki-laki untuk membantu mereka di dalam peperangan dan untuk menjaga nasab. Mereka mengubur hidup-hidup bayi perempuan

]وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ[

apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh (QS at-Takwîr [81]: 8-9)

· Ketika cara lainnya terbuka, dengan jalan janin yang ada di kandungan dipotret dengan USG, jika janin itu tidak diinginkan maka dilakukan aborsi untuk menggugurkan janin yang ada di dalam perut ibunya.

· Kemudian belakangan, khususnya ketika teknik dan teknologi modern untuk memonitor kondisi yang melingkupi janin di dalam perut ibunya sudah berkembang sedemikian maju, mereka mendapati bahwa kondisi asam lebih sesuai bagi sel sperma penentu perempuan, sementara kondisi basa lebih pas untuk sel sperma penentu laki-laki. Maka dengan sarana-sarana tertentu mereka sengaja menciptakan kondisi basa di rahim seorang perempuan sebelum berhubungan seksual. Hal itu dilakukan dengan membasuh bagian dalam vagina menggunakan garam basa dengan anggapan hal itu akan membantu pembuahan oleh sel sperma penentu laki-laki. Dan dengan membasuh bagian dalam vagina dengan asam sebelum berhubungan seksual dengan anggapan hal itu bisa membantu pembuahan yang menghasilkan jenis kelamin perempuan.

· Kemudian mereka mulai mengkaji sistem pengobatan yang bisa membantu menghasilkan kondisi basa di dalam tubuh seorang perempuan, dan sistem pengobatan yang membantu menghasilkan kondisi asam di dalam tubuh perempuan itu.

Mereka berpandangan bahwa obat-obatan berpengaruh di dalam penentuan jenis kelamin embrio dari dua sisi:

Pertama, merubah kondisi asam basa di dalam leher rahim dan vagina. Kalium (Potasium – K) dan Natrium (Sodium – Na) merubah ke kondisi basa dan berikutnya memberikan peluang lebih besar bagi sel sperma pembawa jenis kelamin laki-laki.

Sementara itu, Magnesium (Mg) dan Kalsium (Ca) menjadikan kondisi asam dan berikutnya memperbesar peluang bagi sel sperma penentu jenis kelamin perempuan.

Kedua, menciptakan perubahan pada dinding sel telur untuk menambah penerimaan sel telur terhadap sel sperma penentu laki-laki atau penentu perempuan.

Begitulah, mereka menasehati agar pasangan suami istri, khususnya istri, yang menghendaki bayi laki-laki agar mengkonsumsi obat-obat yang menciptakan kondisi basa, misalnya diet tinggi garam, daging yang ditambahi garam (atau ikan asin), mengurangi konsumsi susu dan bahan olahannya, memperbanyak lada (rempah-rempah), makan buah-buahan dan mengkonsumsi obat-obatan (dan makanan) yang banyak mengandung Kalium (Potasium). Atau obat-obatan yang membantu pembentukan kondisi basa di dalam tubuh istri.

Sedangkan jika dikehendaki bayi perempuan, maka mereka menasehati agar banyak mengkonsumsi obat-obatan dan makanan yang membantu terbentuknya kondisi asam di dalam tubuh istri. Contohnya minum susu dan bahan olahan susu, mengurangi garam, menjauhi makan daging khususnya daging (makanan) asin, menjauhi buah-buahan, menjauhi bawang, lada dan rempah-rempah … mengkonsumsi obat yang mengandung Kalsium, dsb. Begitulah intinya mengkonsumsi obat atau makanan yang membantu terbentuknya kondisi asam di dalam tubuh.

· Kemudian mereka melihat cara lain. Yaitu mereka menemukan jika wanita lebih dahulu ovulasi (melepaskan sel telur) sebelum laki-laki mengeluarkan sperma, yaitu sperma datang setelah ada sel telur, lalu terjadi pembuahan, maka peluang lahirnya bayi laki-laki lebih besar. Dan jika sperma masuk ke rahim sebelum ovulasi, yaitu sel telur datang setelah sperma ada (di dalam rahim) maka pembuahan yang terjadi lebih besar peluangnya lahir anak perempuan … Misalnya, jika hubungan seksual dilakukan langsung setelah terjadi ovulasi maka peluang lahir anak laki-laki lebih besar. Dan jika hubungan seksual dilakukan sementara sel telur sudah ada (selama hari terjadinya ovulasi pelepasan sel telur dari ovarium) maka peluang lahir anak laki-laki lebih besar. Sedangkan jika hubungan seksual dilakukan jauh sebelum ovulasi maka peluang lahir perempuan jauh lebih besar. Maka pada hari-hari yang tidak dikehendaki jenis kelamin janin (baik laki-laki ataupun perempuan) dilakukan ‘azl (coitus interuptus). Dan sebaliknya tidak dilakuakn ‘azl pada periode dimana jenis kelamin janin yang dikehendaki lebih besar…

Dengan demikian ‘azl menjadi sarana untuk menguatkan jenis kelamin tertentu bagi janin.

Untuk itu perlu memonitor waktu ovulasi istri, dan tidak berhubungan badan sebelum ovulasi jika yang diinginkan lahir bayi laki-laki sehingga sel telur tidak datang setelah keberadaan sperma di dalam rahim. Maka pada periode sebelum ovulasi itu dilakukan ‘azl (coitus interuptus). Dan ketika saat terjadi ovulasi suami bersegera menyetuhhi istrinya sehingga sperma datang sementara sel telur sudah ada di dalam rahim.

Sedangkan jika yang dikehendaki bayi perempuan, maka suami hendaknya tidak menyetubuhi istrinya setelah ovulasi, tetapi pada periode dan pasca ovulasi dilakukan ‘azl (coitus interuptus). Sebaliknya suami hendaknya menyetubuhi istrinya tidak lama sebelum terjadi ovulasi. Karena jika ia menyetubuhi istri jauh sebelum ovulasi dengan jangka waktu tertentu, maka sel sperma akan mati sebelum terjadi pembuahan sel telur.

Barangkali yang terakhir ini yang ditunjukkan oleh as-Sunnah. Rasulullah saw bersabda di dalam hadis yang dikeluarkan oleh imam al-Bukhari:

« وَأَمَّا الْوَلَدُ فَإِذَا سَبَقَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ نَزَعَ الْوَلَدَ وَإِذَا سَبَقَ مَاءُ الْمَرْأَةِ مَاءَ الرَّجُلِ نَزَعَتْ الْوَلَدَ »

Adapun anak laki-laki, jika air (sperma) pria (suami) mendahului air (sel telur) wanita (istri) maka anak laki-laki yang tanggal, dan jika air (sel telur) wanita (istri) mendahului air (sperma) pria (suami) maka anak perempuan yang tanggal.

Hadis tersebut dijelaskan oleh hadis yang dikeluarkan imam Muslim di dalam Shahîhnya dari jalur Tsawban mawla Rasulullah saw bahwa salah satu pembesar Yahudi bertanya kepada Rasul saw dan Rasul menjawabnya dalam hadis yang panjang, sampai orang Yahudi itu berkata: “aku datang kepadamu menanyakan tentang anak laki-laki”. Maka Rasul saw menjawab:

« فإذا اجتمعا، “أي ماء الرجل وماء المرأة”، فَعَلاَ مَنِيُّ الرَّجُلِ مَنِيَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلاَ مَنِيُّ الْمَرْأَةِ مَنِيَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ »

Jika keduanya bertemu (yaitu air pria -sperma- dan air wanita –sel telur-) maka jika sperma pria menindih mani wanita maka dengan izin Allah jadi laki-laki dan jika mani wanita menindih mani pria maka dengan izin Allah jadi perempuan

Tabiatnya jika mani pria menindih mani wanita artinya mani pria (sperma) datang di atas mani wanita (sel telur). Mani pria (sperma) tidak akan berada di atas mani wanita (sel telur) kecuali sel telur itu ada lebih dahulu. Dan dalam kondisi ini dengan izin Allah peluang lahirnya bayi laki-laki adalah lebih besar. Sebaliknya jika sel telur diatas sel sperma, yaitu sel telur datang setelah sel sperma ada di dalam rahim, maka pada kondisi ini peluang lahir anak perempuan dengan izin Allah lebih besar.

· Kemudian mereka sampai pada metode ilmiah yang mereka katakan jauh lebih modern. Yaitu seperti yang mereka katakan dinamakan metode injeksi sperma terpilih. Metode ini mengharuskan perlakuan terhadap sel sperma untuk memisahkan kromosom X dari kromosom Y di dalam tabung percobaan (secara in vitro). Yaitu dilakukan pemisahan di luar tubuh dengan jalan yang bermacam-macam. Metode ini memerlukan intervensi teknik dan teknologi modern …

Ide ini menurut para ilmuwan, mereka menemukan bahwa kromosom sperma adalah XY, Y adalah bagian laki-laki dan X adalah bagian perempuan. Mereka juga menemukan bahwa kromosom sel telur adalah XX yaitu kedua bagiannya adalah perempuan. Mereka menemukan bahwa jika bagian Y dari sperma yang membuahi sel telur maka dihasilkan XY yaitu janin laki-laki. Dan jika bagian perempuan yaitu kromosom X yang membuahi sel telur maka hasilnya adalah XX yaitu janin perempuan. Atas dasar itu mereka melakukan eksperimen memisahkan bagian sperma pembawa kromosom laki-laki (kromosom Y) dari pembawa kromosom perempuan (kromosom X). Kemudian dilakukan pembuahan sel telur di dalam tabung dengan bagian sperma pembawa kromosom laki-laki (kromosom Y) jika yang diinginkan adalah janin laki-laki dan dengan bagian sperma pembawa kromosom perempuan (kromosom X) jika yang diinginkan adalah janin perempuan.

Juga ada metode lain yang serupa meski dengan sedikit perbedaan. Metode ini adalah, setelah pembuahan sel telur di dalam tabung, lalu diperiksa. Embrio yang mengandum kromosom XX akan menjadi janin perempuan, dan yang mengandum kromosom XY akan menjadi janin laki-laki. Siapa yang menghendaki janin laki-laki maka ke dalam rahimnya ditanamkan embrio dengan kromosom XY. Sebaliknya siapa yang menghendaki janin perempuan ke dalam rahimnya ditanamkan embrio yang mengandum kromosom XX. Kedua metode ini mirip dari sisi tujuannya. Hanya saja metode yang pertama, dilakukan pemeriksaan sel sperma sebelum dilakukan pembuahan, dan dipisahkan bagian laki-laki dari bagian perempuan. Sementera itu metode kedua dilakukan pemeriksaan terhadap embrio, dan berikutnya dilakukan pemisahan embrio laki-laki dari embrio perempuan.

Inilah secara global upaya manusia untuk memilih jenis kelamin anak sejak dahulu hingga masa kita saat ini.

Setelah mengetahui fakta tersebut, yaitu melakukan tahqiq manath, menjadi jelas hukum syara’nya sebagai berikut:

a. Pembunuhan anak yang tidak dikehendaki hukumnya adalah haram, karena itu adalah pembunuhan atas satu jiwa secara sengaja. Balasannya di akhirat adalah neraka jahanam yang kekal.

}وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا{

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS an-Nisâ’ [4]- 93)

Sanksinya di dunia adalah qishash yaitu dibunuh jika wali korban tidak memaafkan, atau diyat jika dimaafkan.

b. Sedangkan pembunuhan janin yang ada di dalam perut ibunya ketika orang tuanya (suami dan atau istri) tahu dan tidak dia kehendaki, misalnya ternyata perempuan sementara orang tuanya menghendaki laki-laki, maka pembunuhan janin tersebut juga haram. Di dalamnya terdapat sanksi … Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan hadis dari jalur Abu Hurairah ra., lafal menurut Bukhari, Abu Hurairah berkata:

:«اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ…»

Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi lalu salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya beserta janin yang dikandungnya, lalu mereka mengajukan persengketaan itu kepada Rasuluah saw, maka Beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah membebaskan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan

c. Dilakukannya ‘azl (coitus interuptus) baik dengan cara tidak berhubungan suami istri untuk sementara waktu pada hari-hari tertentu atau berhubungan tetapi ejakulasi dilakukan di luar selama hari-hari tertentu itu. Begitu juga mengkonsumsi obat-obatan tertentu, atau mencuci vagina dengan sabun basa, alkali atau asam, semua itu adalah boleh dan tidak ada keberatan sedikitpun di dalamnya.

Adapun’azl (coitus interuptus) maka di dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari jalur Abu Sa’id al-Khudzri, ia berkata: “… maka kami ingin melakukan ‘azl, dan kami katakan: kita melakukan ‘azl sebelum kita menanyakannya kepada Rasulullah saw padahal Beliau saw ada di tengah-tengah kita?, maka kami pun bertanya tentang hal itu kepada Beliau, lalu Beliau bersabda:

«… مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا وَهِيَ كَائِنَةٌ»

tidak ada yang mengharuskan kalian tidak melakukannya, tidaklah satu benih makhluk hidup pun hingga Hari Kiamat kelak (yang telah ditakdirkan hidup) kecuali ia akan jadi makhluk hidup”.

Imam Muslim juga meriwayatkan hadis yang mirip.

Sedangkan konsumsi obat atau makanan tertentu dan mencuci vagina maka semua itu tercakup oleh dalil-dalil yang ada dari sisi kebolehan makan, minum dan mencuci anggota badan …

d. Sedangkan pemisahan bagian sperma penentu jenis kelamin laki-laki dari bagian sperma penentu jenis kelamin perempuan kemudian dilakukan pembuahan sel telur dengan bagian sperma penentu jenis kelamin laki-laki jika mereka menghendaki anak laki-laki, dan dengan bagian sperma penentu jenis kelamin perempuan jika yang mereka inginan anak perempuan; atau pemisahan embrio laki-laki dari embrio perempuan dan menanam ke rahim embrio yang dikehendaki, maka aktivitas ini tidak boleh karena itu bukan merupakan pengobatan. Yaitu bukan pegobatan atau solusi bagi kehamilan seorang wanita yang sulit hamil kemudian diobati supaya bisa hamil. Dengan ungkapan lain, itu bukan merupakan solusi/pengobatan atas kondisi tidak adanya kemungkinan pembuahan sel telur istri dengan sel sperma suami secara alami, sehingga dipilih dilakukan pembuahan di dalam tabung percobaan (in vitro fertilisation) … Akan tetapi aktivitas tersebut merupakan masalah lain yang berkaitan dengan pemisahan bagian sperma jantan dari sperma betina atau pemisahan embrio laki-laki dari embrio perempuan. Hal itu bukanlah solusi bagi kehamilan seorang wanita yang tidak bisa terjadi secara alami. Artinya aktivitas tersebut bukan merupakan obat/pengobatan bagi penyakit sulit hamil.

Dan hal itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan menyingkap aurat karena pengambilan sel telur dan penanaman kembali ke rahim menuntut disingkapnya aurat wanita, sementara menyingkap aurat adalah haram. Keharaman itu tidak boleh dilakukan kecuali di dalam pengobatan. Selama hal itu bukan pengobatan maka dengan begitu, menyingkap aurat itu tidak boleh dilakukan.

Sebagai penutup harus disebutkan satu masalah penting, yaitu masalah yang berkaitan dengan akidah yang menentukan keislaman seseorang. Hakikat ini yaitu semua aktivitas ini tidak berarti bahwa manusia itu bisa menciptakan. Akan tetapi semua aktivitas itu hanyalah mengamati potensi-potensi dan karakteristik-karakteristik yang telah diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk potensi jenis kelamin laki-laki dan perempuan, tata cara pembuahan, lalu menganalisis apa yang bisa disaksikan itu, dan melakukan eksperimen terhadap apa yang diamati … maka digunakan cara konsumsi obat atau makanan tertentu, diadakah kondisi tertentu dan bagian jenis kelamin laki-laki dipisahkan dari yang perempuan … dilakukan pembuahan dan dikembalikan ke dalam rahim… dan seterusnya. Semua itu tidak menghasilkan makhluk hidup, akan tetapi tetap memerlukan kekuasaan Sang Pencipta SWT untuk menghasilkan makhluk. Maka jika Allah menakdirkannya menjadi makhluk hidup niscaya akan hidup dan sebaliknya jika Allah menakdirkan mati maka pasti akan mati. Dan jika Allah menakdirkan tidak terbentuk makhluk niscaya tidak akan ada, bagaimanapun eksperimen itu dilakukan.

Jadi sesuatu yang Allah mengambil keputusan menciptakannya maka sesuatu itu akan ada dan yang Allah memutuskan tidak menciptakannya maka tidak akan ada.

Masalah ini, yaitu bahwa hanya Allah sematalah yang menciptakan dan bahwa hanya Dia SWT sajalah yang menciptakan laki-laki dan perempuan, masalah itu telah dinyatakan dengan dalil-dalil qath’iy baik tsubut maupun dilalah, diantaranya:

]ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ[

(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.(QS al-An’âm [6]: 102)

] إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ[

Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah Yang Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. (QS al-Hijr [15]: 86)

] أَفَمَنْ يَخْلُقُ كَمَنْ لَا يَخْلُقُ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ[

Maka apakah (Allah) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan (apa-apa)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran. (QS an-Nahl [16]: 17)

] هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ بَلِ الظَّالِمُونَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ[

Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan (mu) selain Allah sebenarnya orang-orang yang zalim itu berada di dalam kesesatan yang nyata. (QS Luqman [31]: 11)

] يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ[

Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah. (QS al-Hajj [22]: 73)

] يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ * ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ[

Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. (QS al-Hajj [22]: 5)

] وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ * ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ[

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS al-Mu’minûn [23]: 12-14)

] لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ[

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki (QS. asy-Syûrâ [42]: 49)

] يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ * الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ * فِي أَيِّ صُورَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ[

Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuh-mu. (QS al-Infithâr [82]: 6-8)

] هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ[.

Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Ali Imran [3]: 6)

Karena itu, hal ini harus dipahami sebaik-baiknya sehingga seorang Muslim tidak akan menyimpang dan tersesat, dan hanya kepada Allah lah kita memohon perlindungan.

Allah SWT telah menyimpan berbagai pengetahuan di alam ini dan mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Allah SWT menjadikan potensi akal, kemampuan berpikir dan memikirkan agar orang-orang yang beriman semakin bertambah keimanannya dan agar orang-orang yang kafir tersungkur di atas wajah-wajah mereka sebagai kehinaan di dunia dan siksa yang pedih di akhirat.

Dan akhir dari seruan kami, segala puja dan puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.

18 Jumaduts Tsaniyah 1430 H

11 Juni 2009

6 comments

  1. perlu belajar lg nih, banyak sekali ilmu Islam yg blm diket

  2. subhanallah, alhamdulillah, ilmu yg sgt bermanfaat… jazakumullah khairan ustadz…

  3. ilmu pengetahuan, tanpa di tuntun oleh keimanan & hukum syara’ hanya akan mengantarkan pada kerusakan. pengetahuan mendalam ttg sains, dapat pula menyadarkan kita bahwa manusia hanya makhluk lemah yang hanya bisa memanfaatkan seluruh potensi yang telah di anugerahkan Allah pd seluruh makhluk ciptaannya. Semuanya akan membawa keberkahan jika dimanfaatkan sesuai aturan-Nya. Saatnya ilmuan2 muslim unjuk kemampuan!

  4. Subhanallah…….. kekuasaan Allah tidak akan ada yang menandingi.,,

  5. subhnanllah..
    itulah perbedaan antara Islam dan konsep barat. takaran iptek barat adalah kemanfaatan/ kemaslahatan karena berasas sekuralisme (fazluddin ‘an al-ayah). takaran iptek islam adalah aqidah dan syariat. penggalian iptek berasaskan aqidah Islam, dan pemanfaatannya distandarisasi dengan syariat Islam. Allahu akbar.

  6. suhanallah….
    jazakumullah khaira katsir ustadz..
    ilmu yang sangat bermanfaat…
    islam is the best…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*