Pada Senin (27/7) seorang warga Amerika Serikat divonis hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa terlibat dalam rencana organisasi Al-Qaeda untuk membunuh mantan Presiden Amerika, George W. Bush.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Umar Abu Ali (28 tahun) telah divonis hukuman penjara selama 30 tahun pada 2006, namun Pengadilan Banding membatalkan putusan tersebut karena terlalu ringat dari tuntutan.
Pada akhir tahun 2005, Abu Ali yang dilahirkan di Amerika Serikat ini dikenai enam dakwaan, di antaranya adalah memberikan dukungan materi kepada jaringan Al-Qaeda.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa Abu Ali berencana bersama para rekannya untuk membunuh mantan Presiden Amerika, George W. Bush dengan cara menembaknya, atau meledakkan bom mobil.
Pada tahun 2003, Abu Ali ditangkap di Arab Saudi, dimana ia sedang belajar. Ia dipenjara selama dua dua tahun di Arab Saudi, sebelum ia dideportasi ke Amerika Serikat. (moheet.com, 27/7/2009)