Pusat Hak Asasi Manusia Mengutuk Keras Pelarangan Hizbut Tahrir Mengadakan Konferensi Damai di Kota Ramallah

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina mengutuk aparat keamanan Palestina di Tepi Barat yang melarang partai Islam Hizbut Tahrir Palestina mengadakan konferensi umum secara damai di kota Ramallah.

Pusat Hak Asasi Manusia meminta pemerintah Palestina di Ramallah untuk menghormati kebebasan publik, dan ia menekankan bahwa hak untuk berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, dimana keduanya dijamin berdasarkan undang-undang dasar Palestina dan perjanjian internasional untuk hak asasi manusia.

Menurut informasi yang diperoleh oleh para peneliti dari Pusat Hak Asasi Manusia dari Ibrahim Al-Syarif, anggota media informasi partai Islam Hizbut Tahrir Palestina. Pada tanggal 9/6/2009, Hizbut Tahrir mengirim surat pemberitahuan kepada kantor gubernur di Ramallah dan Al-Birah untuk memberitahukan bahwa Hizbut Tahrir memutuskan untuk mengadakan konferensi pada jam 05:30 sore, pada hari Sabtu (4/7/2009) di Sekolah Menengah Atas Ramallah untuk laki-laki. Acara itu diadakan untuk mengenang runtuhnya Khilafah.

Pada tanggal 28/6/2009 Hizbut Tahrir menerima telepon dari Direktur Kantor Gubernur bahwa Kementerian Dalam Negeri di Ramallah tidak menyetujui acara itu diselenggarakan di sekolah tersebut, dan pihak kegubernuran menyarankan kepada Hizbut Tahrir agar memindahkan tempat konferensi ke ruang tertutup, tetapi Hizbut Tahrir menolaknya.

Pada pagi hari Sabtu (4/7/2009) aparat keamanan Palestina membuat banyak hambatan pada pintu masuk ke kota-kota di Ramallah dan Al-Birah, dan di dalam kedua kota tersebut, serta meletakkan sejumlah kendaraan militer di dalam sekolah, yang akan digunakan untuk tempat konferensi. Aparat keamanan melarang anggota dan simpatisan Hizbut Tahrir untuk pergi ke tempat konferensi seperti yang diiklankan. Akhirnya, Hizbut Tahrir membatalkannya sesudah aparat keamanan membubarkannya.

Dalam hal ini, maka Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menyatakan:

1. Mengutuk keras pelarangan atas masirah damai di Tepi Barat, dan membubarkan para peserta dengan kekerasan. Menekankan agar memberikan hak penuh pada semua warga negara untuk menyelenggarakan rapat umum (berserikat dan berkumpul) dan melakukan demonstrasi damai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Menegaskan bahwa gubernur dan polisi tidak memiliki hak secara hukum untuk membolehkan atau melarang rapat umum, masirah, dan apapun yang dilakukan secara damai. Undang-undang hanya menetapkan adanya “pemberitahuan” dari penyelenggara kepada gubenur dan polisi. Kemudian polisi menempatkan aparatnya untuk mengatur lalu lintas.

3. Menyatakan kekhawatiran atas serangan yang berulang kali terjadi terhadap hak kebebasan berekspresi. Dan menegaskan bahwa hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar, dan berbagai penjanjian internasional tentang hak asasi manusia. (news.maktoob.com, 5/07/2009)

2 comments

  1. Menyedihkan, betapa gambaran kemunduran berpikir ummat sedemikian parah. Di negeri Islam sendiri, di dekat sejarah kenabian, pusat sejarah para pahlawan agung, dipersulit untuk sekedar menyampaikan suara Islam. Apakah yang kalian harapkan para aparat keamanan Palestina? Ketakutan akan tersampaikannya kebenaran? Takut ummat ini menjadi sadar? Apakah kalian mengharapkan kerelaan dan senangnya orang-orang kafir Yahudi dan Amerika atas permusuhan kalian kepada ummat??? Naudzubillah !!

  2. Maju bersama Hizbut Tahrir, pantang menyerah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*