Penyumbang Dana Kampanye SBY Diduga Terafiliasi Asing

Penyumbang dana kampanye pasangan nomor 2, SBY-Boediono, yaitu PT Northstar Pasific Investasi diduga terafiliasi dengan perusahaan asing, Texas Pacific Group, dari Amerika Serikat.

Perusahaan ini menyumbang dana kampanye ke pasangan yang diusung Partai Demokrat itu sebesar Rp 1 miliar. Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdulah Dahlan mengatakan, hal ini menyalahi UU Pilpres nomor 42/2008 Pasal 103 yang melarang pasangan calon mendapat sumbangan dari luar negeri.

“ICW menemukan ada sumbangan yang diindikasikan terafiliasi dengan asing,” kata Abdulah, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/7).

Perusahaan ini tercatat beralamat di Menara Kadin Indonesia lantai 7, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3 Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Di samping itu, tambah Abdulah, PT Northstar Pasific Investasi juga diduga berafiliasi dengan perusahaan lainnya dalam satu holding company dan melebihi batasan sumbangan, yaitu PT Northstar Pasific Capital yang menyumbang Rp 1 miliar, PT Sumber Alfaria Trijaya yang menyumbang Rp 3,5 miliar, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional menyumbang Rp 3 miliar.

“Bila dijumlahkan perusahaan ini menyumbang Rp 8,5 miliar,” ujarnya. Hal ini, tambahnya, melanggar UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 96 yang menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan sebesar-besarnya adalah Rp 5 miliar.

Bila terbukti bersalah menerima sumbangan di atas batasan, pasangan SBY-Boediono terancam dipidana dengan pidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp 1 miliar-Rp 5 miliar.

Adapun untuk penerima sumbangan dana terlarang dari asing, terancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak tiga kali jumlah sumbangan yang diterima. “Kalau ditemukan ada dana asing yang masuk, itu hanya dikenakan sanksi pidana saja. Berbeda tahun 2004 lalu, kalau pasangan merima sumber dana terlarang, dia digugurkan sebagai pasangan calon,” pungkasnya. (Kompas.com, 27/7/2009)

7 comments

  1. Dalam sistem demokrasi sudah biasa kalo ada yang nyumbang dana kampanye dan pastinya ada timbal baliknya…

  2. Mana berani pengadilan dan peradilan (seringnya) dagelan di negeri si komo ini mempidanakan pasangan calon kuat pengisi posisi RI-1 RI-2 itu?

  3. astaghfirullah!!!! jika pemimpin dapat sokongan luar negeri kita jg harus berhati-hati..

  4. Itu sih sdh jd rahasia Umum Klu setiap kampaye pasti dan akan tetap begitu….. dapat suntikan dana, sehingga kedepanx yang akan didahulukan kepentinganx, ya itu td yang menyumbang dana terhdp partainya. So rakyat akan semakin menderita coz aspirasin dan kesejateraan rakyat tdk lg diperhatikan oleh penguasa/presiden. Inilah bukti Kebusukan para pemimipin kita, suka bersilat lidah.
    So jgn berharap sm mereka. marilah satukan tekad dan langkah kita untuk tetap berjuang meneggakkan kembali daulah Khilafah Rasyidah. Allahu Akbar

  5. Abu Dhissyah

    Wah kalau begini caranya dalam hal mewujudkan kemenagan
    dalam pemilu bisa – bisa indonesia sekali lagi disetir
    atau terpengaruh oleh kebijakan pihka luar negeri
    Ya Allah …..
    Beri petunjuk negeri ini agar kemandirian bangsa dan negara
    dalam mensejahterahkan rakyat sesuai aturan syariat Islam
    dalam naungan Khilafah Islamiyah
    Allah Akbar

  6. Hasan Marzuki/Abu Haidar

    Itulah rusaknya sistem yang bathil senantiasa membawa kerusakan demi kerusakan yang merembet ke yang lainnya( ibarat
    kanker ganas) naudzubillahi min dzalik !

  7. tefur rahman

    sudah gak kaget…di era demokrasi apa si yang gak bisa? apa aja halal yang penting tercapai segala tujuan.sudah biasa…mereka melanggar peraturan yang mereka buat sendiri.melanggar syariat Allah aja tidak takut…apalagi melanggar hukum yang manusia buat sendiri.layakkah kita berharap? saudara2ku buka mata dan hati kita….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*