Akhirnya, pemerintah Irlandia menyetujui undang-undang yang melarang penistaan agama, dan orang yang melanggarnya akan dikenai denda sampai 25 ribu euro.
Undang-undang itu disambut baik oleh kelompok agama, khususnya masyarakat Muslim. Tetapi kekhawatiran justru menghantui umat Islam bahwa mereka akan menjadi target serangan yang kemungkinan akan dilancarkan oleh kelompok atheis (penentang) agama.
William Mujahid, seorang aktivis muslim Irlandia berkata bahwa keberadaan agama merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam, dan bagi identitas mereka.
Dia menambahkan, “sungguh sangat tidak benar dan bodoh mereka yang mengatakan bahwa mereka tidak akan merugikan kami, ketika mereka menggunakan kata-kata penghinaan atau mencoba untuk menghina Nabi dengan cara apapun. Justru hal itu akan terasa langsung pada kami bahwa itu sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap kami.”
Namun, persetujuan terhadap undang-undang itu menimbulkan reaksi berupa penentangan dari kelompok sekuler. Bahkan organisasi atheis Irlandia mengancam akan membatalkannya. Ketua organisasi atheis Irlandia, Michael Nugent menilai bahwa undang-undang itu bodoh dan berbahaya. Dan ia mengatakan bahwa Allah, apakah Allah itu kuat, dan ada di dalam alam semesta atau tidak ada, maka dalam kedua kasus itu tidak memerlukan perlindungan dari pemerintah.
Rasyiid Ghanusyi seorang anggota dari Dewan Eropa untuk Fatwa yang berkantor pusat di Irlandia mengatakan, “kelompok atheis sedang melakukan kesalahan bila mengatakan bahwa Allah itu kuat karena itu tidak perlu perlindungan, karena kehendak-Nya akan terealisasi di bumi oleh kekuasaan manusia.” Padahal yang diperlukan adalah kebebasan untuk semua tanpa ada serangan pada pihak ada agama manapun, bahkan terhadap atheis sekalipun.
Ia menambahkan bahwa Islam menyeru para pengikutnya untuk menghormati para penganut setiap agama. Dikatakan bahwa yang akan menjadi sasaran serangan kelompok atheis di Irlandia adalah gereja dan agama yang secara resmi telah diakui oleh negara. (MediaUmat.com)